
Gentra.id-JAKARTA – Angka biaya penyelenggaraan ibadah haji kerap menjadi salah satu hal paling ditunggu calon jemaah. Di balik angka puluhan juta rupiah yang harus disiapkan, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana negara menjaga agar biaya tetap terjangkau, sementara kualitas pelayanan dan keberlanjutan dana haji tetap terjaga.
Persoalan itulah yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah ketika membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi, sebagaimana dilansir dari laman DPR RI
Dalam pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026), Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH 2026 yang mencapai Rp87.409.365,45.
Namun, ada sisi lain yang cukup menarik. Meskipun total biaya penyelenggaraan meningkat, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru turun sekitar Rp184.982 per jemaah.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya upaya untuk mencari titik temu antara kemampuan jemaah, kebutuhan penyelenggaraan haji, serta keberlanjutan dana yang dikelola negara.
Biaya Naik, Beban Jemaah Tidak Bertambah
Dalam komposisi BPIH 2027, Bipih ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
Biaya tersebut antara lain digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Total nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun.
Dengan komposisi tersebut, pembahasan BPIH tidak semata-mata menjadi pembicaraan mengenai berapa uang yang harus dikeluarkan calon jemaah. Ada persoalan mengenai bagaimana dana haji dikelola agar mampu memberikan manfaat tanpa menggerus keberlanjutan dana tersebut dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid juga menegaskan bahwa pembahasan BPIH harus menemukan formula yang tidak membebani jemaah sekaligus tetap menjaga keberlanjutan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Intinya kita ingin ada win-win solution antara jemaah dan nilai manfaat BPKH tanpa membebani keduanya,” ujar Abdul Wachid dalam pembahasan Panja BPIH, 29 September 2026.
Prinsip tersebut kemudian tercermin dalam kesepakatan BPIH 2027. Pemerintah dan DPR tidak hanya melihat kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan haji, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan jemaah untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Ada Dana untuk Jemaah yang Masih Menunggu
Pembahasan BPIH juga menyentuh kepentingan jutaan masyarakat yang belum memperoleh kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah haji tunggu sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Angka itu memperlihatkan bahwa kebijakan dana haji memiliki dimensi yang panjang. Keputusan pembiayaan satu musim haji tidak hanya berdampak kepada jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga berkaitan dengan masyarakat yang masih menunggu bertahun-tahun.
Karena itu, pengelolaan nilai manfaat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Dana yang dihimpun dari setoran jemaah harus mampu memberikan manfaat tanpa mengabaikan kepentingan jemaah pada masa mendatang.
Kenaikan Biaya Harus Terlihat dalam Pelayanan
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa peningkatan pembiayaan penyelenggaraan haji harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Perhatian khusus diarahkan kepada layanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, DPR mendorong agar kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, hingga kenyamanan jemaah terus diperbaiki.
Hal ini penting karena pengalaman jemaah selama berada di Armuzna merupakan salah satu bagian paling krusial dalam rangkaian ibadah haji.
Jemaah tidak hanya membutuhkan tempat untuk menjalankan ibadah. Mereka juga membutuhkan pelayanan yang mampu mengantisipasi kepadatan, kondisi cuaca, kebutuhan konsumsi, mobilitas, sanitasi, serta berbagai kondisi khusus yang mungkin dialami selama berada di Tanah Suci.
Dengan demikian, kenaikan BPIH tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Ada ekspektasi publik agar tambahan pembiayaan benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih baik.
Kesehatan Jemaah Jadi Perhatian
Selain persoalan akomodasi dan transportasi, Komisi VIII juga memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan jemaah.
Istitha’ah kesehatan ditempatkan sebagai bagian integral dari penyelenggaraan ibadah haji. Kemampuan seseorang untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman dan sehat harus dipersiapkan sejak sebelum keberangkatan.
Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia maupun kelompok berisiko tinggi juga dinilai perlu dilakukan secara serius dan terintegrasi. Koordinasi layanan kesehatan harus berlangsung sejak jemaah masih berada di Tanah Air hingga menjalani rangkaian ibadah di Arab Saudi.
Perhatian terhadap kelompok rentan menjadi semakin penting mengingat penyelenggaraan haji melibatkan jemaah dengan kondisi usia dan kesehatan yang beragam.
Informasi Pelunasan Harus Jelas
Setelah besaran BPIH disepakati, pekerjaan berikutnya adalah memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara jelas.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap jemaah yang nantinya ditetapkan berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M dapat mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih sesuai jadwal.
“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.
Karena itu, Komisi VIII mendorong Kementerian Haji dan Umrah memastikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara mudah dipahami masyarakat.
Pada akhirnya, angka Rp98,46 juta bukanlah satu-satunya cerita dalam penetapan BPIH 2027.
Di baliknya terdapat upaya mencari keseimbangan antara biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan haji, kemampuan jemaah, keberlanjutan dana haji, dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan.
Bagi jemaah, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut nantinya bukan hanya apakah biaya yang dibayarkan terasa terjangkau. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang aman, layak, nyaman, dan manusiawi.
Komisi VIII DPR RI pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap komponen pembiayaan, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan dan pembinaan, hingga pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, penyelenggaraan haji 2027 akan menghadapi dua tuntutan sekaligus: menjaga agar biaya tidak semakin membebani jemaah, dan memastikan peningkatan pembiayaan benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih berkualitas.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

BPIH Haji 2027 Naik, Bipih Jemaah Justru Turun

PMII Soroti Penataan Dadaha: Tata Kelola Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

Hari Santri 2026, Saatnya Santri Ambil Peran di Ruang Pembangunan

GP Ansor: Penataan Singaparna Harus Diiringi Perubahan Budaya dan Penguatan Ekonomi UMKM

Garut Ubah Lahan Marjinal Jadi Kebun Singkong untuk Bioetanol
