Reorientasi Fiqih Ekologi, Jalan Menuju Tata Kelola Lingkungan Tasikmalaya

14 Okt 2026, 21.19 WIB
WhatsAppSaluran
Reorientasi Fiqih Ekologi, Jalan Menuju Tata Kelola Lingkungan Tasikmalaya
Arya Eka Bimantara, Direktur Pesangreen Indonesia, mendorong reorientasi fiqih ekologi sebagai pendekatan dalam memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Tasikmalaya.CameraIstimewa

Gentra.id-TASIKMALAYA – Keindahan alam Kabupaten Tasikmalaya, mulai dari kaki Gunung Galunggung hingga pesisir pantai selatan, menyimpan ironi ekologis. Persoalan sampah, pencemaran sungai, dan degradasi lingkungan masih menjadi tantangan yang membutuhkan penanganan mendasar dan berkelanjutan.

Direktur Pesangreen Indonesia, Arya Eka Bimantara, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan administratif atau kegiatan bersih-bersih yang bersifat seremonial. Diperlukan perubahan pendekatan yang mengintegrasikan kebijakan pemerintah, pendidikan karakter, kearifan lokal, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.

“Persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan aksi bersih-bersih yang bersifat seremonial. Kita perlu menyentuh akar persoalannya, mulai dari kebijakan yang belum optimal hingga kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan lingkungan,” ujarnya kepada Gentra.id Sabtu 14/10/2026.

Kritik tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan. Ketika sampah menumpuk di ruang publik, kegiatan pembersihan memang diperlukan, tetapi penanganan tidak semestinya berhenti setelah lingkungan kembali terlihat bersih. Perlu ada evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah, konsistensi kebijakan, dan perilaku masyarakat yang menyebabkan persoalan terus berulang.

Di sisi lain, tanggung jawab menjaga lingkungan masih kerap dibebankan kepada pemerintah, sementara partisipasi masyarakat belum sepenuhnya menjadi kebiasaan kolektif. Padahal, kebijakan yang baik membutuhkan dukungan warga, sebagaimana kesadaran masyarakat juga memerlukan sistem pengelolaan yang memadai.

Fiqih Ekologi dan Tanggung Jawab Menjaga Alam

Arya menawarkan reorientasi fiqih ekologi atau fiqih bi'ah sebagai salah satu pendekatan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.

Dalam perspektif tersebut, alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah yang harus dijaga. Manusia sebagai khalifah di bumi memiliki amanah untuk memakmurkan alam, bukan merusaknya.

Karena itu, membuang sampah sembarangan, mencemari sumber air, dan merusak ekosistem tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebersihan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan keagamaan.

“Menjaga lingkungan bukan sekadar urusan kebersihan atau tanggung jawab administratif pemerintah. Merawat alam merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi sekaligus wujud tanggung jawab keagamaan,” jelasnya.

Pendekatan ini penting karena aturan formal tidak selalu cukup untuk mengubah perilaku. Sanksi dapat diberlakukan terhadap pelanggaran, tetapi kesadaran yang tumbuh dari dalam diri masyarakat diharapkan mampu mencegah kerusakan bahkan ketika tidak ada pengawasan.

Fiqih ekologi juga menempatkan kepedulian lingkungan dalam hubungan sosial. Sampah yang dibuang sembarangan, misalnya, dapat menimbulkan beban bagi orang lain, mengganggu kebersihan, dan meningkatkan risiko pencemaran.

Dengan demikian, menjaga lingkungan tidak hanya menjadi bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta, tetapi juga perwujudan tanggung jawab terhadap sesama makhluk.

Pendidikan Karakter sebagai Fondasi Perubahan

Bagi Arya, pembenahan tata kelola lingkungan perlu dimulai dari pendidikan karakter. Keluarga, sekolah, pesantren, dan majelis taklim dapat menjadi ruang pembentukan kebiasaan hidup bersih dan bertanggung jawab.

Pendidikan lingkungan tidak cukup berhenti pada pengetahuan tentang dampak sampah atau pentingnya menjaga kebersihan. Nilai-nilai tersebut perlu diterapkan melalui tindakan sederhana, seperti memilah sampah dari rumah, menjaga saluran air, mengurangi limbah, dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Regulasi dan sanksi tetap diperlukan, tetapi keduanya tidak akan cukup tanpa perubahan karakter. Masyarakat perlu menjaga lingkungan bukan hanya karena takut dihukum, melainkan karena memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap sesama,” tuturnya.

Kesadaran tersebut berkaitan dengan integritas ekologis, yakni kesediaan menjaga lingkungan meskipun tidak sedang diawasi. Jika kebiasaan ini tumbuh secara kolektif, kebijakan pemerintah berpeluang berjalan lebih efektif karena memperoleh dukungan dari masyarakat.

Sebaliknya, regulasi yang tidak disertai perubahan perilaku berisiko hanya menjadi aturan tertulis. Karena itu, pendidikan karakter dan penegakan hukum semestinya berjalan beriringan, bukan ditempatkan sebagai dua pendekatan yang saling menggantikan.

Eco-Pesantren, Potensi Gerakan Lingkungan Berbasis Keagamaan

Sebagai salah satu solusi, Pesangreen Indonesia mengusulkan pengembangan konsep Eco-Pesantren dengan melibatkan potensi pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

Arya menyebut terdapat sekitar 1.440 lebih pondok pesantren di wilayah tersebut yang berpotensi dilibatkan dalam gerakan pendidikan lingkungan. Angka tersebut merujuk pada keterangan dalam naskah opini yang disampaikan Arya dan masih perlu diverifikasi secara independen.

Melalui konsep Eco-Pesantren, pesantren dapat didorong mengembangkan bank sampah, pengelolaan limbah mandiri, kegiatan daur ulang, serta pendidikan karakter peduli lingkungan bagi para santri.

“Pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor gerakan lingkungan. Melalui konsep Eco-Pesantren, pendidikan agama dapat berjalan beriringan dengan praktik pengelolaan sampah, daur ulang, dan pembentukan karakter peduli lingkungan,” ungkapnya.

Gagasan tersebut menempatkan pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran sosial dan lingkungan. Nilai-nilai yang dipelajari santri dapat diwujudkan melalui kebiasaan menjaga kebersihan, merawat fasilitas bersama, dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.

Jika dikembangkan secara konsisten, praktik tersebut berpotensi meluas ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pendampingan, fasilitas, pembiayaan, serta evaluasi berkala agar Eco-Pesantren tidak berhenti sebagai label atau kegiatan simbolis.

Kolaborasi Pemerintah, Ulama, dan Masyarakat

Selain mengembangkan pendidikan lingkungan berbasis pesantren, Arya mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan ulama.

Pemerintah daerah berperan memastikan kebijakan berjalan konsisten dan menyediakan dukungan pengelolaan sampah. Akademisi dapat berkontribusi melalui penelitian, pelaku usaha mendukung pengurangan limbah, media menyebarluaskan edukasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan ulama memperkuat pesan moral tentang tanggung jawab manusia terhadap alam.

“Persoalan lingkungan tidak bisa dibebankan kepada pemerintah atau masyarakat saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan ulama agar kesadaran ekologis tumbuh menjadi gerakan bersama,” katanya.

Arya juga mengusulkan agar pesan-pesan fiqih lingkungan diintegrasikan ke dalam khotbah Jumat, pengajian rutin, dan kurikulum pendidikan. Dengan begitu, kesadaran ekologis dapat dibangun melalui ruang-ruang sosial yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Selain kolaborasi lintas sektor, insentif bagi desa yang berhasil mengelola lingkungan dengan baik dapat menjadi salah satu cara mendorong partisipasi. Langkah tersebut perlu disertai penegakan aturan yang konsisten dan indikator keberhasilan yang terukur.

Pengurangan sampah, peningkatan pemilahan dari sumbernya, perbaikan kebersihan sungai, serta keberlanjutan program di desa dan pesantren dapat menjadi bagian dari evaluasi. Dengan ukuran tersebut, keberhasilan gerakan lingkungan tidak hanya dinilai dari jumlah kegiatan, tetapi juga dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Dari Kesadaran Menuju Tindakan Nyata

Reorientasi fiqih ekologi yang ditawarkan Pesangreen Indonesia menempatkan pelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan yang memadai, sementara masyarakat dituntut mengubah kebiasaan yang berpotensi merusak alam.

Pendekatan struktural dan kultural harus berjalan beriringan. Infrastruktur kebersihan tanpa kesadaran masyarakat tidak akan cukup, sebagaimana ajakan moral tanpa kebijakan dan fasilitas pendukung juga sulit menghasilkan perubahan berkelanjutan.

Melalui tagline “Sadar Beranjak. Sadar Lingkungannya, Beranjak Tindakannya, Pulih Alamnya,” Arya mengajak masyarakat mengubah keprihatinan terhadap persoalan lingkungan menjadi tindakan nyata.

“Kita perlu mengubah keprihatinan menjadi tindakan. Kesadaran menjaga lingkungan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, pesantren, dan desa, sehingga pemulihan alam menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola lingkungan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya sampah yang diangkut atau kegiatan bersih-bersih yang dilaksanakan. Ukuran yang lebih mendasar adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak merusak, bersedia merawat, dan bertanggung jawab atas keberlanjutan alam bagi generasi mendatang.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.