GP Ansor: Penataan Singaparna Harus Diiringi Perubahan Budaya dan Penguatan Ekonomi UMKM

7 Okt 2026, 15.29 WIB
WhatsAppSaluran
GP Ansor: Penataan Singaparna Harus Diiringi Perubahan Budaya dan Penguatan Ekonomi UMKM
Ketua PC GP Ansor Kab. Tasikmalaya, Fahmi Siddik. Penataan kawasan Alun-Alun dan Terminal Singaparna mendapat dukungan GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, dengan catatan penguatan ekonomi UMKM dan perubahan budaya masyarakat harus berjalan beriringanCameraIstimewa

Gentra.id-TASIKMALAYA – Penataan kawasan Alun-Alun dan Terminal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat dukungan dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Tasikmalaya. Namun, penataan kawasan ibu kota kabupaten itu dinilai tidak cukup hanya dengan membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan merapikan ruang publik.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddik, mengatakan pembenahan kawasan Singaparna harus dilihat sebagai proses yang lebih luas. Menurutnya, penataan fisik perlu berjalan beriringan dengan perubahan budaya masyarakat serta penguatan kehidupan ekonomi para pelaku usaha yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan tersebut.

“Penataan itu Bagus. Namun tidak hanya sebatas penataan fisik, harus ada upaya bersama dalam penataan budaya dan juga peningkatan kehidupan ekonomi bagi para pelaku usaha di sekitar pasar dan alun-alun Singaparna,” ujar Fahmi kepada Gentra.id, Rabu 7/10/2026

Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi menyikapi langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang tengah menata kawasan strategis di pusat Singaparna. Penataan mencakup kawasan Alun-Alun Singaparna, Blok E hingga Terminal Singaparna dan diarahkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menata aktivitas perdagangan dan transportasi.

Pemkab Tasikmalaya mencatat terdapat 295 pedagang yang beraktivitas di lahan milik pemerintah dan akan ditata atau direlokasi. Rinciannya, 66 pedagang berada di kawasan Terminal Singaparna, 126 pedagang di kawasan Alun-Alun dan Taman Singaparna, 74 pedagang di Blok E, serta 29 pedagang malam. Pedagang yang direlokasi merupakan mereka yang telah melalui proses verifikasi Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, pembongkaran lapak di Terminal Singaparna telah dilakukan terhadap puluhan bangunan PKL. Kawasan tersebut direncanakan menjadi lokasi relokasi terpadu, termasuk untuk pedagang dari sekitar alun-alun dan Masjid Agung Singaparna, dengan konsep pusat jajanan atau pujasera.

Bukan Sekadar Memindahkan Pedagang

Bagi Fahmi, tantangan terbesar justru muncul setelah proses pemindahan berlangsung. Relokasi tidak boleh berhenti pada pemindahan lokasi berjualan, tetapi harus memastikan para pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk membangun kembali aktivitas ekonominya di tempat baru.

Ia menilai pemerintah dan pedagang perlu memiliki komitmen yang sama dalam menjalani masa transisi tersebut.

“Adanya relokasi bagus, namun komitmen pembinaan pemerintah daerah dan pedagang UMKM harus kuat dan terintegrasi. Jangan sampai kedua belah pihak tidak bersabar dalam berproses untuk ekosistem ekonomi baru di tempat baru,” kata Fahmi.

Catatan tersebut menjadi penting karena relokasi secara otomatis mengubah pola aktivitas ekonomi. Pedagang yang sebelumnya telah memiliki pelanggan dan lokasi berjualan tertentu harus membangun kembali kebiasaan konsumen ketika dipindahkan ke tempat baru.

Karena itu, menurut Fahmi, pembinaan perlu menjadi bagian dari kebijakan penataan. Pemerintah bukan hanya menyediakan tempat, tetapi juga perlu memastikan ekosistem usaha di lokasi baru dapat tumbuh.

Langkah tersebut sejalan dengan rencana Pemkab Tasikmalaya yang menyiapkan kawasan pujasera di sekitar Terminal Singaparna sebagai tempat aktivitas perdagangan baru. Sebelumnya, Pemkab juga menyampaikan rencana penyediaan ratusan kios untuk menampung PKL di kawasan Singaparna.

Dengan demikian, relokasi idealnya dipandang sebagai perpindahan menuju pola perdagangan yang lebih tertata, bukan sekadar pemindahan persoalan dari satu titik ke titik lainnya.

Penataan Budaya Ikut Menentukan

Selain persoalan ekonomi, Fahmi menyoroti aspek budaya masyarakat. Baginya, wajah baru Singaparna tidak akan bertahan apabila masyarakat belum memiliki kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan dan ketertiban.

“Penataan budaya lebih kepada mendorong masyarakat untuk disiplin menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.

Pesan tersebut menyentuh persoalan yang sering muncul setelah sebuah kawasan selesai ditata. Infrastruktur dan ruang publik dapat dibangun dengan baik, tetapi keberlangsungannya sangat bergantung pada perilaku masyarakat yang menggunakan ruang tersebut.

Penataan Terminal Singaparna sendiri tidak hanya menyasar lapak pedagang. Pemerintah juga merencanakan pembenahan kios semi permanen, shelter angkutan umum hingga pengaspalan area terminal. Persoalan kebersihan dan sanitasi juga masuk dalam agenda penataan kawasan.

Di sisi lain, kawasan Alun-Alun Singaparna diarahkan kembali menjadi ruang publik. Pemkab menargetkan alun-alun dan terminal tidak lagi dipenuhi aktivitas pedagang serta parkir liar.

Karena itu, perubahan fisik membutuhkan perubahan perilaku. Ketika pedagang telah mendapatkan tempat usaha baru, masyarakat juga dituntut menjaga ruang publik agar tidak kembali menjadi kawasan yang semrawut.

Membangun Ekosistem Ekonomi Baru

Fahmi pada akhirnya melihat penataan Singaparna sebagai momentum membangun ekosistem ekonomi baru. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan ruang dan pembinaan, sementara pedagang memiliki tanggung jawab beradaptasi dengan aturan serta lingkungan usaha yang baru.

Proses tersebut membutuhkan waktu. Pedagang tidak serta-merta dapat memperoleh kembali jumlah pelanggan seperti ketika berjualan di lokasi lama. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memastikan lokasi relokasi benar-benar memiliki akses, fasilitas dan tata kelola yang mendukung aktivitas ekonomi.

Dengan pendekatan tersebut, penataan ruang publik tidak harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Keduanya justru dapat berjalan bersama ketika kebijakan relokasi disertai pembinaan, pendampingan dan evaluasi.

Penataan Singaparna juga memiliki konteks yang lebih luas. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW, Singaparna ditetapkan sebagai salah satu pusat kegiatan lokal. Kebijakan tata ruang tersebut juga menekankan pengembangan prasarana dan sarana fisik, sosial, serta ekonomi secara terintegrasi.

Dalam konteks itu, wajah baru Singaparna bukan semata persoalan jalan yang lebih rapi, terminal yang lebih tertib atau alun-alun yang kembali lapang. Di balik penataan ruang terdapat kehidupan pedagang, konsumen, pengguna jalan, angkutan umum dan masyarakat yang setiap hari beraktivitas di pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

Karena itu, dukungan masyarakat menjadi penting. Namun dukungan tersebut juga perlu disertai pengawasan dan komunikasi agar proses relokasi tidak meninggalkan kelompok yang terdampak.

Bagi PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, keberhasilan penataan pada akhirnya tidak hanya dapat diukur dari seberapa bersih kawasan Singaparna setelah lapak dibongkar. Ukurannya juga terletak pada apakah ruang publik dapat kembali berfungsi, masyarakat semakin disiplin menjaga ketertiban, dan para pedagang mampu tetap bertahan serta berkembang di tempat usaha yang baru.

Penataan fisik menjadi awal. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan perubahan tersebut menjadi kebiasaan dan menghadirkan ekosistem ekonomi yang lebih tertata bagi masyarakat Singaparna.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.