Ombudsman Jabar Awasi Kasus Keracunan MBG di Cirebon, 331 Orang Terdampak

23 Okt 2026, 15.37 WIB
WhatsAppSaluran
Ombudsman Jabar Awasi Kasus Keracunan MBG di Cirebon, 331 Orang Terdampak
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melakukan sidak ke SPPG Kalijaga 05 Cirebon dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk mendorong evaluasi menyeluruh menyusul kasus dugaan keracunan MBG yang berdampak pada 331 orang.CameraIstimewa

Gentra.id-CIREBON – Kasus dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon menjadi perhatian serius terhadap keamanan pangan dan pengawasan pelaksanaan program pemerintah tersebut. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat turun langsung melakukan pemeriksaan dan mendorong evaluasi menyeluruh setelah 331 orang dilaporkan terdampak.

Kasus yang terjadi pada 20 Oktober 2026 itu melibatkan sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Harjamukti, mulai dari siswa taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga penerima manfaat di posyandu.

Pada Rabu (21/10/2026), tim Ombudsman Jabar yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan, Fitry Agustine, mengunjungi para korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Cirebon.

Tim kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalijaga 05 Cirebon untuk meninjau sarana dan prasarana sekaligus mendorong pemeriksaan terhadap penyelenggaraan program MBG. Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) juga tengah melakukan pemeriksaan.

Fitry Agustine menegaskan, keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada penanganan korban, tetapi harus menyentuh tata kelola program secara menyeluruh.

“Keselamatan penerima manfaat merupakan prioritas utama. Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, mulai dari keamanan pangan hingga pengawasan dan pertanggungjawaban, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ombudsman Jabar sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22/10/2026, mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Cirebon memeriksa keamanan pangan dan memastikan seluruh proses penyelenggaraan program sesuai standar yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kelengkapan perizinan SPPG, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jabar, Sartika Dewi, mengatakan evaluasi harus mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan MBG, mulai dari pemenuhan standar operasional hingga tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Selain itu, Ombudsman mendorong keterbukaan hasil pengawasan kepada publik dengan tetap melindungi data pribadi para korban. Kanal pengaduan juga perlu diintegrasikan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.

331 Orang Terdampak, Pemkot Bentuk Satgas

Pada Kamis (22/10/2026), Ombudsman Jabar berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida, bersama tim Satgas MBG untuk membahas perkembangan kasus dan langkah penanganan selanjutnya.

Hingga saat itu, sebanyak 331 orang dilaporkan terdampak dugaan keracunan dari sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Harjamukti. Pemerintah Kota Cirebon telah membentuk Satgas Percepatan Penanggulangan untuk mengoordinasikan penanganan kasus tersebut.

Kepala KPPG Cirebon, Yulian Septa Pratama, menyatakan pihaknya memandang serius kejadian tersebut dan akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola MBG, termasuk menindaklanjuti masukan Ombudsman.

Ia juga menegaskan pentingnya memastikan seluruh korban memperoleh penanganan secara cepat dan aman. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan kasus fatal pertama akibat dugaan keracunan MBG di Kota Cirebon.

Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida, menyampaikan apresiasi atas pengawasan dan masukan yang diberikan Ombudsman Jabar. Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti masukan tersebut untuk memperbaiki penanganan kasus sekaligus mencegah kejadian serupa.

Ombudsman juga mendorong KPPG Cirebon bersama BGN dan mitra atau yayasan penyelenggara agar menjamin seluruh korban memperoleh pengobatan secara penuh sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Keamanan Pangan Menjadi Tolok Ukur Keberhasilan MBG

Kasus di Cirebon menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan kepada penerima manfaat. Kualitas bahan pangan, proses pengolahan, kebersihan fasilitas, hingga pengawasan distribusi merupakan bagian penting yang menentukan keamanan makanan.

Pengawasan yang berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan yang efektif diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai standar pelayanan.

Bagi Ombudsman Jabar, keselamatan dan hak penerima manfaat harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penyelenggaraan MBG. Evaluasi menyeluruh diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang terjadi di Cirebon, tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.