
Gentra.id-JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian. Pengusutan diminta tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga mengungkap seluruh rantai komando yang diduga terlibat.
Desakan tersebut disampaikan YLBHI melalui siaran pers yang diterbitkan pada 3 November 2026. Organisasi bantuan hukum itu mengecam dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Mabes Polri yang dirujuk YLBHI, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Praktik itu juga disertai dugaan penghapusan jejak elektronik.
YLBHI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan teknologi penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun kelembagaan.
Persoalan ini dinilai tidak semata berkaitan dengan prosedur internal kepolisian, tetapi menyangkut perlindungan hak privasi dan kebebasan demokratis masyarakat.
Dalam siaran persnya, YLBHI mengingatkan bahwa penyadapan terhadap jurnalis, pembela HAM, dan organisasi masyarakat sipil berpotensi membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, hingga jaringan advokasi.
Kondisi tersebut dapat menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, melaporkan pelanggaran, berorganisasi, maupun menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
YLBHI merujuk Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, rasa aman, kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi. Perlindungan serupa juga tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 melarang campur tangan terhadap privasi secara melawan hukum maupun sewenang-wenang.
Pengusutan Jangan Berhenti pada Operator
Dalam tuntutannya, YLBHI menegaskan penyidikan harus mengungkap siapa saja yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, melaksanakan penyadapan, hingga menerima serta menggunakan hasilnya.
Termasuk pihak yang diduga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak elektronik.
YLBHI menilai penetapan tersangka dalam perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi. Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama, sementara pihak yang diduga mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan justru luput dari pemeriksaan.
Dugaan penghapusan data pada Oktober 2026 juga dinilai membutuhkan penanganan segera melalui pengamanan bukti secara forensik.
Sejumlah barang bukti yang perlu diamankan meliputi server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, hingga rekam distribusi hasil penyadapan.
YLBHI juga meminta adanya pengawasan eksternal yang efektif mengingat perkara tersebut diduga melibatkan pejabat kepolisian dan penggunaan fasilitas institusi. Langkah ini diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan, intervensi terhadap saksi, maupun penguasaan bukti oleh pihak yang sedang diperiksa.
Desak Pembentukan UU Penyadapan
Di luar proses penegakan hukum, YLBHI turut mendorong pemerintah dan DPR RI segera membentuk Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan prinsip HAM.
Menurut YLBHI, kebutuhan regulasi tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui undang-undang karena berkaitan langsung dengan pembatasan hak privasi warga negara.
YLBHI menyoroti belum diaturnya ketentuan penyadapan secara memadai dalam pembahasan Rancangan KUHAP di Komisi III DPR RI. Organisasi tersebut menilai pengaturan penyadapan harus memuat batas kewenangan yang jelas serta mekanisme pengawasan independen.
Beberapa prinsip yang perlu diatur di antaranya tujuan penyadapan yang terbatas, alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, pembatasan waktu, perlindungan komunikasi rahasia, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan.
YLBHI juga menekankan bahwa regulasi tidak cukup hanya memberikan legitimasi formal kepada aparat. Penggunaannya harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan mendesak, tujuan yang sah, proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan efektif.
Reformasi Polri Harus Menyentuh Struktur Kekuasaan
YLBHI menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut memperlihatkan pentingnya reformasi struktural di tubuh Polri, terutama terkait konsentrasi kewenangan, pertanggungjawaban pimpinan, serta penggunaan teknologi pengawasan.
Reformasi, menurut organisasi tersebut, harus mencakup penguatan pengawasan eksternal, transparansi anggaran dan pengadaan perangkat pengawasan, pemeriksaan independen atas pengaduan, perlindungan pelapor, serta mekanisme pemulihan korban.
Pembatasan kewenangan juga dinilai harus berlaku terhadap lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen, termasuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/BAIS, serta penyelenggara fungsi intelijen di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam enam poin tuntutannya, YLBHI mendesak pengusutan pidana secara menyeluruh dan bebas intervensi, audit forensik independen, perlindungan saksi dan korban, pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM, percepatan pembentukan UU Penyadapan, serta reformasi struktural Polri dan pengawasan lintas lembaga intelijen.
YLBHI menegaskan kekuasaan negara untuk mengawasi masyarakat tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap tindakan pengawasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Persoalan penyadapan, dengan demikian, bukan hanya menyangkut siapa yang diawasi, tetapi juga siapa yang mengawasi aparat dan bagaimana kekuasaan tersebut dikendalikan agar tidak berubah menjadi alat pembungkaman hak-hak warga negara.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Muscab VI HIPMI Tasikmalaya: Konsolidasi Pengusaha Muda dan Tantangan Menggerakkan Ekonomi Daerah

HKG PKK ke-54, Viman Soroti Imunisasi dan Anak Putus Sekolah

Amnesty: Skandal Penyadapan Berpotensi Jadi Alat Membungkam Oposisi

YLBHI Desak Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas, Minta Bongkar Rantai Perintah

BPKP Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Garut, Anggaran Rp154,8 Miliar Jadi Sorotan
