
Gentra.id-TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembacokan yang menewaskan Tata Hendro alias Ki Danu (45), warga Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (4/11/2026).
Rekonstruksi berlangsung di halaman Markas Polres Tasikmalaya Kota dengan menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan ini turut disaksikan kuasa hukum korban maupun pihak tersangka.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa pembacokan yang terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam insiden yang berujung pada kematian korban.
Kasus tersebut diduga bermula dari perselisihan batas tanah antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Persoalan itu bahkan disebut telah memicu pertengkaran sehari sebelum peristiwa pembacokan terjadi.
Kapolsek Karangjaya, Iptu Saptaji, sebelumnya menjelaskan bahwa perselisihan antara korban dan ayah tersangka kembali memanas pada Rabu pagi. Ayah tersangka mendatangi rumah korban untuk membicarakan persoalan batas lahan yang sebelumnya telah dipermasalahkan.
Pertengkaran kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Warga sempat berusaha melerai kedua pihak. Namun, situasi kembali memanas setelah ibu tersangka memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya, Edwin Ramdani Sanusi (35).
Mendapat informasi mengenai perkelahian yang melibatkan ayahnya, Edwin mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam jenis golok. Korban kemudian mengalami pembacokan hingga meninggal dunia.
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka di sekitar lokasi kejadian beserta golok yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Jenazah Tata Hendro alias Ki Danu saat itu dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut.
Melalui rekonstruksi ini, penyidik berupaya mencocokkan keterangan para saksi dengan rangkaian kejadian yang diperagakan. Hasilnya menjadi bagian dari proses pendalaman perkara sebelum penanganan hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Peristiwa ini kembali memperlihatkan bagaimana perselisihan batas lahan yang tidak terselesaikan dapat berkembang menjadi konflik kekerasan yang merenggut nyawa.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Muscab VI HIPMI Tasikmalaya: Konsolidasi Pengusaha Muda dan Tantangan Menggerakkan Ekonomi Daerah

HKG PKK ke-54, Viman Soroti Imunisasi dan Anak Putus Sekolah

Amnesty: Skandal Penyadapan Berpotensi Jadi Alat Membungkam Oposisi

YLBHI Desak Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas, Minta Bongkar Rantai Perintah

BPKP Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Garut, Anggaran Rp154,8 Miliar Jadi Sorotan
