Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada, KPU dan Bawaslu Garut Harus Jeli

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI) Ebit Mulyana

i

Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI) Ebit Mulyana

Garut – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak serentak 2024 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah telah memasuki tahap persiapan.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan Pilkada sudah dimulai sejak awal 2024.

Begitupun di Kabupaten Garut, pilkada sudah hampir setengah jalan, salah satunya adalah penjaringan bakal calon perseorangan/calon non partai politik yang seharusnya sudah memasuki tahap verifikasi administratif.

Seperti diketahui, calon perseorangan yang menyerahkan dukungan kepada KPUD Kabupaten Garut dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan yang dasar, yaitu jumlah dukungan dan sebaran dukungan, adapun yang dirilis KPUD melalui media hanyalah jumlah dukungan yang kurang dari jumlah yang seharusnya yaitu 6,5 dari daftar pemilih tetap Kabupaten Garut.

Atas tidak lolosnya dua pasang calon yaitu pasang Aceng Fikri – Dudi Darmawan dan Agus Supriyadi – A Miraz mengajukan gugatan kepada Bawaslu atas tidak lolosnya dan pengembalian berkas oleh KPUD Kabupaten Garut.

Setelah menerima gugatan, Bawaslu kemudian menggelar musyawarah terbuka untuk menyelesaikan sengketa tersebut bedasarkan peraturan yang berlaku.

KPU Harus Jeli Melihat Persyaratan Calon Perseorangan

Melihat proses jalannya sengketa pilkada calon perseorangan yang sedang berjalan, Ketua Serikat Hijau Indonedia (SHI) Ebit Mulyana menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Kegagalan calon perseorangan adalah bersifat mendasar, yaitu kurangnya jumlah dukungan, jadi hal ini tidak dapat di tolelir dan seharusnya tidak bisa menjadi dasar gugatan ke Bawaslu,” katanya Sabtu, (25/5/2024).

Kemudian Ebit melanjutkan, alasan waktu dan input dukungan melalui Sistem informasi Pencalonan (Silon) yang singkat sehingga banyak dukungan tidak masuk entri juga tidak dapat dijadikan alasan gugatan.

“Karena sejak munculnya peraturan calon perseorangan sampai beberapa kali ada perubahan, hal yang paling dasar dalam dokumen dukungan adalah hardcopy dan softcopy dukungan, jadi pada hakikatnya meskipun dukungan tidak sempat di input terhadap silon, para pasangan calon bisa membawa file asli ke KPUD,” ujarnya.

Ebit meminta, KPU dan Bawaslu harus jeli melihat persoalan tersebut, karena ada indikasi calon perseorangan memaksakan perkara terhadap Bawaslu untuk digelar musyawarah sengketa adalah upaya menambah waktu untuk memenuhi dukungan persyaratan yang tidak terpenuhi.

“KPUD dan Bawaslu harus mempublikasi seluas-luasnya dukungan dari kedua pasangan calon apabila hasil musyawarah memberi kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki dukungan, karena jumlah kekurangan dukungan dilaksanakan dalam waktu singkat, sehingga memungkinkan ada indikasi dapat dukungan piktif yang rentan dengan pemalsuan dokumen dukungan,” ungkapnya.

Ebit menduga, dukungan para calon perseorangan sebagian besarnya piktif, karena dalam beberapa bulan terakhir kami tidak menemukan ada penggalangan calon perseorangan secara masif di Kabupaten Garut.

“Padahal jumlah pasangan calon yang menggalang dukungan sebanyak 5 orang, secara logika ada 6,5 ℅ dari DPT yaitu 129.939 kali, 5 pasang yaitu sekitar 649.695 orang diminta tanda tangan dan dukungan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cecep-Asep Resmi Dilantik, Dedi Mulyadi Tekankan Percepatan Pembangunan Tasikmalaya
Cecep-Asep Menang Mutlak PSU Tasikmalaya
Menelanjangi Praktik Politik Identitas di Indonesia
Gen Z Melek Teknologi, Tapi Bingung Politik?
Statistik Durasi dan Kata Debat PSU Kabupaten Tasikmalaya
Mahasiswa Tasikmalaya Geruduk DPRD, Tuntut RUU TNI Dicabut!
PDIP Resmi Usung Ai Diantani sebagai Calon Bupati dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Perintahkan PSU Tasikmalaya dalam 60 Hari

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:41 WIB

Cecep-Asep Resmi Dilantik, Dedi Mulyadi Tekankan Percepatan Pembangunan Tasikmalaya

Kamis, 24 April 2025 - 20:55 WIB

Cecep-Asep Menang Mutlak PSU Tasikmalaya

Kamis, 17 April 2025 - 23:05 WIB

Menelanjangi Praktik Politik Identitas di Indonesia

Rabu, 16 April 2025 - 21:53 WIB

Gen Z Melek Teknologi, Tapi Bingung Politik?

Selasa, 15 April 2025 - 20:42 WIB

Statistik Durasi dan Kata Debat PSU Kabupaten Tasikmalaya

Berita Terbaru

Aksi Forum santri Tasikmalaya kecam Tayangan stasiun televisi Trans7 (foto: Ali)

Berita

Kecaman Santri Kepada Trans7 Mengalir Hingga Tasikmalaya

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:59 WIB

Monitoring dan evaluasi Program Pesantren Ramah Anak (PRA) (Foto: gentra.id)

Berita

KPAD Dorong Pesantren Ramah Anak di Bungursari

Rabu, 15 Okt 2025 - 22:11 WIB

(foto: ilustrasi)

Artikel

Gap Year Bukan Tentang Berhenti, Tapi Tentang Bertumbuh

Senin, 13 Okt 2025 - 23:59 WIB