Buntut Kasus Unsoed, DPR Dorong Audit Nasional Jalur Mandiri PTN

23 Agu 2026, 15.55 WIB
WhatsAppSaluran
Buntut Kasus Unsoed, DPR Dorong Audit Nasional Jalur Mandiri PTN
IlustrasiCameraGentra.id/AI

Gentra.id-JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memunculkan desakan agar pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Minggu (23/8) Jakarta, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan audit nasional terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem seleksi di seluruh PTN tidak memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Desakan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Seperti dilansir Suara.com, Abdullah menilai kasus Unsoed tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan yang hanya terjadi di satu kampus. Menurutnya, perlu ada langkah pencegahan secara nasional agar kasus serupa tidak kembali muncul di perguruan tinggi lainnya.

“Kalau sekarang ada Unsoed, sebelumnya ada Unila, jangan sampai nanti muncul kampus berikutnya,” ujar Abdullah.

Ia mendorong pemerintah berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri, termasuk mekanisme seleksi, pengelolaan kuota, pembayaran, hingga pengawasan internal kampus.

Audit tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan perguruan tinggi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sistem yang berjalan memiliki pengawasan memadai dan tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kasus Unsoed sendiri memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam penyidikan, KPK juga mengungkap dugaan transaksi kursi mahasiswa melalui jalur mandiri. Sedikitnya 73 kuota mahasiswa dari jalur mandiri program sarjana Unsoed tahun 2026 diduga menjadi bagian dari skema yang ditelusuri penyidik. Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran, tetapi juga disebut menyentuh fakultas lain.

Temuan tersebut membuat persoalan jalur mandiri kembali menjadi perhatian. Jalur mandiri pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN dengan ketentuan yang berlaku. Karena memiliki mekanisme dan pengelolaan tersendiri, transparansi serta pengawasannya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Bagi masyarakat, terutama calon mahasiswa dan orang tua, sistem penerimaan perguruan tinggi seharusnya memberikan kepastian bahwa kesempatan masuk kampus ditentukan berdasarkan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Unsoed menjadi momentum bagi pemerintah untuk tidak hanya mengambil langkah setelah terjadi penindakan hukum. Audit secara menyeluruh dapat menjadi sarana untuk menemukan titik rawan sejak awal, sekaligus memperbaiki sistem sebelum celah tersebut dimanfaatkan.

Desakan audit nasional juga menjadi pengingat bahwa integritas perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan kualitas pendidikan dan penelitian. Tata kelola penerimaan mahasiswa merupakan bagian penting dari kredibilitas institusi pendidikan tinggi.

Dengan adanya evaluasi nasional, pemerintah diharapkan dapat memetakan pola penerimaan jalur mandiri di berbagai PTN, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, serta memperkuat sistem pengawasan agar proses seleksi berlangsung transparan dan adil.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar berapa banyak kampus yang harus diperiksa, tetapi bagaimana memastikan jalur mandiri tetap menjadi jalur penerimaan mahasiswa yang kredibel dan tidak berubah menjadi ruang transaksi.

Kasus yang terjadi di Unsoed menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru harus diperkuat sebelum muncul kasus serupa di perguruan tinggi negeri lainnya.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.