
Gentra.id-JAKARTA – Penahanan Letnan Kolonel Infanteri Arman oleh Polisi Militer Kodam Jaya terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online memunculkan persoalan lain di luar pengusutan tindak pidana, yakni mengenai mekanisme peradilan yang seharusnya digunakan untuk memproses prajurit aktif yang diduga melakukan tindak pidana umum.
Amnesty International Indonesia mengecam langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa Arman ke Pusat Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai, dugaan tindak pidana perjudian online semestinya diproses melalui peradilan umum, bukan semata-mata melalui mekanisme peradilan militer.
Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa perkara tersebut perlu ditangani oleh penegak hukum sipil agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan militer maupun sipil, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang setara.
"Apa yang para pelaku lakukan bukanlah tindak pidana militer. Oleh karena itu kasus ini harusya diserahkan ke penegak hukum sipil seperti polisi, untuk memastikan bahwa semua terduga pelaku baik dari kalangan sipil maupun militer diadili di peradilan umum," kata Haeril dilansir Suara.com, Jumat (9/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pemeriksaan terhadap Arman yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Berawal dari Dugaan Markas Judi Online di Cijantung
Kasus ini mencuat setelah aparat menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan 11 warga sipil yang diduga berperan sebagai operator judi online. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk.
Lokasi yang diduga menjadi tempat operasional perjudian daring itu berada di kompleks perumahan TNI Angkatan Darat. Rumah tersebut diketahui berkaitan dengan Letkol Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Keterlibatan Arman masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Dugaan perannya, termasuk kemungkinan mengetahui atau memfasilitasi aktivitas perjudian di lokasi tersebut, perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyatakan bahwa Arman telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya.
"Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas, sebagaimana diberitakan Suara.com pada Jumat (9/10/2026).
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga membenarkan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri peran Arman dalam perkara itu.
Maruli menegaskan TNI AD tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Yang jelas nggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap institusi TNI AD terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas ilegal. Namun, bagi Amnesty International Indonesia, persoalan berikutnya adalah memastikan proses hukum berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap anggota militer.
Kesetaraan Hukum Menjadi Sorotan
Haeril menilai, penggunaan mekanisme peradilan militer untuk menangani dugaan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit aktif berpotensi mengikis prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut Amnesty, perkara pidana yang melibatkan anggota militer tidak seharusnya secara otomatis dipandang sebagai persoalan internal institusi apabila substansi perbuatannya merupakan tindak pidana umum.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan persepsi publik mengenai akuntabilitas penegakan hukum terhadap aparat negara. Apabila suatu perkara ditangani melalui mekanisme yang dinilai kurang terbuka atau tidak setara, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dapat terpengaruh.
Haeril juga mengkritik putusan peradilan militer yang menurutnya kerap dianggap terlalu ringan terhadap anggota militer yang melakukan pelanggaran.
"Justru cenderung memperkuat sentimen di masyarakat bahwa ada kekebalan hukum bagi warga negara berstatus militer," tegasnya.
Kritik tersebut menempatkan kasus dugaan judi online di Cijantung dalam konteks yang lebih luas. Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang diduga terlibat, tetapi juga bagaimana negara memastikan proses hukum terhadap aparat berlangsung transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, penilaian mengenai keterlibatan setiap orang dan pertanggungjawaban pidananya tetap harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku. Arman juga harus diperlakukan sebagai terduga pelaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Desakan Revisi Undang-Undang Peradilan Militer
Atas persoalan tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Amnesty, pembaruan regulasi diperlukan untuk memperjelas mekanisme penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit aktif sekaligus memperkuat prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Haeril menilai, tanpa pembaruan sistem peradilan yang memadai, penegakan hukum dan supremasi sipil berisiko berhenti pada pernyataan normatif, tanpa perubahan berarti dalam praktik.
Amnesty juga meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak dari unsur militer yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pengusutan, menurut organisasi itu, harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum karena status atau kedudukannya.
Desakan ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara. Rumah dinas yang seharusnya mendukung pelaksanaan tugas kedinasan tidak boleh menjadi sarana untuk menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan anggota militer dan warga sipil membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan penyidikan, penuntutan, serta forum peradilan yang digunakan. Mekanisme tersebut perlu diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjamin hak setiap pihak yang diperiksa.
Kasus Cijantung kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian online. Ketegasan institusi dalam menahan dan memeriksa anggotanya merupakan bagian dari proses, tetapi transparansi pengusutan dan kejelasan pertanggungjawaban hukum juga menjadi hal penting.
Pada akhirnya, persoalan mendasar yang disorot Amnesty adalah bagaimana memastikan bahwa status sebagai anggota militer tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan hukum yang tidak setara.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Polres Garut Bongkar Dugaan Pemalsuan Kemasan Teh Herbal, 4 Tersangka Diamankan

Amnesty Desak Letkol Arman Diadili di Peradilan Umum dalam Kasus Judi Online

Lumiland Hadir di Dadaha Tasikmalaya, Sajikan Wisata Cahaya hingga 15 November

Pemkab Garut Terapkan SNI Smart Hospital, RSUD dr. Slamet Bakal Direvitalisasi Total

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Program Makan Bergizi Gratis, Inilah 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
