Sidang Pledoi Supriadi Memanas, Kuasa Hukum Tuntut Bebas Murni

8 Sep 2026, 14.49 WIB
WhatsAppSaluran
Sidang Pledoi Supriadi Memanas, Kuasa Hukum Tuntut Bebas Murni
Sejumlah masa dan pendukung terdakwa berkumpul di depan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya saat mengikuti jalannya sidang pledoi Supriadi, Senin (7/9/2026). Massa sempat memadati area pengadilan setelah persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut berlangsung.CameraGentra.id/Istimewa

Gentra.id-TASIKMALAYA — Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya kembali memanas, Senin (7/9/2026). Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriadi alias Abang memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Di dalam ruang persidangan, tim penasihat hukum Supriadi membeberkan sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kelemahan pembuktian jaksa. Di luar ruang sidang, puluhan pendukung terdakwa juga memadati area pengadilan dan sempat mempertanyakan lamanya proses persidangan.

Perkara dengan Nomor 165/Pid.B/2026/PN TSM itu kini memasuki tahapan akhir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriadi dengan hukuman delapan bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Abdul Yani.

Namun, tim kuasa hukum Supriadi justru meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni.

Pembela Persoalkan Keterangan Saksi

Dalam pledoi, Tim Penegak Keadilan Petani Tasikmalaya menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka tidak cukup kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap Supriadi.

Kuasa hukum menyebut terdapat enam saksi yang meringankan atau a de charge. Menurut mereka, para saksi yang berada di lokasi kejadian tidak melihat Supriadi melakukan tindakan menyundul atau menanduk Abdul Yani.

Tim pembela juga membandingkan keterangan tersebut dengan kesaksian yang diajukan JPU. Mereka menemukan perbedaan mengenai jumlah tandukan, posisi Supriadi ketika kejadian hingga keberadaan sejumlah saksi di lokasi.

Perbedaan itu kemudian menjadi salah satu dasar pembela untuk menyatakan bahwa konstruksi pembuktian perkara belum cukup kokoh.

Kuasa hukum juga mempersoalkan Visum et Repertum. Temuan berupa gigi goyang dan gusi bengkak, menurut pembela, tidak secara langsung menggambarkan luka akibat tindakan yang didakwakan.

Selain itu, mereka menyoroti latar belakang dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang disebut merupakan dokter umum, bukan dokter spesialis kedokteran forensik.

Pembela juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, korban masih mampu mengendarai sepeda motor menuju kebun dan melakukan aktivitas.

Seluruh fakta tersebut digunakan pihak pembela untuk mempertanyakan apakah unsur penganiayaan yang didakwakan JPU benar-benar telah terbukti secara meyakinkan.

Endang: Tuntut Bebas dan Pulihkan Martabat Supriadi

Setelah persidangan, kuasa hukum Supriadi, Endang Komarudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan agar kliennya dibebaskan.

Endang menyebut tim hukum telah menyusun pledoi berdasarkan fakta dan bukti yang muncul selama persidangan.

“Tim kuasa hukum sudah menyusun pledoi dengan teliti dan tadi sudah dibacakan di persidangan. Fakta dan bukti persidangan menunjukkan Abang Supriadi tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan dari JPU. Kita tegas menuntut putusan bebas dan memulihkan hak serta martabat Abang Supriadi,” kata Endang.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa kubu Supriadi tidak meminta keringanan hukuman. Mereka meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Sikap tersebut sejalan dengan argumentasi pembela yang sejak awal mempertanyakan konstruksi perkara dan keterangan sejumlah saksi.

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, penasihat hukum Supriadi M. Rafi Saeful Islam juga menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Putusan sela dari kami penasihat hukum ditolak. Tentu ini mengecewakan karena hakim tidak melihat dakwaan JPU secara menyeluruh. Majelis Hakim kami nilai masih terjebak pada formalitas penyusunan dakwaan,” ujar Rafi usai persidangan.

Rafi juga menyatakan pihaknya memiliki saksi-saksi yang menurut mereka dapat mengungkap fakta berbeda dari konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

“Kami memiliki saksi-saksi kunci yang membeberkan fakta sebenarnya. Di persidangan nanti akan kami uji seluruh keterangan saksi memberatkan tersebut,” tuturnya.

Kubu Korban Punya Versi Berbeda

Namun, perkara ini tidak hanya memiliki satu versi.

Kuasa hukum korban, Taufiq Rahman, sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda terhadap perkara tersebut. Ia membantah anggapan bahwa kasus yang menjerat Supriadi merupakan bagian dari konflik agraria atau kriminalisasi terhadap petani.

“Kasus ini murni tindak pidana penganiayaan dan tidak berkaitan dengan isu konflik lahan maupun perkara PTPN,” tegas Taufiq.

Pernyataan Taufiq menjadi penting karena sebelumnya muncul narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan lahan.

Dengan demikian, terdapat dua perspektif yang berhadapan. Pihak pembela menilai perkara belum terbukti secara meyakinkan dan mempertanyakan sejumlah keterangan saksi serta alat bukti. Sementara kuasa hukum korban menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan dan tidak berkaitan dengan konflik lahan.

Taufiq juga sebelumnya menyatakan pihak korban terbuka terhadap kemungkinan perdamaian. Namun, ada syarat yang diminta, yakni terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi: Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Sementara itu, sejak awal perkara bergulir, kepolisian menegaskan kasus tersebut ditangani melalui prosedur hukum.

Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan pihaknya telah menangani dugaan penganiayaan tersebut sesuai prosedur hukum.

“Kasus dugaan penganiayaan di Cikatomas, kami dari Polres Tasikmalaya sudah bertindak sesuai prosedur hukum,” kata Agus.

Keterangan tersebut disampaikan polisi ketika kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan. Saat itu, polisi juga menyebut kondisi Abdul Yani berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan medis.

Posisi kepolisian tersebut memberikan konteks bahwa perkara Supriadi sejak awal diproses sebagai perkara pidana, sementara di persidangan kemudian muncul perbedaan argumentasi antara pihak penuntut, pembela dan korban.

Situasi Massa Sempat Memanas

Ketegangan pada sidang Senin itu tidak hanya terjadi dalam ruang persidangan.

Setelah JPU mengajukan replik secara langsung, majelis hakim menskors persidangan selama sekitar dua jam. Massa pendukung Supriadi yang menunggu di lingkungan PN Tasikmalaya kemudian mempertanyakan kepastian kapan sidang kembali dilanjutkan.

Situasi sempat diwarnai kegaduhan. Setelah persidangan dibuka kembali, agenda replik JPU berlangsung singkat sehingga kembali memunculkan kekecewaan dari sebagian massa.

Meski demikian, persidangan akhirnya tetap berjalan hingga agenda hari itu selesai.

Di tengah riuh massa dan perdebatan argumentasi hukum, perkara tersebut kini tinggal menunggu keputusan majelis hakim.

Vonis Jadi Babak Penentu

PN Tasikmalaya menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Di satu sisi, JPU menuntut Supriadi dihukum delapan bulan penjara. Di sisi lain, tim penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dan hak serta martabatnya dipulihkan.

Perbedaan tajam kedua kubu itu membuat sidang vonis menjadi babak yang paling dinantikan.

Majelis hakim nantinya akan menentukan apakah alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa selama persidangan cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Supriadi atau justru sejalan dengan argumentasi pembela bahwa unsur pidana belum terbukti.

Bagi Supriadi dan pendukungnya, putusan itu menjadi penentu nasib hukum terdakwa.

Sementara bagi pihak korban, putusan hakim akan menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah berjalan sejak dugaan penganiayaan tersebut terjadi.

Palu hakim pada 14 September 2026 mendatang akan menjadi jawaban atas dua narasi yang selama ini berhadapan di ruang persidangan: tuntutan jaksa dan pembelaan yang meminta bebas murni.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.