Polemik Mukota Kadin Kota Tasikmalaya: Di Balik Aklamasi Muhamad Abdul Karim

15 Sep 2026, 10.12 WIB
WhatsAppSaluran
Polemik Mukota Kadin Kota Tasikmalaya: Di Balik Aklamasi Muhamad Abdul Karim
Angga Krismeidina, bersama tim, Saat memberikan keterangan pers kepada Media di Langgam Coffee & Book, Senin 14/9/2026.CameraIstimewa

Gentra.id-TASIKMALAYA – Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya telah menetapkan Muhamad Abdul Karim sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya periode 2026-2031. Namun, di balik keputusan yang berlangsung secara aklamasi itu, muncul pertanyaan mengenai mekanisme dan legitimasi proses pemilihannya.

Muhamad Abdul Karim ditetapkan sebagai ketua dalam forum yang berlangsung di Hotel Grand Metro, Sabtu (12/9/2026). Dalam proses pemilihan, Abdul Karim menjadi satu-satunya kandidat yang hadir setelah calon lainnya, Asep Saefulloh, tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan laporan mengenai jalannya Mukota, Asep sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh pimpinan sidang.

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Nomor 10/KEP/MUKOTA-V/KADIN-KT/IX/2026 tentang Penetapan dan Pengesahan Ketua Terpilih Dewan Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2026-2031. Abdul Karim sekaligus dipercaya menjadi Ketua Tim Formatur untuk menyusun kepengurusan Kadin periode berikutnya.

Namun, sehari setelah proses tersebut bergulir, persoalan baru mencuat ke ruang publik.

Angga Krismeidina, juru bicara tim pemenangan Fauzan Wahyu Noor—salah satu bakal calon ketua yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi—mempertanyakan dasar pelaksanaan forum yang kemudian menghasilkan keputusan tersebut.

Menurut Angga, persoalan bukan hanya menyangkut siapa yang akhirnya terpilih, melainkan bagaimana forum itu dibentuk dan dijalankan. Ia menyebut agenda awal pertemuan di Grand Metro tercantum sebagai kegiatan silaturahmi, bukan Mukota.

“Acara kemarin itu bukan Mukota Kadin, tapi pertemuan biasa yang disebut dalam undangan silaturahmi,” kata Angga dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026) malam.

Dari sinilah polemik berkembang. Angga mempertanyakan bagaimana sebuah forum yang semula disebut sebagai silaturahmi kemudian berkembang menjadi rapat anggota, pembentukan kepanitiaan Mukota baru, hingga proses pemilihan ketua pada hari yang sama.

Ia juga mempersoalkan keberadaan panitia Mukota sebelumnya yang disebut telah mengundurkan diri. Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya menjadi bagian yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum forum pemilihan kembali dijalankan.

Persoalan lainnya menyangkut komposisi Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Angga menilai terdapat masalah dalam penunjukan kepanitiaan baru karena sejumlah nama yang ditunjuk disebut bukan berasal dari jajaran pengurus Kadin Kota Tasikmalaya.

“Ini internal dan dapurnya Kadin. Tapi kenapa organisasi lain bisa mengatur?” ujarnya.

Tidak berhenti di sana, tim yang mempersoalkan hasil Mukota juga menyoroti persyaratan pencalonan Muhamad Abdul Karim. Angga menyebut Abdul Karim dinilai tidak memenuhi ketentuan keanggotaan karena disebut tidak tercatat sebagai anggota Kadin Kota Tasikmalaya selama dua tahun berturut-turut.

Tudingan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam polemik karena menyentuh langsung persyaratan kandidat. Jika benar terdapat ketidaksesuaian persyaratan, maka pertanyaan mengenai legitimasi pencalonan dan keputusan Mukota menjadi semakin kuat.

Namun, cerita tentang Mukota V tidak berhenti pada versi tersebut.

Sebelum pelaksanaan Mukota, Steering Committee sebelumnya justru telah melakukan proses verifikasi terhadap kandidat. Hasil verifikasi Kadin Provinsi Jawa Barat kemudian menjadi dasar penetapan dua nama calon, yakni Asep Saepulloh dan Muhamad Abdul Karim.

Dalam rapat pleno pada 9 September 2026, SC menyatakan kedua kandidat memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pemilihan. Keputusan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 23/BA-TL/MUKOTA-V/KADIN-KT/IX/2026, setelah sebelumnya terdapat hasil asistensi dan verifikasi dari Kadin Jawa Barat melalui Surat Nomor 0128/WKU/IX/2026.

Artinya, terdapat dua fase yang perlu dibedakan: proses verifikasi calon sebelum Mukota dan persoalan mengenai pelaksanaan forum pada 12 September.

Pada hari pelaksanaan Mukota, dinamika kembali terjadi. SC dan OC disebut mengundurkan diri sehari sebelum forum. Namun, Kadin Jawa Barat menyatakan proses tetap dapat dilanjutkan.

Wakil Ketua Umum Koordinator dan Kelembagaan Kadin Jawa Barat, Agus Pikran, menjelaskan bahwa ketika struktur di bawah tidak dapat menjalankan tugas, tanggung jawab organisasi dapat dilanjutkan oleh struktur di atas maupun melalui mekanisme Rapat Pimpinan Lengkap.

“SC dan OC mengundurkan diri. Secara aturan, jika struktur di bawah tidak hadir, maka tanggung jawab bisa dilanjutkan oleh struktur di atas atau di bawahnya melalui Rapat Pimpinan Lengkap (RPL),” ujar Agus.

Menurut Agus, unsur penanggung jawab forum masih lengkap, mulai dari Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan hingga Dewan Pengurus. Karena itu, Kadin Jawa Barat memastikan pelaksanaan Mukota tetap sah dan sesuai aturan organisasi.

Di dalam forum tersebut, proses kemudian berlanjut hingga agenda pemilihan. Peserta sidang menyepakati Muhamad Abdul Karim sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya periode 2026-2031 secara aklamasi.

Mukota V diikuti 57 peserta dan tujuh peninjau. Sebelum pemilihan ketua, forum juga membahas jadwal dan tata tertib serta laporan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya. Laporan tersebut dilaporkan ditolak oleh peserta sidang.

Dari sisi Abdul Karim, mandat tersebut dipandang sebagai amanah organisasi yang harus dijalankan untuk memperkuat dunia usaha di Kota Tasikmalaya.

Ia membawa konsep SAWARGI yang merupakan kependekan dari Sinergi, Adaptif, Responsif dan Inklusif. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan Kadin dengan pemerintah, membuka ruang bagi sektor usaha baru, serta merangkul pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Namun, legitimasi kepemimpinan baru itu kini berhadapan dengan pertanyaan dari sebagian anggota dan pihak yang merasa proses sebelumnya belum selesai.

Di titik inilah persoalan Mukota Kadin Kota Tasikmalaya menjadi lebih besar daripada sekadar siapa yang duduk di kursi ketua. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan anggota terhadap mekanisme organisasi.

Satu pihak menyatakan proses telah berjalan melalui verifikasi, pleno dan mekanisme organisasi yang dianggap sah. Pihak lain mempertanyakan perubahan agenda forum, pembentukan kepanitiaan, persyaratan calon hingga dasar hukum penetapan ketua.

Dua versi tersebut kini sama-sama berada di ruang publik.

Karena itu, label “cacat hukum” sebaiknya tidak berhenti sebagai tudingan politik organisasi. Ia membutuhkan pembuktian terhadap aturan yang menjadi dasar Mukota, AD/ART Kadin, keputusan organisasi, dokumen kepanitiaan, daftar anggota, serta mekanisme yang digunakan ketika SC dan OC sebelumnya mengundurkan diri.

Bagi dunia usaha Kota Tasikmalaya, persoalan tersebut bukan perkara kecil. Kadin membawa posisi sebagai wadah dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah. Kepemimpinan yang lahir dari proses yang dipahami dan diterima anggota akan menjadi modal penting untuk menjalankan fungsi tersebut.

Sebaliknya, jika masih terdapat sengketa mengenai mekanisme pemilihannya, pekerjaan rumah pertama kepengurusan baru bukan hanya menyusun program ekonomi, tetapi juga memastikan legitimasi organisasi tidak menyisakan tanda tanya.

Pada akhirnya, persoalan Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya bukan sekadar tentang Muhamad Abdul Karim terpilih secara aklamasi atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah seluruh tahapan yang mengantarkan dirinya menjadi ketua telah memenuhi aturan organisasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diberikan melalui pernyataan satu pihak. Ia harus dibuka melalui dokumen, aturan organisasi dan penjelasan seluruh pihak yang terlibat.

Sebab dalam organisasi dunia usaha, legitimasi bukan hanya soal siapa yang akhirnya mengetuk palu kemenangan, tetapi juga tentang bagaimana palu itu sampai diketukkan.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.