
Gentra.id-Jakarta - Kabar mengenai penurunan biaya haji 2027 membawa angin segar bagi calon jemaah haji Indonesia. Di tengah tingginya kebutuhan biaya perjalanan dan persiapan ibadah ke Tanah Suci, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati skema pembiayaan yang menurunkan rata-rata beban pelunasan jemaah sebesar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, tidak seluruh biaya itu harus ditanggung langsung oleh calon jemaah karena pembiayaannya berasal dari kombinasi setoran jemaah dan nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dalam laman resminya, Senin (12/10/2026), Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” tutur Sari melalui keterangan yang disampaikan kepada Parlementaria.
Beban Pelunasan Jemaah Menjadi Rp23 Juta
Berdasarkan kesepakatan DPR RI bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98,47 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, sebesar 55,50 persen atau Rp54.648.825 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Meski Bipih mencapai lebih dari Rp54 juta, calon jemaah tidak perlu membayar seluruh jumlah tersebut sekaligus. Perhitungan pembiayaan turut memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat pada rekening virtual atau virtual account, serta subsidi pemerintah.
Dalam skema yang disepakati, rata-rata setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta.
Dengan komposisi tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang perlu dibayarkan calon jemaah haji menjadi Rp23.048.825.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut formula pembiayaan tersebut menurunkan beban pelunasan jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini menjadi kabar penting bagi calon jemaah yang tengah mempersiapkan kebutuhan keberangkatan. Meski demikian, besaran biaya yang harus dibayar setiap orang dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan komponen penerbangan dan layanan selama berada di Arab Saudi.
Menjaga Keterjangkauan dan Keberlanjutan Dana Haji
Di balik penurunan biaya yang harus dibayar jemaah, terdapat persoalan lain yang juga perlu diperhatikan, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya saat ini dan keberlanjutan dana haji untuk calon jemaah pada masa mendatang.
DPR RI menilai penetapan biaya haji tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan finansial jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Pengelolaan dana juga harus mempertimbangkan kepentingan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Karena itu, penggunaan nilai manfaat dana haji menjadi bagian penting dalam penyusunan skema pembiayaan. Dana tersebut membantu menekan besarnya biaya yang harus dibayarkan jemaah, tetapi pemanfaatannya juga perlu dikelola secara hati-hati agar tetap memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Sari Yuliati menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dana haji tidak hanya menyangkut pelayanan bagi jemaah yang akan berangkat, tetapi juga perlindungan terhadap kepentingan calon jemaah berikutnya.
“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan penurunan biaya haji perlu berjalan beriringan dengan tata kelola dana yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kualitas Pelayanan Tetap Menjadi Perhatian
Selain menentukan besaran biaya, pemerintah dan DPR RI juga perlu memastikan bahwa penyesuaian pembiayaan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
Komponen BPIH mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, hingga pelayanan di embarkasi dan debarkasi.
Selama berada di Arab Saudi, pembiayaan juga mencakup transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang dikenal dengan istilah Armuzna.
Kompleksitas komponen tersebut membuat penetapan biaya haji perlu memperhitungkan perkembangan harga dan kebutuhan operasional. Salah satu faktor yang menjadi perhatian pemerintah adalah potensi kenaikan biaya penerbangan akibat fluktuasi harga avtur.
Dalam skema yang dibahas, kekurangan biaya operasional akibat kenaikan harga avtur diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah. Langkah ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi tekanan biaya agar tidak langsung menambah beban pembayaran jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI merumuskan pembiayaan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Pemerintah juga berkomitmen menjaga kualitas pelayanan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Calon Jemaah Menyambut Positif
Penurunan biaya pelunasan tersebut disambut positif oleh calon jemaah haji. Masnun, calon jemaah asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengaku bersyukur atas kesepakatan pemerintah dan DPR RI yang dinilai membantu meringankan beban masyarakat.
“Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon Jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan resmi DPR RI.
Bagi calon jemaah, kepastian biaya menjadi salah satu unsur penting dalam mempersiapkan keberangkatan. Selain memenuhi kewajiban pelunasan, mereka juga perlu menyiapkan kebutuhan pribadi dan memastikan kesiapan fisik maupun mental untuk menjalankan rangkaian ibadah.
Pemerintah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri serta memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Penurunan rata-rata beban pelunasan sebesar Rp3,38 juta menjadi langkah yang diharapkan membantu masyarakat menjalankan ibadah haji dengan beban biaya yang lebih ringan. Namun, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya juga bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga kualitas layanan, transparansi pengelolaan dana, dan keberlanjutan pembiayaan bagi calon jemaah pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, penetapan biaya haji 2027 bukan hanya soal berapa besar uang yang perlu dibayarkan jemaah, melainkan juga tentang bagaimana amanah pengelolaan dana umat dijaga agar tetap adil bagi mereka yang berangkat sekarang maupun yang masih menanti giliran.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Belum Hilang, Tim Gabungan Percepat Pemadaman

DPR dan Pemerintah Sepakati Penurunan Biaya Haji 2027

Dinasti Literasi Hadir di Tasikmalaya, Sastra Tak Sekadar Dibaca tetapi Juga Dirayakan

Forsturiafest 2026: Pelajar Tasikmalaya Didorong Menjadi Subjek Perubahan, Bukan Sekadar Objek Masa Depan

Pesangreen dan Hijrah Ekologis Santri, Merawat Sungai hingga Membangun Ekonomi Sirkular
