Kronologi Keluhan Korset Pasien BPJS di RSUD Banjar yang Viral dan Inilah Penjelasan Rumah Sakit

16 Sep 2026, 18.29 WIB
WhatsAppSaluran
Kronologi Keluhan Korset Pasien BPJS di RSUD Banjar yang Viral dan Inilah Penjelasan Rumah Sakit
RSUD Kota BanjarCameraIstimewa

Gentra.id-Banjar — Keluhan keluarga pasien peserta BPJS Kesehatan mengenai korset medis di RSUD Kota Banjar bermula saat seorang pasien lanjut usia menjalani perawatan setelah terjatuh. Dokter kemudian merekomendasikan penggunaan korset.

Keluarga pasien mengaku menerima informasi yang berbeda mengenai ketersediaan alat tersebut. Mereka awalnya mendapat informasi bahwa korset tersedia, tetapi kemudian diberi tahu bahwa alat itu tidak tersedia. Setelah itu, keluarga memperoleh informasi mengenai harga korset yang harus dibeli secara mandiri.

Keluhan tersebut disampaikan melalui video di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Dalam video yang dikutip Rabu (16/9/2026), anggota keluarga pasien mengatakan neneknya dirawat di RSUD Kota Banjar setelah terjatuh dan mendapat rekomendasi dokter untuk menggunakan korset.

“Kemarin nenek saya itu berobat di sana, dirawat di sana karena jatuh. Rekomendasi dokter harus pakai korset. Kebetulan pakai BPJS masuknya,” ujar pria di video tersebut.

Keluarga Mempertanyakan Ketersediaan Korset

Setelah menerima rekomendasi dokter, keluarga pasien menanyakan ketersediaan korset kepada pihak rumah sakit.

Menurut keluarga, mereka sempat mendapat informasi bahwa korset tersedia. Namun, saat hendak mengambilnya, mereka diberi tahu bahwa alat tersebut tidak tersedia.

“Ketika ditanya ada enggak korsetnya? Oh, ada di bawah pihak keluarga otomatis ke bawah menanyakan lagi ternyata korsetnya katanya tidak ada,” kata anggota keluarga pasien tersebut.

Keluarga kemudian kembali mendapat informasi bahwa korset tersedia. Namun, mereka juga diberi tahu bahwa harga alat tersebut berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu jika dibeli secara mandiri.

Perubahan informasi itu mendorong keluarga menyampaikan keluhan melalui media sosial. Mereka juga mempertanyakan hak peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ini pasien BPJS dan itu korset sudah harusnya di-cover sama BPJS. Ini tiba-tiba nyebut ada, tiba-tiba nyebut tidak ada, dan tiba-tiba nyebut ada tapi mesti bayar. Bagi saya ini enggak beres. Alat kesehatan itu kan mesti komplit,” ujarnya.

“Kita sebagai masyarakat membayar BPJS itu agar ketika berobat gratis bukan harus bayar. Kita sudah menyetorkan kewajiban kita pun harus menerima dong hak yang harus kita dapatkan,” katanya.

RSUD Kota Banjar Berikan Klarifikasi

Direktur RSUD Kota Banjar, drg. Eka Lina Liandari, memberikan klarifikasi pada Rabu (16/9/2026).

Eka membenarkan bahwa pasien tersebut dirawat di ruang Anggrek dan mendapat anjuran penggunaan korset dari dokter bedah saraf. Namun, pasien harus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter rehabilitasi medik sebelum memperoleh alat tersebut.

Jika terdapat indikasi medis, dokter rehabilitasi medik akan menerbitkan resep. Korset kemudian ditebus melalui apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, alur pelayanan meliputi rekomendasi dokter bedah saraf, pemeriksaan oleh dokter rehabilitasi medik, penerbitan resep, dan penebusan korset melalui apotek rekanan.

RSUD Tidak Lagi Mengadakan Korset Secara Mandiri

Eka menjelaskan, sejak 2025 RSUD Kota Banjar tidak lagi melakukan pengadaan korset secara mandiri. Kebijakan tersebut berkaitan dengan regulasi penyediaan Bahan Habis Medis Pakai (BMHP) dan keterbatasan anggaran.

Karena itu, rumah sakit mengarahkan pasien untuk memperoleh korset melalui apotek rekanan, salah satunya disebut Kimia Farma. Pihak RSUD menegaskan bahwa pembelian tersebut bukan pungutan wajib dari rumah sakit.

BPJS Menjamin Korset Sebesar Rp385 Ribu

Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Bela Galang Arenta, menjelaskan ketentuan penjaminan korset tulang belakang bagi peserta JKN.

Menurut Galang, penjaminan tersebut diatur dalam regulasi nasional, termasuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Yang dijamin adalah korset tulang belakang dengan besaran tarif bantuan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp385.000, mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Galang saat dikonfirmasi wartawan Selasa (15/9/2026).

Peserta JKN yang membutuhkan korset dapat mengambilnya melalui instalasi farmasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau apotek rekanan yang terintegrasi dengan jaringan BPJS. Pengambilan dilakukan berdasarkan prosedur dan indikasi medis dari dokter penanggung jawab pasien.

Selisih Harga Menjadi Tanggungan Pasien

Manajemen RSUD Kota Banjar menjelaskan, nilai penjaminan BPJS sebesar Rp385 ribu tidak selalu sama dengan harga korset di apotek rekanan.

Jika harga korset mencapai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, terdapat selisih antara harga alat dan nilai penjaminan. Menurut RSUD, selisih tersebut menjadi tanggungan pasien.

Perbedaan antara nilai penjaminan dan harga alat itu disebut menjadi sumber kesalahpahaman mengenai biaya korset dan biaya pelayanan rumah sakit. BPJS Kesehatan memastikan korset tulang belakang termasuk alat kesehatan yang dijamin sesuai ketentuan, dengan nilai bantuan sebesar Rp385 ribu.

Pasien Telah Pulang

Pihak RSUD Kota Banjar menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada keluarga pasien. Dan memohon maaf atas kesalahpamahmannya. Kini pasien tersebut diketahui sudah pulang dari rumah sakit pada Selasa (15/9/2026).

Manajemen RSUD juga menyatakan menerima kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi pelayanan kedepannya.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.