Ombudsman Jabar Soroti Tata Kelola Aset PTPN I Regional 2

8 Sep 2026, 17.37 WIB
WhatsAppSaluran
Ombudsman Jabar Soroti Tata Kelola Aset PTPN I Regional 2
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin bersama jajaran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melakukan koordinasi dengan PTPN I Regional 2 terkait penguatan tata kelola aset, pelayanan publik, dan pencegahan maladministrasi di Bandung, Senin (8/9/2026).CameraGentra.id/Istimewa

Gentra.id-Bandung – Di balik hamparan perkebunan teh dan karet yang membentang di Jawa Barat dan Banten, tersimpan persoalan yang tidak selalu terlihat dari permukaan. Tanah, bangunan, hak atas lahan, hingga hubungan dengan masyarakat menjadi bagian dari tantangan besar dalam pengelolaan aset perkebunan milik negara.

Persoalan itulah yang menjadi salah satu perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat ketika melakukan koordinasi dengan PTPN I Regional 2, Senin (8/9/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya membicarakan bagaimana aset negara diamankan, tetapi juga bagaimana aset dikelola dengan kepastian hukum, tertib administrasi, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sekaligus mencegah munculnya maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin hadir bersama Kepala Keasistenan Utama III Bidang Pangan Ombudsman RI Yustus Yosep Masturbongs. Dari pihak PTPN I Regional 2, hadir Region Head Desmanto beserta jajaran.

Bagi Ombudsman, pengawasan terhadap PTPN merupakan bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor pangan. Sebab, tata kelola perkebunan tidak semata-mata berkaitan dengan produksi komoditas, tetapi juga bersinggungan dengan masyarakat, tenaga kerja, konflik agraria, pengaduan, dan pengelolaan aset negara.

Fikri Yasin dalam keterangan persnya menegaskan, keberadaan Ombudsman dalam pertemuan tersebut bukan untuk mencari kesalahan. Sebaliknya, pengawasan diarahkan untuk mendorong agar potensi persoalan dapat dikenali dan dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik dan mendorong pencegahan maladministrasi,” ujar Fikri.

Menurutnya, sejumlah persoalan seperti konflik agraria dan pengelolaan aset perlu mendapat perhatian sejak awal. Maladministrasi yang terjadi berulang, kata Fikri, dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak segera dibenahi.

“Maladministrasi yang berulang dapat menjadi persoalan yang lebih besar. Karena itu, yang perlu kita dorong adalah penguatan tata kelola dan pencegahan sejak awal,” katanya.

Bukan Sekadar Soal Tanah

Dalam pengelolaan perkebunan, tanah menjadi salah satu aset paling strategis. Namun, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menguasai atau memiliki lahan.

Ada kepastian hukum yang harus dijaga, administrasi yang harus tertib, pemanfaatan lahan yang perlu diperhatikan, hingga pelayanan kepada masyarakat ketika muncul pengaduan atau persoalan yang berkaitan dengan aset tersebut.

Kepala Keasistenan Utama III Bidang Pangan Ombudsman RI Yustus Yosep Masturbongs mengatakan, transformasi tata kelola menuju prinsip good governance menjadi hal penting yang perlu diperkuat di lingkungan PTPN.

Beberapa area yang menjadi perhatian antara lain pelayanan sumber daya manusia kepada masyarakat, mekanisme pengelolaan pengaduan, penanganan sengketa pertanahan dari perspektif pelayanan publik, serta pengelolaan dan optimalisasi aset.

Ombudsman, kata Yustus, tidak mengambil posisi dalam substansi perkara hukum ketika terjadi sengketa agraria. Namun, lembaga tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melihat bagaimana aspek pelayanan publik dijalankan.

“Dalam penanganan konflik, sengketa dan perkara agraria, Ombudsman tidak masuk pada substansi sengketanya. Namun sepanjang berkaitan dengan penanganan pengaduan masyarakat dan tata kelola pelayanan publik, Ombudsman tetap melihat bagaimana proses tersebut dilaksanakan,” ujar Yustus.

Dengan demikian, ketika masyarakat menyampaikan pengaduan terkait PTPN, termasuk klaim aset, pembaruan hak atas tanah, maupun proses pelayanan yang menyertainya, aspek tata kelola pelayanan publik tetap menjadi ruang pengawasan Ombudsman.

Tiga Lapis Pengamanan Aset

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Fitry Agustine menilai pengamanan aset BUMN tidak cukup hanya dengan menjaga aset secara fisik.

Setidaknya ada tiga aspek yang perlu berjalan beriringan, yakni pengamanan yuridis, fisik, dan administrasi.

Pengamanan yuridis menyangkut kepastian dasar penguasaan aset, termasuk kewajiban dalam pengurusan hak atas tanah seperti perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara pengamanan fisik berkaitan dengan bagaimana aset tersebut benar-benar dikelola dan dimanfaatkan. Aset yang tidak dikelola dengan baik atau ditelantarkan dapat membuka ruang munculnya penguasaan maupun klaim dari pihak lain.

Adapun pengamanan administrasi menyangkut pencatatan dan proses pengelolaan aset agar berjalan tertib dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Hak untuk mencatatkan aset tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk memenuhi aspek yuridisnya. Demikian pula pengamanan aset melalui penertiban harus dilakukan dengan tata kelola yang baik dan tidak mengabaikan nilai-nilai humanisme serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia,” tegas Fitry.

Pesan tersebut menjadi penting karena penertiban aset pada akhirnya bersentuhan dengan manusia. Di atas tanah perkebunan terdapat aktivitas usaha, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, pekerja, hingga berbagai kepentingan lain yang saling beririsan.

Karena itu, penertiban tidak cukup hanya dilakukan dengan pendekatan administratif ataupun fisik. Cara pelaksanaannya juga menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus dipertanggungjawabkan.

PTPN I Regional 2 Hadapi Persoalan Kompleks

Dalam pertemuan tersebut, Region Head PTPN I Regional 2 Desmanto memaparkan kondisi perusahaan beserta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan usaha perkebunan.

PTPN I Regional 2 memiliki wilayah kerja di Jawa Barat dan Banten dengan komoditas utama teh dan karet.

Perusahaan mengelola 16 kebun yang terdiri atas tujuh kebun teh dengan 18 pabrik serta sembilan kebun karet dengan lima pabrik.

Selain kegiatan perkebunan, PTPN I Regional 2 juga mengelola unit usaha agrowisata dan industri hilir teh. Sejumlah kawasan agrowisata yang berada dalam pengelolaannya antara lain Gunung Mas, Rancabali, dan Malabar.

Di tengah luasnya aset dan beragamnya kegiatan usaha tersebut, optimalisasi aset dilakukan melalui sejumlah bidang. Di antaranya energi, agrowisata, properti, pertambangan, pertanian, peternakan, program kemitraan (PMDK), fasilitas sosial dan fasilitas umum, hingga optimalisasi lahan.

Namun, pengelolaan aset dalam skala besar juga menghadirkan tantangan tersendiri.

PTPN I Regional 2 menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap kurang lebih 400 bangunan untuk mendukung kebutuhan penanaman dan penataan kembali lahan. Proses tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah gangguan terhadap usaha perkebunan.

Berdasarkan data yang disampaikan PTPN I Regional 2, terdapat 21 laporan polisi terkait gangguan usaha perkebunan di wilayah Regional 2.

Dari jumlah tersebut, 13 laporan masih berada pada tahap penyelidikan, lima laporan berada dalam tahap penyidikan, satu laporan dalam proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan, dan dua laporan telah memperoleh putusan pengadilan.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan dan pengamanan aset perkebunan bukan perkara sederhana.

Di satu sisi, perusahaan memiliki kewajiban menjaga aset negara dan memastikan lahan dapat digunakan untuk kegiatan usaha. Di sisi lain, setiap kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum dan pelayanan publik yang baik.

Mencegah Konflik Sebelum Membesar

Ombudsman melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan untuk membangun tata kelola yang mampu mendeteksi masalah sejak dini.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum dapat dilakukan dalam aspek pengamanan aset, sementara koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional diperlukan untuk memastikan status dan kepastian kepemilikan maupun hak atas tanah.

Selain persoalan aset dan konflik agraria, Ombudsman juga menyoroti isu ketenagakerjaan, pesangon pensiunan, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Artinya, tata kelola PTPN tidak hanya diukur dari seberapa besar aset yang berhasil diamankan atau seberapa tinggi produksi perkebunan. Ada dimensi pelayanan publik yang harus ikut dijaga.

Sebab ketika sebuah persoalan dibiarkan terlalu lama, masalah administrasi dapat berubah menjadi sengketa. Sengketa yang tidak tertangani dapat berkembang menjadi konflik. Dan konflik yang semakin besar pada akhirnya tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara.

Karena itu, penguatan tata kelola menjadi jalan yang dianggap lebih penting daripada sekadar menyelesaikan persoalan setelah konflik terjadi.

Ombudsman memastikan pengawasan terhadap tata kelola PTPN akan terus dikoordinasikan hingga tingkat pusat. Informasi dan temuan yang diperoleh dari daerah akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama PTPN di tingkat pusat.

Di hamparan perkebunan yang luas, menjaga aset negara ternyata bukan sekadar perkara pagar, sertifikat, atau pencatatan administrasi. Ada kepastian hukum yang harus dijaga, ada masyarakat yang harus dilayani, dan ada potensi konflik yang perlu dicegah.

Pada titik itulah pengelolaan aset dan pelayanan publik bertemu: sama-sama membutuhkan tata kelola yang tertib, transparan, akuntabel, dan tetap menempatkan manusia sebagai bagian penting dari setiap kebijakan.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.