Cegah Eksploitasi Anak di Ruang Digital, Taman Jingga Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

17 Okt 2026, 06.45 WIB
WhatsAppSaluran
Cegah Eksploitasi Anak di Ruang Digital, Taman Jingga Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Direktur Yayasan Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, menekankan pentingnya kolaborasi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah eksploitasi anak di ruang digital.CameraIstimewa

Gentra.id-TASIKMALAYA — Banyaknya Kasus dugaan eksploitasi anak di Tasikmalaya yang menjadi perhatian publik di media sosial kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai masalah penggunaan media sosial, tetapi juga berkaitan dengan kerentanan psikologis anak, pola pengasuhan keluarga, literasi digital, dan efektivitas perlindungan oleh pemerintah.

Direktur Yayasan Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, menilai salah satu ancaman yang perlu diwaspadai adalah cyber grooming, yakni upaya seseorang membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan anak melalui internet untuk tujuan eksploitasi.

Pelaku dapat menggunakan perhatian berlebihan, pujian, hadiah, atau kesediaan mendengarkan persoalan pribadi anak sebagai cara membangun hubungan manipulatif. Ketika kepercayaan terbentuk, anak berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan seksual, pemerasan, maupun bentuk eksploitasi lainnya.

“Cyber grooming ini adalah tindakan orang dewasa yang mendekati anak secara online, membangun kedekatan secara emosional, mendapatkan kepercayaan anak, dengan tujuan melakukan eksploitasi seksual, pelecehan, perdagangan manusia, bahkan pemerasan,” jelas Ipa kepada Gentra.id 17/10/2026.

Menurutnya, masa remaja merupakan fase perkembangan ketika anak membutuhkan pengakuan, penerimaan, dan perhatian. Kebutuhan tersebut merupakan bagian dari perkembangan yang wajar, tetapi dapat dimanfaatkan pelaku ketika anak belum mampu mengenali manipulasi dan tidak memperoleh dukungan yang memadai dari lingkungan terdekatnya.

Karena itu, kasus semacam ini tidak seharusnya disederhanakan dengan menyalahkan anak. Perlindungan perlu melihat relasi kuasa antara orang dewasa dan anak, kemampuan pelaku memanipulasi kepercayaan, serta lemahnya sistem pencegahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Keluarga Harus Menjadi Ruang Aman

Ipa menempatkan keluarga sebagai salah satu unsur utama dalam mencegah eksploitasi anak di ruang digital. Pengawasan orang tua, menurutnya, tidak cukup dilakukan dengan membatasi penggunaan gawai, tetapi harus disertai komunikasi terbuka agar anak merasa aman menceritakan pengalaman dan persoalan yang dihadapinya.

“Orang tua harus bisa mengawal, memberikan pemahaman, mengawasi, dan mengayomi anak-anaknya sehingga anak tidak rentan menyalahgunakan atau tidak bijak menggunakan media sosial,” ungkapnya.

Anak perlu dibekali pemahaman tentang perlindungan informasi pribadi, risiko berkomunikasi dengan orang asing, serta tindakan yang harus dilakukan ketika menerima pesan, ajakan, atau permintaan mencurigakan.

Di sisi lain, orang tua juga perlu meningkatkan kemampuan memahami perkembangan teknologi dan pola interaksi anak di internet. Pengawasan tanpa pengetahuan yang memadai berisiko tidak efektif menghadapi berbagai bentuk manipulasi digital.

Menurut Ipa, rumah semestinya menjadi tempat anak memperoleh perhatian, penerimaan, dan rasa aman. Dengan komunikasi yang baik, anak diharapkan lebih berani meminta pertolongan ketika menghadapi ancaman atau pendekatan yang membuatnya tidak nyaman.

Pemerintah Perlu Memastikan Regulasi Berjalan

Selain keluarga, pemerintah memiliki tanggung jawab membangun sistem perlindungan anak di ruang digital. Ipa mengapresiasi keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menurutnya, pelaksanaan regulasi tersebut perlu didukung kementerian terkait, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sipil agar perlindungan anak tidak berhenti pada aturan tertulis.

“Secara regulasi, undang-undang perlindungan anak sudah menjadi payung hukum. Kami di Yayasan Taman Jingga mengapresiasi lahirnya PP Tunas yang terus berproses untuk diimplementasikan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat edukasi keamanan digital bagi pelajar dan orang tua, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, serta membangun koordinasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani kasus eksploitasi anak.

Dalam konteks Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, sosialisasi perlu menjangkau sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan layanan pengaduan mudah diakses dan setiap laporan ditindaklanjuti secara tepat.

Deteksi Dini dan Pengaduan Harus Efektif

Ipa menilai sekolah, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas memiliki peran penting dalam mendeteksi indikasi manipulasi atau perekrutan anak untuk tujuan eksploitasi.

Sekolah dapat memperkuat pendidikan keamanan digital dan peran bimbingan konseling. Sementara itu, pemerintah desa dan komunitas dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai tanda-tanda eksploitasi serta saluran pengaduan yang tersedia.

Ia menyebut pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Namun, keberadaan layanan tersebut perlu diimbangi sosialisasi agar masyarakat mengetahui cara melapor dan memahami proses penanganannya.

“PR-nya adalah sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui apabila terjadi kasus harus melapor ke mana, bagaimana caranya, dan seperti apa prosesnya,” tuturnya.

Menurutnya, keberhasilan sistem pengaduan tidak cukup diukur dari keberadaan nomor telepon atau aplikasi. Kecepatan respons, ketepatan penanganan, koordinasi antarinstansi, serta kepastian perlindungan bagi anak juga harus menjadi perhatian.

Pemulihan Korban Harus Menyeluruh

Selain pencegahan dan penegakan hukum, Ipa menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan sosial bagi anak yang menjadi korban dugaan eksploitasi.

Pendampingan harus mencakup layanan psikologis, dukungan sosial, pendampingan hukum, dan bantuan agar anak dapat melanjutkan pendidikan. Proses tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan korban dan dilakukan oleh tenaga yang kompeten.

“Identitas dan privasi anak harus dilindungi. Anak harus mendapatkan pendampingan rehabilitasi secara psikologis agar bisa menata hidupnya kembali, melanjutkan sekolah, dan meraih cita-citanya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghakimi, merundung, atau menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas anak. Stigma sosial berpotensi memperberat beban psikologis korban dan menghambat pemulihannya.

“Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Mereka masih memiliki masa depan dan masih sangat bisa dibina serta direhabilitasi,” ujarnya.

Karena itu, penanganan perlu melibatkan kepolisian, unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, sekolah, serta keluarga. Perlindungan identitas harus menjadi prinsip utama selama proses penanganan berlangsung.

Kolaborasi Harus Terukur dan Berkelanjutan

Ipa menilai perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dibangun jauh sebelum kasus terjadi. Pemerintah harus menjadi penggerak kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi sipil, dan aparat penegak hukum.

Program pencegahan dapat diarahkan pada peningkatan literasi digital anak dan orang tua, pelatihan bagi tenaga pendidik, sosialisasi layanan pengaduan, serta penguatan pendampingan korban.

Keberhasilan program juga perlu diukur melalui peningkatan pemahaman masyarakat, kemudahan mengakses layanan pengaduan, kecepatan tindak lanjut laporan, koordinasi antarinstansi, dan keberlanjutan pemulihan korban.

“Ini menjadi pekerjaan bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat. Literasi digital dan bagaimana mendidik anak di era digital harus terus diberikan secara masif,” kata Ipa.

Kasus dugaan eksploitasi yang menjadi perhatian publik di Tasikmalaya semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan seluruh unsur perlindungan anak.

Persoalannya bukan sekadar mencegah anak berkenalan dengan orang asing di internet, melainkan memastikan mereka memiliki lingkungan yang aman, orang dewasa yang dapat dipercaya, serta akses terhadap pertolongan ketika menghadapi manipulasi.

Perlindungan anak tidak cukup dibangun melalui larangan dan regulasi. Diperlukan keluarga yang hadir, sekolah yang peka, masyarakat yang tidak menghakimi, pemerintah yang responsif, serta penegakan hukum yang mengutamakan keselamatan dan masa depan anak.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.