
Gentra.id-GARUT – Enam lembar barcode, sebuah mobil blind van, dan 16 jeriken berkapasitas 35 liter menjadi bagian dari modus seorang pria berinisial SL (38) dalam menjalankan bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Selama kurang lebih tiga tahun, warga Kampung Lapang, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, itu diduga membeli Pertalite dari salah satu SPBU di wilayah Cipatujah untuk kemudian dijual kembali ke Kabupaten Garut.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap SL di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).
Menurut Herman, tersangka menggunakan 16 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter untuk menampung Pertalite yang dibelinya dari SPBU.
Total BBM yang diamankan polisi mencapai 560 liter Pertalite.
Setelah terkumpul, BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit Daihatsu Blind Van warna putih menuju wilayah Garut untuk diperjualbelikan kembali tanpa mengantongi izin resmi.
Namun, ada satu temuan lain yang menjadi perhatian polisi. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita enam lembar surat barcode yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo A54 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kasus ini terungkap di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di tingkat SPBU. Herman menyebut, beberapa hari sebelum pengungkapan kasus tersebut, sempat viral video seorang perempuan yang mengeluhkan adanya pengisian Pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Cipatujah.
Keluhan itu, kata Herman, menjadi gambaran bagaimana BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.
"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas," tegas Herman saat konferensi pers.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.
"Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini," ujarnya.
Pengakuan tersangka juga membuat perkara ini semakin menarik perhatian. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SL mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama sekitar tiga tahun.
Artinya, praktik pengumpulan dan penjualan kembali Pertalite bersubsidi itu bukan berlangsung sesaat. Selama kurun waktu tersebut, tersangka diduga berulang kali membeli BBM menggunakan pola yang sama sebelum membawanya ke wilayah Garut untuk dijual kembali.
Kini, kendaraan yang selama ini digunakan untuk mengangkut BBM, belasan jeriken, enam barcode, serta barang bukti lainnya telah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Garut pun mengingatkan masyarakat agar tidak tutup mata apabila menemukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Sebab, di balik satu jeriken yang berpindah tangan, terdapat hak masyarakat lain yang bisa ikut tergerus.
Dalam kasus SL, polisi kini tengah memastikan seluruh rangkaian aktivitas tersebut, termasuk bagaimana enam barcode digunakan dan sejauh mana praktik penjualan kembali Pertalite telah berlangsung selama tiga tahun.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Bermodal 6 Barcode dan Blind Van, Pria Tasikmalaya 3 Tahun Kuras Pertalite untuk Dijual ke Garut

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Jadi Dewi Siti Samboja, Grogi di Panggung Pertama

Korban Gempa NTT Capai 91 Jiwa, 161.084 Warga Masih Mengungsi

Sering Dianggap Sepele, 7 Kebiasaan Ini Bisa Mengganggu Kesehatan Otak dan Memori

Buntut Kasus Unsoed, DPR Dorong Audit Nasional Jalur Mandiri PTN
