
Gentra.id-Jakarta - Perbaikan pelayanan publik tidak cukup berhenti pada penemuan kesalahan administrasi. Lebih dari itu, pengawasan harus mampu mendorong perubahan agar kekuasaan dijalankan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Prinsip tersebut menjadi pesan utama Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Radian Syam, saat menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-33 Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Dalam orasi tersebut, Radian menekankan pentingnya kekuatan pengaruh sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, keberadaan Ombudsman tidak semata-mata untuk menemukan penyimpangan, tetapi juga memastikan adanya perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
"Ombudsman adalah institusi negara yang hadir untuk memastikan kekuasaan dan pelayanan publik dijalankan secara patut, adil, tidak diskriminatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Radian, dikutip dari keterangan resmi Ombudsman RI, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar mengidentifikasi kekurangan dalam birokrasi. Hasil pengawasan diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki sistem, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah terulangnya praktik maladministrasi.
Mengubah Temuan Menjadi Perbaikan
Dalam menjalankan mandatnya, Ombudsman RI menggunakan kewenangan dan pengaruh kelembagaan untuk mendorong penyelenggara pemerintahan memperbaiki kekurangan dalam pelayanan publik.
Radian menjelaskan bahwa kekuatan tersebut bertumpu pada independensi lembaga. Prosesnya dilakukan melalui pemeriksaan, penyusunan temuan, penguatan argumentasi hukum dan kepatutan, hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong perbaikan.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak berhenti pada identifikasi persoalan. Temuan yang diperoleh harus memiliki dasar yang kuat sehingga dapat digunakan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan pembenahan.
Pendekatan ini juga menempatkan rekomendasi sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pengawasan. Melalui rekomendasi yang disusun berdasarkan pemeriksaan dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, Ombudsman berupaya memengaruhi penyelenggara negara agar memperbaiki praktik pelayanan yang bermasalah.
Tantangannya adalah memastikan bahwa hasil pengawasan benar-benar berujung pada perubahan. Sebab, bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, maupun layanan pemerintahan lainnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh pelaksanaannya.
Pengawasan di Tengah Perubahan Teknologi
Radian juga menegaskan bahwa Ombudsman tidak mengambil alih fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudisial. Peran lembaga tersebut dijalankan melalui mekanisme pengawasan eksternal dan pemberian umpan balik normatif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemisahan peran ini menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandatnya, sementara penyelenggara negara tetap bertanggung jawab menjalankan tugas dan memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Di sisi lain, perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan. Perubahan cara masyarakat mengakses layanan, penggunaan sistem digital, serta berkembangnya model administrasi pemerintahan menuntut pengawasan yang mampu mengikuti perubahan tersebut.
Radian mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada persoalan yang muncul dalam pola pelayanan konvensional. Potensi maladministrasi juga perlu diantisipasi seiring dengan berkembangnya teknologi dan sistem pemerintahan.
"Karena itu, Ombudsman harus mampu mengawasi pelayanan publik hari ini sekaligus membaca bentuk-bentuk maladministrasi yang lahir dari pemerintahan masa depan," ujarnya.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik membutuhkan kemampuan beradaptasi. Digitalisasi memang dapat membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan. Namun, perubahan sistem juga perlu diikuti dengan pengawasan agar penyelenggaraannya tetap adil, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Dalam konteks ini, kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari kecepatan proses atau kemudahan penggunaan teknologi. Perlindungan terhadap masyarakat, keterbukaan prosedur, serta tersedianya mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah tetap menjadi bagian penting dari pelayanan yang baik.
Integritas sebagai Fondasi Pelayanan
Selain membahas pengawasan dan perubahan tata kelola, Radian menyampaikan pesan mengenai pentingnya integritas kepada para wisudawan STIH IBLAM.
Ia mengingatkan bahwa kecakapan intelektual perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral. Pengetahuan dan kemampuan profesional, menurut pesan yang disampaikannya, akan lebih bermakna apabila digunakan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kejarlah kebermanfaatan. Karena bangsa ini tidak hanya membutuhkan generasi yang pintar. Bangsa ini membutuhkan generasi yang berintegritas," tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penutup orasi ilmiah yang menghubungkan pendidikan hukum dengan tanggung jawab sosial. Para lulusan tidak hanya dituntut memahami aturan dan memiliki kemampuan akademik, tetapi juga menjaga integritas ketika menjalankan profesi maupun terlibat dalam penyelenggaraan kehidupan publik.
Bagi penyelenggaraan pemerintahan, integritas merupakan salah satu fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Aturan yang baik membutuhkan pelaksana yang bertanggung jawab, sedangkan pengawasan yang efektif membutuhkan keberanian untuk mengungkap persoalan sekaligus mendorong perbaikan.
Melalui orasi ilmiah tersebut, Ombudsman RI kembali menegaskan pentingnya pengawasan yang berorientasi pada perubahan. Tantangan ke depan bukan hanya menemukan bentuk-bentuk maladministrasi, melainkan memastikan bahwa pengawasan mampu mendorong penyelenggara negara memperbaiki pelayanan dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Tanam Kopi di Kutawaringin, GUSDURian Dorong Konservasi dan Kemandirian Warga

Ombudsman RI Dorong Perbaikan Pelayanan Publik Lewat Kekuatan Pengaruh

Yayasan Tangtudibuana Tolak Geotermal Galunggung, Soroti Warisan Budaya Sunda-Galuh

Polres Garut Bongkar Dugaan Pemalsuan Kemasan Teh Herbal, 4 Tersangka Diamankan

Amnesty Desak Letkol Arman Diadili di Peradilan Umum dalam Kasus Judi Online
