
Gentra.id-JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat kini menghadapi sorotan serius terkait tata kelola, keamanan pangan, perlindungan pekerja, hingga pemenuhan hak anak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai persoalan dalam pelaksanaan program tersebut tidak lagi dapat dipandang sebatas kendala operasional, tetapi telah menyentuh persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Temuan itu disampaikan Komnas HAM melalui Keterangan Pers Nomor 48/HM.00/X/2026 tentang hasil kajian tata kelola dan pengamatan situasi HAM atas pelaksanaan program MBG di Indonesia, yang dirilis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dalam kajian yang dimulai sejak April 2026 tersebut, Komnas HAM menelaah kebijakan dan regulasi penyelenggaraan MBG sekaligus mengamati implementasinya di berbagai daerah. Pengamatan lapangan juga mencakup dinamika pelaksanaan program dan insiden keracunan makanan yang berdampak terhadap masyarakat.
Hasilnya menunjukkan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari standar keamanan pangan yang dipertanyakan, lemahnya penanganan korban keracunan, minimnya transparansi pengelolaan, hingga belum jelasnya perlindungan hak pekerja di dapur penyedia makanan.
Komnas HAM menilai percepatan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berorientasi pada kuantitas berisiko mengorbankan kualitas dan keamanan pangan. Insiden keracunan makanan yang berulang di berbagai provinsi menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam laporan tersebut.
Ribuan siswa dan tenaga pendidik disebut telah menjadi korban keracunan makanan. Namun, menurut Komnas HAM, peristiwa yang berulang itu belum diikuti penegakan hukum yang tegas terhadap pihak pengelola maupun pemangku kebijakan yang bertanggung jawab.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan program pemenuhan gizi tidak cukup diukur dari jumlah dapur yang dibangun atau banyaknya porsi makanan yang dibagikan. Keamanan pangan, pengawasan, dan perlindungan penerima manfaat juga harus menjadi bagian utama dari pelaksanaan program.
Korban Keracunan Terbebani Biaya Pemulihan
Di balik distribusi makanan kepada peserta didik, Komnas HAM menemukan persoalan lain yang menyangkut hak korban atas pemulihan. Ketidakjelasan standar operasional prosedur (SOP) mengenai pihak yang bertanggung jawab membiayai perawatan medis pascakeracunan dinilai telah menimbulkan beban bagi pemerintah daerah, fasilitas pendidikan, bahkan tenaga pendidik secara pribadi.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya mekanisme penanganan insiden yang memberikan kepastian bagi korban. Ketika dugaan keracunan terjadi, penanganan medis, pemeriksaan sampel makanan, penelusuran penyebab, hingga pembiayaan pemulihan seharusnya berjalan melalui prosedur yang jelas dan terkoordinasi.
Komnas HAM juga menyoroti sistem tanggap darurat di daerah yang dinilai belum berjalan dengan baik. Tanpa pembagian kewenangan yang tegas dan koordinasi yang efektif, respons terhadap insiden berisiko terlambat, sementara korban membutuhkan penanganan segera.
Dalam konteks hak asasi manusia, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek teknis distribusi makanan. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh penanganan dan pemulihan yang efektif.
Tata Kelola Tersentralisasi dan Risiko Korupsi
Selain persoalan keamanan pangan, Komnas HAM mengkritik tata kelola MBG yang dinilai terlalu tersentralisasi dan belum memberikan ruang memadai bagi transparansi serta pengawasan publik.
Penentuan lokasi SPPG, misalnya, disebut dilakukan pemerintah pusat tanpa pelibatan bermakna dari pemerintah daerah. Penetapan lokasi itu juga dinilai belum didasarkan pada pemetaan empiris mengenai kerawanan pangan dan kebutuhan gizi masyarakat.
Akibatnya, menurut temuan Komnas HAM, wilayah Indonesia Timur dan daerah tertinggal yang memiliki prevalensi stunting serta kerawanan pangan tinggi justru mempunyai jumlah SPPG lebih sedikit dibandingkan wilayah dengan tingkat ketahanan pangan yang secara statistik lebih baik.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran program. Sebab, jika tujuan utama MBG adalah membantu memenuhi kebutuhan gizi, distribusi layanan semestinya mempertimbangkan tingkat kerentanan masyarakat, bukan semata-mata kemudahan pembangunan dan operasional dapur.
Komnas HAM juga memperingatkan bahwa tata kelola yang minim transparansi membuka ruang bagi penyimpangan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Dalam keterangannya, lembaga tersebut menyinggung penetapan sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sebagai indikasi persoalan akuntabilitas yang perlu mendapat perhatian serius.
Selain itu, regulasi yang memungkinkan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa dengan alasan percepatan dinilai menambah risiko apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Dalam program berskala nasional dengan anggaran dan rantai pengadaan yang besar, transparansi menjadi penting agar proses pemilihan penyedia, penggunaan anggaran, dan kualitas layanan dapat diperiksa secara terbuka.
Anggaran MBG dan Hak atas Pendidikan
Persoalan lain yang disoroti adalah skema pembiayaan MBG yang mengambil porsi besar dari anggaran pendidikan nasional.
Komnas HAM menilai kebijakan tersebut berisiko mengurangi kemampuan negara memenuhi kewajiban inti minimum dalam menjamin hak atas pendidikan. Lembaga ini meminta pemerintah memperhatikan amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa program pemberian makanan bukan merupakan komponen utama operasional pendidikan.
Atas dasar itu, Komnas HAM mendorong pemisahan postur anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar pemenuhan kebutuhan gizi tidak mengurangi dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Persoalan anggaran tersebut menyentuh pilihan mendasar dalam kebijakan publik: bagaimana pemerintah memastikan program pemenuhan gizi berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan pendidikan yang juga merupakan hak konstitusional warga negara.
Pemenuhan gizi dan pendidikan sama-sama penting bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, perencanaan anggaran perlu memastikan keduanya berjalan saling mendukung, bukan saling mengurangi pemenuhan hak.
Pekerja Dapur dalam Kerentanan
Komnas HAM turut menyoroti status jutaan pekerja dapur MBG yang oleh BGN dilabeli sebagai relawan.
Menurut lembaga tersebut, penggunaan istilah relawan berpotensi mengaburkan status hubungan kerja dan menghilangkan kejelasan tanggung jawab negara maupun pemberi kerja dalam memenuhi hak normatif pekerja.
Komnas HAM mencatat bahwa mayoritas pekerja dapur adalah perempuan yang dituntut bekerja sejak dini hari. Namun, mereka dinilai masih menghadapi kerentanan karena belum adanya kepastian memadai mengenai jam kerja, upah layak, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial.
Temuan ini memperluas persoalan MBG dari hubungan antara negara dan penerima manfaat menjadi hubungan kerja di balik penyediaan makanan.
Program yang bertujuan mendukung pemenuhan gizi masyarakat, menurut temuan tersebut, juga perlu memastikan bahwa orang-orang yang menyiapkan makanan bekerja dalam kondisi yang layak dan terlindungi.
Kepastian status kerja menjadi penting agar hak dan kewajiban setiap pihak tidak berhenti pada penyebutan administratif. Pengawasan terhadap jam kerja, upah, keselamatan, dan jaminan sosial juga diperlukan untuk mencegah pekerja menanggung sendiri risiko dari pelaksanaan program.
Empat Kelompok Pelanggaran HAM
Berdasarkan hasil kajian dan pengamatan, Komnas HAM mengidentifikasi empat kelompok persoalan yang dinilai telah mengarah pada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.
Pertama, pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak, terutama berkaitan dengan keamanan makanan dan insiden keracunan.
Kedua, pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Persoalan ini menempatkan keselamatan, kesehatan, serta perlindungan peserta didik sebagai aspek yang harus diutamakan dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Ketiga, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas rasa aman. Komnas HAM menegaskan bahwa kritik terhadap MBG merupakan bagian dari partisipasi publik dan kebebasan berpendapat yang harus dijamin.
Keempat, pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum. Aspek ini berkaitan dengan kebutuhan korban untuk mendapatkan penanganan, pemulihan, serta kepastian proses hukum ketika terjadi pelanggaran.
Temuan tersebut menegaskan bahwa evaluasi MBG tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah penerima manfaat, dapur yang beroperasi, atau makanan yang didistribusikan. Evaluasi juga perlu mengukur apakah hak penerima manfaat terlindungi, apakah pekerja mendapatkan perlindungan, dan apakah negara bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Enam Rekomendasi untuk Pemerintah
Merespons temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, memastikan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok rentan, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penetapan sasaran harus menggunakan data yang akurat.
Kedua, memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta penegasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Ketiga, menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengawasan SPPG, pengelolaan limbah, serta transparansi kandungan gizi makanan.
Pemerintah juga didorong membangun mekanisme tanggap darurat yang cepat dan terkoordinasi, termasuk pengujian laboratorium terhadap sampel makanan serta pemulihan korban keracunan secara efektif dan berkelanjutan.
Keempat, menjamin perlindungan hak pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, jam kerja yang wajar, perlindungan K3, dan jaminan sosial.
Kelima, memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap dugaan pelanggaran keamanan pangan, persoalan lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.
Keenam, membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.
Melalui enam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya pembenahan struktural dalam penyelenggaraan program. Perbaikan tidak cukup dilakukan setelah insiden terjadi, tetapi harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengawasan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak semestinya hanya ditentukan oleh seberapa cepat program menjangkau jutaan penerima manfaat. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuannya menjamin makanan yang aman, melindungi hak anak, memberikan perlindungan kepada pekerja, serta memastikan korban memperoleh pemulihan dan keadilan.
Bagi Komnas HAM, kritik terhadap pelaksanaan MBG bukan sesuatu yang harus dibungkam, melainkan bagian dari pengawasan demokratis yang diperlukan agar program publik berjalan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat tetap harus tunduk pada prinsip keselamatan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika pelaksanaannya menimbulkan risiko bagi hak warga negara, perbaikan tata kelola menjadi kewajiban yang tidak dapat ditunda.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Polres Garut Bongkar Dugaan Pemalsuan Kemasan Teh Herbal, 4 Tersangka Diamankan

Amnesty Desak Letkol Arman Diadili di Peradilan Umum dalam Kasus Judi Online

Lumiland Hadir di Dadaha Tasikmalaya, Sajikan Wisata Cahaya hingga 15 November

Pemkab Garut Terapkan SNI Smart Hospital, RSUD dr. Slamet Bakal Direvitalisasi Total

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Program Makan Bergizi Gratis, Inilah 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
