
Gentra.id-GARUT — Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Unit Reskrim Polsek Malangbong, Polres Garut, untuk mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Pada Sabtu (19/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial JK (23), warga Kecamatan Malangbong, yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tertentu.
Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan atau informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras dan obat keras tertentu di wilayah Malangbong. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Malangbong dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Polisi kemudian mengamankan JK berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang yang diamankan cukup beragam. Di antaranya 62 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, 160 butir obat keras tertentu jenis Heximer, serta dua botol minuman keras jenis ciu.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan sejumlah obat keras tertentu yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Suarna saat ditemui awak media.
Setelah diamankan, JK bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Malangbong. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan peredaran obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status JK sebagai terduga perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Polsek Malangbong mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi peredaran obat keras tertentu maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Informasi dari masyarakat, menurut kepolisian, menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan, terutama di lingkungan permukiman dan kalangan generasi muda.
Polisi juga meminta masyarakat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang melalui jalur yang tersedia agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Mengenang Danny Setiawan, Jejak Birokrat yang Jadi Gubernur Jabar

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras di Malangbong, Ratusan Butir Disita

Zainda Usmana Aulia Pimpin LKBH PGRI Tasikmalaya 2026–2030

Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Pemuda di Jembatan Cimanuk Garut

HUT Lantas ke-71, Polres Garut Gelar Donor Darah
