Media Lokal Terancam Link Tax, Revisi UU Hak Cipta Disorot

9 Okt 2026, 22.18 WIB
WhatsAppSaluran
Media Lokal Terancam Link Tax, Revisi UU Hak Cipta Disorot
Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Sejumlah pimpinan media dan organisasi industri menyoroti potensi dampak penerapan link tax serta pemusatan pengelolaan kompensasi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)CameraIstimewa

Gentra.id-BANDUNG — Keberlanjutan media lokal di Indonesia menghadapi tantangan di tengah perubahan lanskap digital dan wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketergantungan pada trafik mesin pencari dan platform digital membuat penerbit daerah khawatir terhadap kebijakan kompensasi yang berpotensi mengubah distribusi berita.

Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Sejumlah pimpinan media dan organisasi industri menyoroti potensi dampak penerapan link tax serta pemusatan pengelolaan kompensasi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Bagi media lokal, persoalan ini bukan semata-mata mengenai hak penerbit memperoleh kompensasi atas karya jurnalistik. Lebih jauh, perdebatan tersebut menyangkut keberlangsungan distribusi berita, pendapatan iklan, dan kemampuan perusahaan pers membiayai operasional ruang redaksi.

Sebagian media daerah masih mengandalkan kunjungan pembaca dari mesin pencari dan platform digital untuk mendapatkan pendapatan iklan. Jika kebijakan baru mendorong platform mengurangi penayangan atau pengindeksan tautan berita, media lokal berpotensi kehilangan salah satu jalur utama untuk menjangkau audiens.

Pendapatan Jurnalistik Kian Sulit Menopang Operasional

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menggambarkan kondisi industri media yang tengah menghadapi tekanan serius. Menurut dia, perusahaan pers perlu mengevaluasi kembali model bisnisnya karena pendapatan dari aktivitas jurnalistik semakin sulit menutup seluruh kebutuhan operasional.

Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku industri bahkan menggambarkan kondisi perusahaan mereka seperti pasien yang membutuhkan penanganan darurat.

"Beberapa teman sudah report, 'Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?'" katanya.

Pernyataan tersebut menggambarkan tekanan yang dihadapi perusahaan pers ketika perubahan pola konsumsi informasi tidak selalu diikuti kemampuan memperoleh pendapatan yang memadai.

Di satu sisi, redaksi harus tetap memproduksi berita yang akurat dan relevan bagi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan perlu membiayai kebutuhan wartawan, editor, teknologi, serta kegiatan peliputan.

Suwarjono menilai, pendapatan dari kegiatan jurnalistik saja semakin sulit membiayai seluruh kebutuhan tersebut.

"Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha yang lain," ujarnya.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa keberlanjutan media tidak cukup ditopang oleh kemampuan menghasilkan berita. Perusahaan pers juga membutuhkan model bisnis yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan ekonomi.

Bagi media lokal yang memiliki sumber daya terbatas, tantangan tersebut menjadi semakin berat ketika distribusi konten dan perolehan pendapatan turut dipengaruhi perubahan kebijakan platform digital.

Media Lokal Khawatir Kehilangan Trafik

CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, menilai rencana pemusatan pengelolaan kompensasi melalui LMK berpotensi menimbulkan persoalan bagi industri media independen, terutama perusahaan pers di tingkat daerah.

Menurut dia, mekanisme yang terlalu tersentralisasi dapat membatasi keleluasaan media dalam menentukan hubungan komersial dengan platform digital.

"Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen," tegasnya.

Ruddy mendorong agar hubungan komersial antara penerbit dan platform digital dibangun melalui skema business-to-business (B2B) yang mengedepankan kesepakatan langsung, transparansi, kesukarelaan, dan kesetaraan.

Skema tersebut dinilai memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk merundingkan bentuk kerja sama sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.

Sementara itu, CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti risiko penerapan link tax terhadap model bisnis media lokal yang bergantung pada trafik organik.

Menurut dia, kunjungan pembaca dari mesin pencari dan platform digital selama ini menjadi salah satu sumber penting bagi pendapatan iklan mandiri maupun iklan programatik.

"Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik," ujarnya.

Subagja mengingatkan bahwa kebijakan yang menambah beban biaya bagi platform untuk menampilkan tautan berita berpotensi mendorong perubahan strategi distribusi konten. Salah satu risiko yang dikhawatirkan adalah berkurangnya indeksasi atau penghapusan tautan berita dari layanan digital tertentu.

"Menaruh 'gerbang tol' pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita," tambahnya.

Kekhawatiran itu berangkat dari posisi trafik sebagai bagian penting dalam rantai bisnis media digital. Ketika pembaca kesulitan menemukan berita, peluang penerbit memperoleh kunjungan dan pendapatan iklan juga berpotensi menurun.

Meski demikian, dampak tersebut bergantung pada bentuk regulasi yang diterapkan dan respons masing-masing platform. Karena itu, kemungkinan berkurangnya trafik perlu dipandang sebagai risiko yang harus dikaji, bukan sebagai dampak yang sudah pasti terjadi.

Regulasi Hak Cipta dan Akses Informasi Publik

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, turut memperingatkan potensi penurunan trafik media lokal jika kebijakan kompensasi membuat platform digital menghadapi biaya tambahan untuk mengindeks atau menampilkan tautan berita.

Menurut dia, media lokal saat ini berlomba-lomba agar konten mereka dapat ditemukan melalui platform digital. Bagi penerbit daerah, akses tersebut membantu memperluas jangkauan pembaca di tengah persaingan industri yang semakin ketat.

Jika kebijakan baru membuat platform mengurangi penayangan berita dari penerbit kecil, media lokal dikhawatirkan semakin kesulitan menjangkau audiens.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam. Media daerah berperan menyampaikan berita mengenai kebijakan pemerintah, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan warga.

Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, menilai regulasi yang tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap distribusi berita berpotensi mengganggu ekosistem informasi publik.

Apabila media lokal kehilangan jangkauan pembaca, masyarakat juga berisiko kehilangan salah satu sumber informasi mengenai perkembangan di daerahnya.

Karena itu, pembahasan revisi UU Hak Cipta perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan karya jurnalistik, keberlanjutan bisnis penerbit, dan akses publik terhadap informasi.

Perlindungan hak cipta tetap penting bagi keberlangsungan industri kreatif dan penerbitan. Namun, mekanisme pelaksanaannya perlu dirancang dengan memperhitungkan karakteristik media lokal yang tidak selalu memiliki sumber daya setara dengan perusahaan pers berskala nasional.

Mendorong Kemitraan Langsung dengan Platform Digital

Di tengah kekhawatiran terhadap arah kebijakan, FGD Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal juga menjadi ruang untuk membahas strategi memperkuat model bisnis pers daerah.

Salah satu pendekatan yang didorong adalah kemitraan komersial langsung antara media dan platform digital melalui skema B2B. Model tersebut diharapkan memungkinkan kedua pihak merundingkan bentuk kerja sama dan mekanisme kompensasi secara transparan.

Subagja menegaskan bahwa media daerah membutuhkan hubungan komersial yang lebih efisien dan memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha.

"Ekosistem pers daerah secara tegas memperjuangkan skema Business-to-Business (B2B) murni (negosiasi langsung) antara media dan platform digital yang lebih transparan dan efisien," tegasnya.

Harapan Rakyat, media yang berbasis di Kota Banjar, Jawa Barat, juga menyatakan penolakan terhadap mekanisme penarikan kompensasi melalui LMK sebagaimana dikhawatirkan dalam pembahasan tersebut.

Subagja menilai, ketergantungan terhadap trafik platform digital membuat media lokal rentan terhadap perubahan kebijakan distribusi.

"Karena sebagian besar traffic datang dari platform. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah," paparnya.

Pernyataan itu memperlihatkan tantangan yang dihadapi media daerah dalam mempertahankan jangkauan pembaca. Ketika distribusi digital menjadi bagian penting dari model bisnis, perubahan kebijakan platform dapat memengaruhi hubungan antara ruang redaksi, audiens, dan pengiklan.

Namun, keberlanjutan media juga membutuhkan strategi bisnis yang lebih beragam. Pengembangan layanan periklanan lokal, kemitraan dengan pelaku usaha daerah, penguatan produk berlangganan, serta diversifikasi layanan media dapat menjadi pilihan untuk memperluas sumber pendapatan.

Langkah tersebut perlu tetap disertai perlindungan independensi redaksi dan pemisahan yang jelas antara kepentingan komersial dengan produk jurnalistik.

Masa Depan Pers Daerah Bergantung pada Ekosistem yang Sehat

Wacana revisi UU Hak Cipta menempatkan industri media pada persoalan mendasar: bagaimana memastikan karya jurnalistik memperoleh penghargaan yang layak tanpa menghambat distribusi informasi.

Di satu sisi, penerbit membutuhkan perlindungan dan mekanisme kompensasi yang adil atas pemanfaatan konten mereka. Di sisi lain, tautan dan cuplikan berita menjadi bagian dari jalur yang membantu masyarakat menemukan informasi sekaligus mengarahkan pembaca ke situs penerbit.

Karena itu, kebijakan yang mengatur hubungan media dengan platform digital perlu memperhitungkan perbedaan kapasitas perusahaan pers. Media lokal dengan pendapatan terbatas menghadapi tantangan yang tidak selalu sama dengan penerbit besar yang memiliki sumber daya dan saluran distribusi lebih beragam.

Para pelaku industri yang hadir dalam FGD di Bandung mendorong model kerja sama yang transparan, sukarela, dan saling menguntungkan. Mereka juga mengingatkan agar kebijakan kompensasi tidak menciptakan hambatan baru bagi distribusi berita maupun menambah beban operasional media daerah.

Pada akhirnya, keberlanjutan media lokal bukan hanya menyangkut kemampuan perusahaan mempertahankan bisnis. Di dalamnya terdapat kepentingan publik untuk tetap memperoleh informasi yang beragam, relevan, dan dekat dengan kehidupan masyarakat.

Regulasi yang baik perlu menyeimbangkan perlindungan hak cipta, keberlanjutan industri pers, dan akses informasi publik. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi karya jurnalistik justru berisiko menghadirkan persoalan baru bagi media lokal dan masyarakat yang bergantung pada informasi dari ruang redaksi daerah.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.