
Gentra.id-JAKARTA — Penangkapan dua orang terkait unggahan dan komentar terhadap potongan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar aparat penegak hukum menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di media sosial.
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan pidato Presiden Prabowo yang membahas konflik di Timur Tengah, termasuk menyinggung program nuklir Iran. Potongan video tersebut kemudian diunggah ke platform Threads dan memicu berbagai komentar dari warganet. Dalam penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) diamankan karena diduga memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten tersebut.
AYP diduga membuat, mengedit, serta mentransmisikan konten yang memuat potongan pidato Presiden Prabowo. Sementara AF diduga mengunggah komentar yang menurut penyidik mengandung unsur provokatif dan mengarah pada ancaman terhadap Presiden. Berdasarkan temuan tersebut, keduanya kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah kepolisian tersebut segera memicu perhatian publik. Sebagian pihak menilai aparat memang berkewajiban menindak dugaan penyebaran informasi yang melanggar hukum maupun konten yang mengandung ancaman kekerasan terhadap kepala negara. Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi.
Di tengah polemik tersebut, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan mengenai penerapan pidana terhadap aktivitas di ruang digital.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas, kegaduhan di ruang digital tidak bisa serta-merta dipidana. Penyidik harus memahami substansi putusan tersebut agar tidak terjadi penerapan hukum yang keliru," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kritik, opini, satire, ekspresi politik, hingga tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Tidak setiap unggahan yang menjadi viral atau memancing kontroversi dapat langsung diproses secara pidana.
"Kalau hanya menimbulkan kegaduhan atau polemik di media sosial, itu belum tentu memenuhi unsur pidana. Harus dilihat apakah benar ada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan harus tetap dihormati. Namun, setiap perkara wajib diuji berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan terpenuhinya seluruh unsur pidana, bukan sekadar karena sebuah unggahan ramai diperbincangkan publik.
"Polri tentu memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, tetapi setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti dan unsur pidana, bukan semata karena unggahan itu viral atau memicu kegaduhan," lanjut Yusuf.
Peringatan Kompolnas tidak muncul tanpa alasan. Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Konstitusi telah mempertegas bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan hingga mengancam kebebasan berekspresi.
MK menekankan bahwa suatu ekspresi di ruang digital baru dapat dipidana apabila benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur undang-undang, bukan semata-mata karena menimbulkan kegaduhan atau kontroversi.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak digital yang selama beberapa tahun terakhir mendorong agar penerapan UU ITE lebih berhati-hati. Mereka menilai kritik, satire politik, maupun pendapat yang disampaikan secara damai merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, selama tidak mengandung unsur pidana seperti ancaman kekerasan, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi yang secara nyata melanggar hukum.
Di sisi lain, negara tetap memiliki kewajiban menjaga ruang digital dari penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk penyebaran hoaks, manipulasi informasi elektronik, maupun ancaman terhadap keselamatan seseorang. Karena itu, keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara dan penegakan hukum menjadi tantangan yang terus dihadapi aparat penegak hukum.
Kasus yang kini ditangani Direktorat Siber Polda Jawa Barat diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti digital, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan peran masing-masing pihak dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah seluruh unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.
Terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, pernyataan Kompolnas menjadi pengingat bahwa setiap penanganan perkara di ruang digital harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum.
Viralnya sebuah unggahan tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penegakan hukum. Sebaliknya, setiap tindakan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, berdasarkan alat bukti yang sah, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Kimpul Mendadak Viral di TikTok, Kenali Umbi Lokal Kaya Nutrisi yang Mulai Naik Daun

KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

Jonson Sitorus, Hamba Yesus di Jalan Cinta untuk Tasikmalaya

Kompolnas Ingatkan Putusan MK usai Dua Orang Ditangkap terkait Pidato Prabowo

Dari Sampah Jadi Nilai Guna, Mojang Jajaka Dorong Wisata Hijau di Tasikmalaya
