Polres Garut Bongkar Dugaan Pemalsuan Kemasan Teh Herbal, 4 Tersangka Diamankan

10 Okt 2026, 16.14 WIB
WhatsAppSaluran
Polres Garut Bongkar Dugaan Pemalsuan Kemasan Teh Herbal, 4 Tersangka Diamankan
Polres Garut mengungkap dugaan penggunaan merek tanpa hak dalam produksi dan penjualan teh herbal serta mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti, Sabtu (10/10/2026).CameraIstimewa

Gentra.id- GARUT — Kemasan yang menyerupai merek produk lain dapat membuat konsumen kesulitan membedakan barang asli dan produk tiruan. Di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dugaan praktik tersebut terungkap setelah polisi membongkar aktivitas produksi dan penjualan teh herbal yang diduga menggunakan merek tanpa hak.

Jajaran Polres Garut mengamankan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan yang diduga tidak memiliki perizinan. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (10/10/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasus ini bermula dari kecurigaan perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal terhadap penurunan omzet penjualan yang terjadi setiap bulan. Perusahaan menduga terdapat produk sejenis yang dipasarkan pihak lain dengan kemasan menyerupai merek miliknya.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah ditemukan produk yang diduga menggunakan kemasan serupa dan beredar di wilayah Kabupaten Garut. Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi titik awal penyelidikan polisi untuk menelusuri asal-usul produk, proses produksi, hingga jalur pemasarannya. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda.

Produksi dari Serbuk Teh hingga Kemasan Mirip Merek Terdaftar

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, para tersangka diduga memproduksi teh herbal menggunakan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing.

Bahan tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan bungkus bertuliskan Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani. Kemasan itu diduga menyerupai merek Sehatku Herbal milik perusahaan pelapor.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui lokapasar atau marketplace. Bahan tersebut kemudian diolah dengan memasukkannya ke dalam kantong teh sebelum dikemas menggunakan bungkus yang diduga menyerupai merek terdaftar milik pihak lain.

Setelah proses pengemasan selesai, produk dipasarkan secara daring melalui platform TikTok dengan menggunakan akun @sehatkuherball.

Pola produksi tersebut memperlihatkan bagaimana perdagangan berbasis internet dapat dimanfaatkan untuk memasarkan produk tanpa harus melalui toko fisik. Namun, kemudahan berjualan secara daring tetap harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan hukum, termasuk perlindungan merek dan perizinan usaha.

Menurut keterangan kepolisian, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan dari aktivitas tersebut.

Angka itu menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan dalam pengungkapan perkara. Sementara itu, dugaan pelanggaran penggunaan merek dan perizinan usaha masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.

Polisi Sita Ratusan Kemasan Teh

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.

“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain,” tegasnya dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran teh herbal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, serta satu baskom berisi serbuk yang diduga sebagai bahan baku kumis kucing.

Petugas juga menyita dua alat pemanas atau catokan, lima buah baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.

Selain perlengkapan produksi dan kemasan, polisi mengamankan dua telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia. Akun TikTok @sehatkuherball beserta akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk tersebut juga masuk dalam barang bukti yang disampaikan kepolisian.

Barang-barang itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri hubungan para tersangka dengan kegiatan produksi dan pemasaran produk yang dilaporkan.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pihak yang menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemasan bukan sekadar pembungkus produk. Bagi pemilik usaha, identitas merek berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan konsumen yang dibangun dalam waktu panjang. Bagi masyarakat, kemiripan kemasan dapat menimbulkan risiko salah mengenali produk yang dibeli.

Karena itu, konsumen perlu memperhatikan identitas produsen, informasi pada kemasan, serta keterangan produk sebelum melakukan pembelian, terutama ketika bertransaksi melalui platform digital.

Di sisi lain, pelaku usaha dituntut memastikan bahwa produk yang dipasarkan tidak melanggar hak merek pihak lain dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pengungkapan kasus di Garut ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan tidak hanya berkaitan dengan barang yang beredar di pasar konvensional. Aktivitas jual beli di ruang digital juga memerlukan kepatuhan terhadap hukum agar persaingan usaha berlangsung secara sehat dan konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang mereka beli.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.