Ombudsman Temukan Persoalan MBG di KBB, SPPG Bermasalah Didorong Diblacklist

11 Sep 2026, 16.19 WIB
WhatsAppSaluran
Ombudsman Temukan Persoalan MBG di KBB, SPPG Bermasalah Didorong Diblacklist
Petugas melakukan pemeriksaan bahan makanan dalam pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung Barat. Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan, termasuk mutu bahan baku serta pemenuhan standar higiene dan sanitasiCameraGentra.id/Istimewa

Gentra.id-Bandung Barat – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Di balik makanan yang setiap hari didistribusikan kepada penerima manfaat, Ombudsman RI menemukan persoalan mulai dari koordinasi antarlembaga, mutu bahan baku, hingga pemenuhan standar higiene dan sanitasi.

Temuan itu diperoleh Ombudsman setelah melakukan pengawasan langsung di SMKN 1 Cihampelas pada 8 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak ke Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, pada 9 September 2026.

Hasil pengawasan tersebut menjadi catatan penting karena MBG merupakan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai salah satu kelompok penerima manfaat.

Ombudsman seperti dalam keterangan tertulisnya menyatakan, telah menemukan koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah belum berjalan optimal. Koordinasi aktif terkait konsep dan perkembangan program, progres pelaksanaan hingga penentuan titik SPPG di daerah dinilai masih perlu diperkuat.

Padahal, menurut Ombudsman, koordinasi antara pemerintah pusat melalui BGN dengan pemerintah daerah diperlukan agar pelaksanaan MBG tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan serta potensi pangan yang tersedia di masing-masing daerah.

Persoalan lainnya menyangkut mutu bahan baku dan proses pengolahan makanan.

Ombudsman menilai pengawasan keamanan pangan tidak cukup hanya dilakukan ketika makanan telah sampai di sekolah. Pengawasan harus dimulai sejak bahan baku dipilih dan diterima, kemudian disimpan, diolah, dikemas hingga didistribusikan kepada penerima manfaat.

Rangkaian tersebut menjadi penting karena kualitas makanan yang diterima anak-anak tidak hanya ditentukan oleh menu yang disusun, tetapi juga oleh bagaimana bahan pangan ditangani sejak awal hingga siap disantap.

Baru 54,15 Persen SPPG Kantongi SLHS

Catatan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari total 253 SPPG yang ada di Kabupaten Bandung Barat, baru 137 SPPG atau sekitar 54,15 persen yang telah memiliki SLHS.

Artinya, masih terdapat lebih dari separuh? Tidak. Justru sebaliknya, 116 SPPG atau sekitar 45,85 persen belum tercatat memiliki SLHS berdasarkan data yang disampaikan Ombudsman.

Bagi Ombudsman, sertifikasi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Pemenuhan standar higiene dan sanitasi merupakan bagian penting untuk memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan melalui program MBG aman dikonsumsi.

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaganya untuk memastikan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas.

Kasus keracunan yang terjadi, kata Fikri, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.

“Program MBG merupakan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama anak-anak. Karena itu, aspek keselamatan dan keamanan pangan tidak boleh dikompromikan. Setiap kejadian harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat sistem pencegahan,” ujar Fikri.

Menurut dia, pengawasan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Sistem pengawasan harus dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangannya.

Pemerintah daerah, BGN, KPPG, SPPG, sekolah serta mitra atau yayasan, menurut Fikri, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan MBG memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Ombudsman Dorong Sanksi Tegas

Temuan mengenai keamanan pangan juga membuat Ombudsman mendorong adanya ketegasan terhadap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan.

Fikri menilai SPPG yang bermasalah tidak semestinya langsung kembali beroperasi tanpa melalui evaluasi menyeluruh.

“Kalau sudah terjadi kasus keracunan, harus ada evaluasi dan sanksi yang tegas. SPPG yang menyebabkan keracunan jangan kemudian beroperasi kembali begitu saja tanpa ada evaluasi menyeluruh. Perlu ada penutupan permanen dan mekanisme blacklist terhadap SPPG yang bermasalah,” tegasnya.

Menurut Fikri, ketegasan tersebut diperlukan bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai perlindungan terhadap penerima manfaat.

Sanksi yang jelas sekaligus diharapkan memberikan efek pencegahan bagi penyelenggara SPPG lainnya agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan dalam setiap proses penyediaan makanan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine, mendorong BGN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Koordinasi itu, antara lain, mencakup perkembangan program, penentuan titik SPPG serta penguatan kerja sama rantai pasok dengan UMKM dan potensi sumber pangan yang tersedia di daerah.

Dengan pola tersebut, pelaksanaan MBG diharapkan tidak hanya berorientasi pada seberapa banyak makanan tersalurkan, tetapi juga memperhatikan ekosistem pangan di daerah.

Bagi Ombudsman, keberhasilan MBG pada akhirnya tidak cukup diukur dari tersampaikannya makanan kepada penerima manfaat. Ada standar lain yang jauh lebih mendasar: makanan harus aman, bergizi, layak konsumsi dan diproduksi melalui proses yang memenuhi standar higiene serta sanitasi.

Di titik itulah persoalan MBG di Bandung Barat menjadi lebih dari sekadar urusan dapur dan distribusi makanan.

Program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat tersebut juga menyangkut hak penerima manfaat untuk mendapatkan pelayanan publik yang aman dan berkualitas.

Karena itu, pengawasan Ombudsman menempatkan keselamatan penerima manfaat sebagai bagian utama yang tidak boleh dikalahkan oleh target penyaluran maupun kecepatan pelaksanaan program.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.