Pemkab Tasikmalaya Perkuat Tata Kelola Perdagangan Lewat Perda Baru

8 Sep 2026, 17.29 WIB
WhatsAppSaluran
Pemkab Tasikmalaya Perkuat Tata Kelola Perdagangan Lewat Perda Baru
Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan menjadi Peraturan Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/9/2026).CameraDishubkominfo

Gentra.id-Tasikmalaya – Aktivitas perdagangan di Kabupaten Tasikmalaya tidak hanya berbicara tentang transaksi jual beli. Di balik pasar, toko, usaha mikro, hingga produk lokal yang bergerak dari satu tangan ke tangan lainnya, ada kebutuhan terhadap aturan yang mampu menjaga perdagangan tetap tertib sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang.

Upaya memperkuat fondasi tersebut mulai mendapat kepastian hukum setelah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perdagangan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/9/2026). Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, turut hadir dalam agenda tersebut bersama unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, lahirnya Perda tersebut bukan sekadar bertambahnya produk regulasi daerah. Aturan itu diharapkan menjadi pijakan untuk membenahi tata kelola perdagangan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, tertib, dan mampu bersaing.

Bupati Cecep mengatakan, perkembangan perdagangan daerah membutuhkan penataan yang dilakukan secara menyeluruh. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan sarana perdagangan yang perlu ditata agar mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pelaku usaha mikro dan kecil juga membutuhkan perlindungan agar dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan perdagangan yang semakin terbuka.

“Penyelenggaraan perdagangan di daerah saat ini memerlukan penataan sarana, perlindungan usaha mikro kecil, dan pengendalian distribusi guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, tertib, dan berdaya saing,” ujar Cecep.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi perdagangan tidak hanya diarahkan pada aspek administrasi. Pemerintah daerah juga menempatkan pelaku usaha lokal sebagai bagian penting dalam ekosistem perdagangan Kabupaten Tasikmalaya.

Terlebih, produk lokal memiliki potensi untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat apabila mendapatkan akses pasar, kemitraan, serta dukungan regulasi yang memadai.

Karena itu, Perda Penyelenggaraan Perdagangan diharapkan mampu memperkuat posisi produk lokal Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah ingin produk yang lahir dari tangan pelaku usaha daerah tidak hanya berputar di pasar lokal, tetapi memiliki peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

“Dengan disetujuinya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif,” kata Cecep.

Membuka Akses Pasar Lebih Luas

Salah satu arah yang ingin didorong melalui regulasi tersebut adalah peningkatan daya saing produk lokal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kemampuan menghasilkan produk saja belum cukup. Mereka juga membutuhkan akses terhadap pasar dan jaringan kemitraan.

Perda ini diharapkan dapat menjadi salah satu landasan untuk memperluas kemitraan usaha sekaligus membuka akses pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Langkah tersebut menjadi penting karena persaingan perdagangan tidak lagi berhenti pada batas wilayah. Produk dari berbagai daerah dapat dengan mudah masuk ke pasar yang sama, sementara pelaku usaha lokal dituntut mampu menjaga kualitas dan daya saing produknya.

Dalam konteks itu, keberadaan regulasi daerah diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih mendukung pelaku usaha lokal untuk naik kelas.

Namun, perdagangan yang berkembang juga membutuhkan perlindungan terhadap konsumen. Karena itu, regulasi tersebut turut mengatur aspek perlindungan konsumen dan tertib ukur dalam transaksi perdagangan.

Tertib ukur menjadi bagian penting dalam menciptakan transaksi yang adil. Konsumen dan pelaku usaha sama-sama membutuhkan kepastian bahwa setiap transaksi berlangsung secara transparan dan tidak merugikan salah satu pihak.

“Perda ini juga menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan konsumen, tertib ukur dalam transaksi perdagangan, dan membangun sistem informasi perdagangan yang transparan, akuntabel serta terintegrasi,” tutur Bupati Cecep.

Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Tantangan berikutnya adalah bagaimana Perda tersebut diterapkan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.

Regulasi yang telah disepakati tentu membutuhkan implementasi yang konsisten. Penataan sarana perdagangan, perlindungan usaha mikro dan kecil, pengendalian distribusi, hingga sistem informasi perdagangan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagi Pemkab Tasikmalaya, Perda ini diharapkan menjadi fondasi untuk membangun perdagangan daerah yang tidak hanya tumbuh dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki tata kelola yang jelas.

Dengan demikian, pasar dan berbagai ruang perdagangan dapat berkembang tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun keberlangsungan usaha kecil.

Bupati Cecep berharap regulasi tersebut pada akhirnya mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang semakin tertata. Di dalam ekosistem itu, pelaku usaha lokal memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang, sementara masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan dalam melakukan transaksi.

Persetujuan Raperda menjadi Perda pada Senin itu pun menjadi salah satu langkah Pemkab Tasikmalaya dalam menyiapkan fondasi perdagangan daerah yang lebih tertib dan berdaya saing.

Kini, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana sebuah aturan disahkan, melainkan bagaimana aturan tersebut benar-benar hadir di tengah aktivitas ekonomi masyarakat—di pasar, di toko, di sentra usaha, hingga pada produk lokal yang membawa nama Kabupaten Tasikmalaya ke pasar yang lebih luas.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.