
Gentra.id-JAKARTA – Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu ruang perjumpaan langsung antara negara dan masyarakat. Di tempat inilah warga mengurus berbagai keperluan keagamaan dan administrasi keluarga yang membutuhkan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil.
Di balik pelayanan tersebut, penghulu memiliki tanggung jawab yang tidak sebatas menjalankan tugas administratif dan keagamaan. Mereka juga memegang peran strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, menegaskan pentingnya peran penghulu sebagai garda terdepan pelayanan publik di lingkungan KUA. Penegasan itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Agama RI di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Nuzran, interaksi langsung penghulu dengan masyarakat menempatkan mereka pada posisi penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas.
Pelayanan yang baik tidak cukup hanya memastikan urusan masyarakat selesai secara administratif. Prosesnya juga harus berlangsung secara transparan, memberikan kepastian, serta menjamin setiap warga mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan.
Masyarakat Bukan Sekadar Penerima Layanan
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat tidak seharusnya ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima keputusan atau mengikuti prosedur. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk mengawasi apakah pelayanan yang diberikan telah berjalan sesuai standar.
Nuzran menekankan bahwa keberadaan masyarakat sebagai pengguna layanan merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kesadaran tersebut perlu menjadi perhatian para penghulu agar setiap keputusan dan tindakan dalam pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, mari jalankan fungsi pelayanan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai terjadi maladministrasi. Masyarakat adalah pengawas yang sejati. Jika terjadi kezaliman dalam pelayanan, cepat atau lambat hal tersebut akan terungkap," tegas Nuzran, sebagaimana dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Selasa (13/10/2026).
Pesan tersebut menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui prosedur formal. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman warga ketika mendapatkan pelayanan yang jelas, tidak diskriminatif, dan bebas dari penyimpangan.
Dalam praktiknya, maladministrasi dapat berkaitan dengan tindakan melawan hukum, melampaui atau menyalahgunakan wewenang, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, maupun penyimpangan prosedur yang merugikan masyarakat. Bentuk dan penilaiannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan serta fakta pada setiap kasus.
Karena itu, pemahaman terhadap potensi maladministrasi menjadi kebutuhan penting bagi aparatur yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penghulu perlu memahami batas kewenangan, menjalankan prosedur secara konsisten, serta memberikan informasi yang dapat dipahami oleh pengguna layanan.
Pencegahan Harus Dimulai dari Hulu
Ombudsman RI memandang pengawasan pelayanan publik perlu dilakukan sejak awal, bukan semata-mata setelah muncul pengaduan atau ketika masyarakat mengalami kerugian.
Dalam pemaparannya pada rapat koordinasi tersebut, Nuzran menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan di lingkungan Kementerian Agama dan KUA.
Pengawasan sejak hulu, menurutnya, merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi maladministrasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
"Ombudsman melakukan pengawasan sejak hulu sebagai langkah pencegahan, sekaligus memberikan alarm kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi," ujar Nuzran.
Pendekatan pencegahan tersebut menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Penyelenggara layanan perlu memastikan prosedur dipahami oleh petugas, informasi tersedia bagi masyarakat, dan pelaksanaan kewenangan tidak menyimpang dari aturan.
Bagi KUA, upaya tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat budaya pelayanan yang terbuka dan bertanggung jawab. Kepastian mengenai persyaratan, alur pelayanan, waktu penyelesaian, serta biaya resmi apabila berlaku merupakan aspek yang perlu diperhatikan sesuai jenis layanan dan ketentuan yang mengaturnya.
Kejelasan informasi membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Pada saat yang sama, standar yang diterapkan secara konsisten dapat memperkecil ruang terjadinya kesalahpahaman, penyalahgunaan kewenangan, maupun perlakuan yang tidak adil.
Memperkuat Integritas Pelayanan KUA
Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Tahun 2026 turut dihadiri Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi; Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan, K.M. Nuruddin; Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, H. Madari; serta para penghulu dari berbagai provinsi di Indonesia.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan peran penghulu dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ombudsman RI berharap para penghulu semakin memahami berbagai bentuk maladministrasi dan mampu mengantisipasinya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan mengenai aturan, tetapi juga tercermin dalam sikap profesional dan keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari banyaknya urusan yang diselesaikan atau cepatnya prosedur dijalankan. Ukuran penting lainnya adalah apakah masyarakat memperoleh haknya, mendapatkan kepastian, dan diperlakukan secara adil.
Penghulu sebagai petugas yang berinteraksi langsung dengan warga memiliki posisi strategis untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut hadir dalam pelayanan KUA. Sementara itu, pengawasan Ombudsman dan partisipasi masyarakat menjadi unsur penting untuk menjaga agar penyelenggaraan pelayanan tetap berada dalam koridor aturan.
Dorongan Ombudsman RI ini sekaligus menegaskan bahwa pencegahan maladministrasi merupakan tanggung jawab bersama. Integritas petugas, kepatuhan terhadap standar pelayanan, dan keberanian masyarakat untuk mengawasi menjadi fondasi bagi pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan warga.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Reorientasi Fiqih Ekologi, Jalan Menuju Tata Kelola Lingkungan Tasikmalaya

OTT BNPB, KPK Dalami Dugaan Pengadaan dan Dana Kebencanaan

Ombudsman RI: Penghulu Berperan Strategis Cegah Maladministrasi di KUA

Survei SMRC: Persepsi Publik soal Arah Indonesia Turun Jadi 48 Persen

Intoleransi Terjadi di Purwakarta, Influencer Vera Novia Serukan Solidaritas
