Rekonstruksi Pembacokan Ki Danu Digelar, Polisi Dalami Peran Tersangka dan Saksi

4 Nov 2026, 21.50 WIB
WhatsAppSaluran
Rekonstruksi Pembacokan Ki Danu Digelar, Polisi Dalami Peran Tersangka dan Saksi
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembacokan yang menewaskan Tata Hendro alias Ki Danu di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (4/11/2026). Rekonstruksi menghadirkan sejumlah saksi dan disaksikan kuasa hukum kedua belah pihakCameraNanang AH/Gentra.id

Gentra.id-TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembacokan yang menewaskan Tata Hendro alias Ki Danu (45), warga Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (4/11/2026).

Rekonstruksi berlangsung di halaman Markas Polres Tasikmalaya Kota dengan menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan ini turut disaksikan kuasa hukum korban maupun pihak tersangka.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa pembacokan yang terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam insiden yang berujung pada kematian korban.

Kasus tersebut diduga bermula dari perselisihan batas tanah antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Persoalan itu bahkan disebut telah memicu pertengkaran sehari sebelum peristiwa pembacokan terjadi.

Kapolsek Karangjaya, Iptu Saptaji, sebelumnya menjelaskan bahwa perselisihan antara korban dan ayah tersangka kembali memanas pada Rabu pagi. Ayah tersangka mendatangi rumah korban untuk membicarakan persoalan batas lahan yang sebelumnya telah dipermasalahkan.

Pertengkaran kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Warga sempat berusaha melerai kedua pihak. Namun, situasi kembali memanas setelah ibu tersangka memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya, Edwin Ramdani Sanusi (35).

Mendapat informasi mengenai perkelahian yang melibatkan ayahnya, Edwin mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam jenis golok. Korban kemudian mengalami pembacokan hingga meninggal dunia.

Polisi selanjutnya mengamankan tersangka di sekitar lokasi kejadian beserta golok yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Jenazah Tata Hendro alias Ki Danu saat itu dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut.

Melalui rekonstruksi ini, penyidik berupaya mencocokkan keterangan para saksi dengan rangkaian kejadian yang diperagakan. Hasilnya menjadi bagian dari proses pendalaman perkara sebelum penanganan hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan bagaimana perselisihan batas lahan yang tidak terselesaikan dapat berkembang menjadi konflik kekerasan yang merenggut nyawa.

Dukung Gentra.id
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.