
Gentra.id-PANGANDARAN – Sebuah tiang kamera berdiri di tepi Jalan Raya Pangandaran, kawasan Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Letaknya tidak jauh dari kawasan Bundaran Marlin, salah satu jalur yang menjadi pintu lalu lintas kendaraan menuju kawasan wisata.
Bagi pengendara yang melintas, perangkat itu mungkin hanya terlihat seperti kamera pengawas di pinggir jalan. Namun, perangkat tersebut disiapkan untuk menjalankan fungsi yang lebih jauh: merekam pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan pembangunan perangkat ETLE tersebut memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) pada 28 September 2026. Setelah proses tersebut selesai, perangkat direncanakan dapat digunakan secara efektif, dengan pengoperasian penindakan berada di bawah Satlantas Polres Pangandaran.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengatakan perangkat ETLE yang sedang dipasang tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban kendaraan yang melintas di wilayah Pangandaran.
Lokasinya pun tidak dipilih secara sembarangan.
Kamera ditempatkan di Jalan Raya Pangandaran, sekitar Desa Babakan, beberapa ratus meter dari traffic light Bundaran Marlin. Kawasan itu merupakan jalur arteri sekaligus jalan nasional yang menjadi lintasan kendaraan keluar-masuk Pangandaran.
Pertimbangannya sederhana: semakin banyak kendaraan yang melintas, semakin besar pula peluang sistem membaca kendaraan dan mendeteksi pelanggaran.
“Penentuan titiknya itu karena lokasi tersebut merupakan jalan arteri, jalan nasional. Kemudian jumlah kendaraan yang keluar ataupun masuk Pangandaran bisa terbaca,” kata Ghaniyy
Bukan Sekadar Kamera Biasa
Teknologi yang digunakan bukan sekadar kamera CCTV untuk memantau kondisi jalan.
Perangkat tersebut menggunakan Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Sistem ini dirancang untuk membaca pelat nomor kendaraan dan menghubungkannya dengan data kendaraan yang tersedia dalam sistem.
Ghaniyy menjelaskan kamera tersebut juga menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sehingga informasi kendaraan dapat dikenali secara lebih detail.
Dengan sistem semacam ini, proses penindakan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada polisi yang berdiri di pinggir jalan dan menghentikan kendaraan satu per satu.
Kamera menjadi mata yang mengawasi. Sistem digital menjadi pencatat. Sementara proses penindakan tetap berada pada kewenangan kepolisian.
Pola tersebut membuat pengendara tidak bisa mengandalkan keberadaan atau ketiadaan petugas di suatu ruas jalan sebagai ukuran apakah pelanggaran akan terpantau.
Pemkab Bangun, Polisi yang Menindak
Ada pembagian tugas dalam proyek ini.
Pengadaan perangkat ETLE dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui APBD 2026 dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar. Setelah pembangunan selesai, perangkat tersebut direncanakan diserahkan kepada Polres Pangandaran melalui mekanisme hibah.
Sementara fungsi penindakan berada pada Satlantas Polres Pangandaran.
Dishub tetap menjalankan tugasnya di bidang perhubungan, termasuk pemeriksaan dan pengujian kelaikan kendaraan. Adapun penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi ranah kepolisian.
Ghaniyy juga menyebut penggunaan ETLE nantinya menyesuaikan dengan kesiapan operator dari Satlantas Polres Pangandaran. Karena itu, selesainya pembangunan fisik kamera tidak otomatis berarti seluruh mekanisme penindakan langsung berjalan penuh pada hari yang sama.
Ada ETLE Sebelumnya, Apa Bedanya?
Di sini terdapat informasi penting yang perlu diluruskan.
Polres Pangandaran pada 10 Mei 2025 pernah mengumumkan bahwa ETLE sudah aktif di wilayah Pangandaran. Saat itu, ETLE statis disebut terpasang di depan Pos Lantas Pangandaran. Selain itu, polisi juga mengandalkan ETLE dinamis yang digunakan personel Satlantas ketika melakukan pengaturan dan patroli
Artinya, kabar pembangunan perangkat ETLE baru pada 2026 tidak serta-merta berarti Pangandaran baru mengenal tilang elektronik.
Perbedaannya terletak pada perangkat baru yang dibangun Pemkab Pangandaran di kawasan Babakan.
Informasi terbaru dari Dishub menyebut perangkat tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan belum digunakan untuk penindakan. Target PHO ditetapkan pada 28 September 2026.
Dengan demikian, perangkat di Babakan dapat dipahami sebagai penguatan sistem ETLE yang sudah digunakan sebelumnya, bukan sekadar memulai seluruh sistem tilang elektronik dari nol.
Pengendara Perlu Mulai Beradaptasi
Sebelum kamera baru itu benar-benar aktif, perubahan paling sederhana sebenarnya berada di tangan pengendara.
Memakai helm, mengenakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan telepon saat berkendara, mematuhi lampu lalu lintas, tidak melawan arus, serta menaati marka dan rambu merupakan bagian dari kepatuhan yang dapat menjadi objek pengawasan lalu lintas.
Polres Pangandaran sendiri sebelumnya menyebut sejumlah pelanggaran tersebut dapat dipantau melalui sistem ETLE, baik statis maupun dinamis.
Di jalan raya Pangandaran, kamera baru itu kini menjadi bagian dari lanskap jalan.
Belum ada surat tilang yang keluar dari kamera tersebut karena perangkatnya masih menunggu penyelesaian pembangunan dan proses serah terima. Namun setelah sistem dinyatakan siap, perilaku kendaraan yang melintas di depan kamera akan menjadi bagian dari rekaman digital penegakan hukum lalu lintas.
Pangandaran pun perlahan memasuki babak baru: ketika pelanggaran di jalan bukan hanya disaksikan mata petugas, tetapi juga direkam oleh kamera dan diproses melalui sistem digital.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Polisi Bongkar Transaksi Obat Keras di Cibatu Garut, 845 Butir Disita

827 Rumah Tak Layak Huni di Kota Tasikmalaya Mulai Dibedah, Bantuan Rp20 Juta per Unit

ETLE Segera Beroperasi di Pangandaran, Ini Lokasi posisi Kameranya

Katasik Arrazak Ditanami Pohon, Ruang Hijau Kota Tasikmalaya Mulai Dirawat Bersama

Kebakaran Lahan di Lingkar Gentong, Api Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah
