Viral di Media Sosial, Aksi Pria Acungkan Celurit di Depan Truk Berujung Penangkapan

11 Sep 2026, 16.53 WIB
WhatsAppSaluran
Viral di Media Sosial, Aksi Pria Acungkan Celurit di Depan Truk Berujung Penangkapan
Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (35) di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Garut, setelah video aksinya mengacungkan celurit di depan truk viral di media sosial. Polisi turut mengamankan sebilah celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter sebagai barang bukti.CameraGentra.id/Istimewa

Gentra.id-GARUT — Sebuah video berdurasi singkat di media sosial Facebook memperlihatkan seorang pria membawa celurit dan berdiri di depan sebuah truk yang sedang berhenti di pinggir jalan. Gestur pria tersebut tampak mengacungkan senjata tajam ke arah truk.

Video itu kemudian menyebar dan menimbulkan kesan seolah terjadi aksi pemalakan di jalan.

Polsek Cibalong, Polres Garut, yang memperoleh informasi mengenai video tersebut tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh. Polisi menelusuri lokasi dan identitas pria yang terlihat dalam rekaman.

Dari penelusuran tersebut, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A (35) di depan rumahnya di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Saat diamankan, polisi menemukan sebilah celurit jenis celurit Madura. Senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar 50 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan dilengkapi sarung kulit warna cokelat yang diselipkan di pinggang A.

Pria itu bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibalong untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Terjadi pada Agustus, Viral Belakangan

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, aksi yang terekam dalam video tersebut ternyata terjadi beberapa pekan sebelum video itu menjadi perhatian.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyebut peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasinya berada di Jalan Miramare, Kampung Balengbeng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong.

Malam itu, sebuah truk warna kuning dengan nomor polisi Z 8836 HE sedang menepi di pinggir jalan karena mengalami kerusakan. A kemudian datang membawa celurit dan menghampiri truk tersebut.

Dalam rekaman video, A terlihat mengacungkan celurit di depan truk. Dari gambar yang beredar, tindakan tersebut sekilas menyerupai aksi seseorang yang hendak melakukan pemalakan terhadap pengemudi kendaraan.

"Saat itu, tersangka membawa celurit dan menghampiri sebuah truk yang sedang menepi di pinggir jalan karena mengalami kerusakan. Tersangka kemudian mengacungkan celurit di depan truk, sehingga aksinya seolah-olah sedang melakukan aksi pemalakan,“ ujar AKBP Niko.

Namun, pemeriksaan polisi menemukan fakta lain di balik video tersebut.

Aksi itu disebut bukan merupakan aksi pemalakan terhadap pengemudi truk. Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, aksi tersebut dilakukan A untuk kepentingan pembuatan konten.

Temannya merekam aksi tersebut menggunakan kamera telepon seluler. Rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial Facebook hingga akhirnya menyebar dan menjadi perhatian masyarakat.

Konten yang Berujung Perkara Hukum

Bagi A, adegan mengacungkan celurit tersebut mungkin dimaksudkan sebagai sebuah konten. Tetapi rekaman yang beredar di ruang publik membawa persoalan berbeda.

Gambar seorang pria mengacungkan senjata tajam di depan truk pada malam hari dapat menimbulkan persepsi adanya ancaman atau tindak kriminal di jalan.

Informasi mengenai video tersebut kemudian diterima jajaran Polsek Cibalong. Kapolsek Cibalong IPTU Irwandi bersama personelnya melakukan penelusuran untuk memastikan siapa pria dalam video dan di mana keberadaannya.

Petugas kemudian menemukan A di depan rumahnya.

Kapolres Garut mengatakan langkah cepat dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai video tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait video tersebut. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons informasi dan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Niko.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan satu bilah celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter sebagai barang bukti.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah aksi yang dibuat untuk konten media sosial dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika melibatkan senjata tajam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Polisi kini memproses perkara A melalui Sat Reskrim Polres Garut.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.