OJK Bongkar Modus Titip Limit Paylater, Korban Rugi Rp300 Juta

7 Agu 2026, 08.13 WIB
WhatsAppSaluran
OJK Bongkar Modus Titip Limit Paylater, Korban Rugi Rp300 Juta
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati /CameraAntara

Gentra.id-CIAMIS – Kemudahan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang semakin populer ternyata dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksi penipuan. Modus yang dikenal sebagai "titip limit paylater" kini memakan korban di wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, hingga Kota Tasikmalaya dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut berhasil diungkap melalui kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Polres Ciamis. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah mengikuti tawaran jasa pengelolaan limit paylater yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan jasa "titip limit" kepada pemilik akun paylater. Korban dijanjikan keuntungan atau imbal hasil apabila bersedia memberikan akses terhadap fasilitas paylater yang dimilikinya.

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan limit kredit milik korban untuk melakukan transaksi. Setelah limit digunakan, pelaku tidak memenuhi janji pembayaran sebagaimana disepakati. Akibatnya, seluruh tagihan justru dibebankan kepada pemilik akun paylater sehingga korban harus menanggung cicilan beserta denda keterlambatan.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp300 juta, sementara proses penyelidikan masih terus berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah.

Penyelidikan dilakukan melalui koordinasi intensif antara penyidik Polres Ciamis dan Satgas PASTI OJK Tasikmalaya. Dari hasil pengembangan kasus, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa layanan paylater merupakan fasilitas pembiayaan yang tanggung jawabnya sepenuhnya berada pada pemilik akun. Memberikan akses akun, data pribadi, kode OTP, maupun menyerahkan penggunaan limit kepada pihak lain memiliki risiko yang sangat besar.

OJK menegaskan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun jasa pengelolaan keuangan yang menjanjikan keuntungan mudah tanpa risiko. Masyarakat juga diminta selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah percaya terhadap promosi yang beredar di media sosial.

Fenomena penyalahgunaan paylater menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus mengikuti perkembangan layanan keuangan digital. Jika sebelumnya masyarakat banyak menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong, kini fasilitas pembiayaan digital yang sah pun dapat disalahgunakan melalui rekayasa sosial dan penyalahgunaan kepercayaan.

Karena itu, literasi keuangan digital menjadi salah satu kunci pencegahan. Pengguna perlu memahami bahwa limit paylater memiliki konsekuensi hukum dan finansial layaknya kartu kredit. Setiap transaksi yang dilakukan akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik akun meskipun penggunaan dilakukan oleh orang lain.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum atau OJK apabila menemukan dugaan penipuan dengan modus serupa. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk mencegah munculnya korban baru sekaligus mempercepat proses penegakan hukum.

Kasus dugaan penipuan "titip limit paylater" di Tasikmalaya dan Ciamis menjadi pelajaran penting bahwa kemudahan teknologi finansial harus diimbangi dengan kehati-hatian. Tawaran keuntungan instan yang terdengar menggiurkan justru sering kali menjadi pintu masuk berbagai bentuk kejahatan finansial yang merugikan masyarakat.

Nanang AH
Nanang AH

Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.