
Gentra.id-Garut — Saat sebagian besar aktivitas di toko telah berhenti dan pintu minimarket tertutup, sebuah celah di bagian atas bangunan justru menjadi jalan masuk bagi komplotan pencuri.
Mereka tidak datang dengan cara mendobrak pintu depan. Atap dan plafon toko yang menjadi sasaran.
Pola itu terungkap setelah Sat Reskrim Polres Garut membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Garut. Tiga orang diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FM (20), ARB (40), dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17). Polisi juga menetapkan seorang pelaku berinisial Sdr. I sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari sejumlah kasus pencurian yang memiliki pola serupa.
Dua lokasi yang disebut dalam pengungkapan polisi adalah Toko Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, yang dibobol pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.40 WIB, serta Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Namun, penyelidikan polisi kemudian membuka fakta yang lebih luas.
Komplotan tersebut ternyata diduga bukan baru dua kali menjalankan aksinya.
“Setelah dilakukan pendalaman juga para komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya dengan jumlah TKP 19 di wilayah Kabupaten Garut,” ujar AKBP Niko dalam kegiatan press release, Jumat (11/9/2026).
Masuk dari Atap, Keluar Membawa Karung
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga bekerja secara berkelompok. Jumlahnya berkisar tiga hingga empat orang dalam setiap aksi.
Mereka menyasar toko pada malam hari. Bagian atap menjadi titik yang dibidik untuk membuka jalan menuju bagian dalam minimarket.
Setelah berhasil mencapai atap, pelaku diduga merusak bagian atap maupun plafon. Dari lubang tersebut mereka kemudian turun ke dalam toko.
Cara tersebut membuat pintu utama toko tetap menjadi bagian yang relatif tidak tersentuh. Setelah berada di dalam, para pelaku mengambil berbagai barang dagangan dan memasukkannya ke dalam karung.
Barang yang dibawa bukan hanya satu jenis.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, cokelat, celana dalam, kosmetik dan personal care, tas hingga kantong belanja Alfamart.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang kini diperiksa penyidik untuk mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan kelompok tersebut.
Membawa Peralatan untuk Membongkar Toko
Penyelidikan polisi juga menemukan bahwa para pelaku diduga telah mempersiapkan peralatan sebelum menjalankan aksinya.
Sejumlah alat yang diamankan antara lain linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng dan kunci letter Y. Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis golok.
Satu unit sepeda motor Honda Vario turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Kumpulan barang bukti itu menggambarkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan dengan persiapan. Mereka tidak sekadar masuk ke toko dan mengambil barang, tetapi membawa alat yang dapat digunakan untuk membuka atau merusak bagian bangunan.
Kini, barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterlibatan masing-masing tersangka dengan sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran.
Tiga Ditangkap, Satu Masih Diburu
Polisi telah mengamankan FM, ARB dan MSR untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Karena MSR masih berusia 17 tahun, perkara terhadapnya berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan penanganannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
Sementara Sdr. I masih dalam pengejaran.
Polisi telah menerbitkan DPO dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap tersebut.
Kapolres Garut menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Salah satu fokusnya adalah mendalami seluruh lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.
Jika dugaan 19 TKP itu terkonfirmasi melalui penyidikan, maka kasus ini tidak lagi sekadar perkara pembobolan dua minimarket. Ada rangkaian aksi yang lebih panjang yang kini sedang dirangkai polisi dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bagi penyidik, penangkapan tiga tersangka menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh rangkaian aksi. Sebab satu pertanyaan masih tersisa: seberapa jauh komplotan ini bergerak sebelum akhirnya terbongkar?
Polisi masih memburu satu orang yang masuk DPO sekaligus mendalami dugaan 19 lokasi pencurian di wilayah Kabupaten Garut.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

APBD Perubahan 2026 Tasikmalaya Fokus Perkuat Infrastruktur Publik dan Pelayanan

19 Kali Membobol Minimarket, Komplotan Ini Masuk Lewat Atap

Viral di Media Sosial, Aksi Pria Acungkan Celurit di Depan Truk Berujung Penangkapan

Alumni FE Unpad Angkatan 70 Sambangi Wali Kota Banjar, Silaturahmi dan Jejaring Jadi Bahasan

Ombudsman Temukan Persoalan MBG di KBB, SPPG Bermasalah Didorong Diblacklist
