
Gentra.id-TASIKMALAYA — Bagi seorang guru, ruang kelas bukan satu-satunya tempat untuk berhadapan dengan persoalan. Di balik papan tulis, buku pelajaran, dan tugas mendidik peserta didik, ada pula persoalan hukum yang sewaktu-waktu dapat muncul dalam perjalanan menjalankan profesi.
Kesadaran itulah yang menjadi salah satu latar penting penguatan Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Tasikmalaya. Lembaga tersebut kini memasuki kepengurusan baru setelah Zainda Usmana Aulia resmi dikukuhkan sebagai pimpinan LKBH PGRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2026–2030.
Pengukuhan berlangsung di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/9/2026), dan dilakukan langsung oleh Ketua PGRI Jawa Barat, Akhmad Juhana.
Momentum tersebut tidak sekadar menjadi pergantian atau pengukuhan kepengurusan. Di dalamnya terdapat harapan agar LKBH PGRI dapat menjadi ruang yang lebih dekat dengan guru ketika mereka membutuhkan konsultasi, pemahaman, maupun pendampingan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.
Bagi Zainda, keberadaan lembaga bantuan hukum di lingkungan organisasi profesi guru memiliki arti penting. Guru tidak hanya membutuhkan pendampingan ketika sebuah persoalan hukum sudah terjadi, tetapi juga membutuhkan pengetahuan sejak awal agar memahami hak, kewajiban, serta batas-batas hukum dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Semoga LKBH ini menjadi sarana untuk menjaga marwah dan memberikan bantuan hukum kepada guru. Semakin berani bersuara tanpa ada rasa takut dari pihak mana pun, semakin banyak ruang aman untuk memberikan ilmu kepada peserta didik,” ujar Zainda.
Pernyataan itu menggambarkan arah yang ingin dibangun Zainda bersama LKBH PGRI Kabupaten Tasikmalaya. Perlindungan hukum terhadap guru, menurutnya, bukan semata-mata soal datang ketika terjadi persoalan. Ada pekerjaan yang tidak kalah penting, yakni membangun kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan guru.
Dengan pemahaman tersebut, guru diharapkan dapat menjalankan profesinya dengan lebih tenang. Mereka memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menemukan persoalan dan dapat memahami langkah yang perlu ditempuh sebelum sebuah masalah berkembang menjadi perkara hukum.
Membangun Jejaring dengan Organisasi Advokat

Untuk memperkuat fungsi tersebut, LKBH PGRI Kabupaten Tasikmalaya akan mulai membangun jejaring dengan berbagai organisasi advokat.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya mempertemukan kebutuhan guru dengan kapasitas profesional di bidang hukum. Organisasi profesi menyediakan ruang dan jaringan guru, sementara kalangan advokat memiliki keahlian dalam memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum.
“Kami akan mulai membuka jejaring dengan organisasi advokat sebagai bentuk sinergitas untuk melindungi profesi guru. Harapannya, ketika guru menghadapi persoalan hukum, ada ruang konsultasi dan pendampingan yang dapat diakses secara baik dan profesional,” kata Zainda.
Jejaring tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat kapasitas LKBH PGRI Kabupaten Tasikmalaya dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi guru.
Namun, bagi Zainda, kehadiran LKBH tidak dimaksudkan untuk membuat guru semakin mudah berhadapan dengan pihak lain. Sebaliknya, lembaga tersebut ingin ditempatkan sebagai ruang perlindungan, konsultasi, dan pendampingan agar setiap persoalan dapat ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat.
Di titik ini, perlindungan hukum tidak hanya dimaknai sebagai upaya membela ketika persoalan sudah muncul. Perlindungan juga berarti memastikan guru mengetahui apa yang boleh dilakukan, apa yang menjadi haknya, sekaligus apa yang menjadi tanggung jawabnya ketika menjalankan profesi.
Menjaga Marwah Profesi Guru

Pengukuhan kepengurusan LKBH PGRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2026–2030 membawa tugas yang cukup panjang. Lembaga tersebut diharapkan tidak berhenti pada fungsi administratif organisasi, tetapi benar-benar hadir ketika guru membutuhkan ruang untuk bertanya dan mencari jalan keluar atas persoalan hukum yang dihadapi.
Bagi dunia pendidikan, ruang aman menjadi bagian penting agar guru dapat menjalankan tugasnya. Guru yang memahami aspek hukum profesinya memiliki bekal untuk mengambil keputusan secara lebih hati-hati, sekaligus mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap guru bukan hanya tentang kepentingan guru itu sendiri. Ada peserta didik yang menunggu di ruang kelas, ada proses pendidikan yang harus terus berjalan, dan ada tanggung jawab untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas mendidik tanpa kehilangan rasa aman.
Dari Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu itu, Zainda Usmana Aulia memulai periode kepemimpinannya di LKBH PGRI Kabupaten Tasikmalaya dengan satu agenda besar: membangun lembaga yang tidak hanya hadir ketika masalah datang, tetapi juga membantu guru memahami hukum sebelum masalah tersebut terjadi.
Sebab bagi seorang pendidik, rasa aman dalam menjalankan profesi pada akhirnya bukan sekadar persoalan pribadi. Di baliknya ada keberlangsungan proses belajar, keberanian menyampaikan ilmu, dan masa depan peserta didik yang terus menunggu untuk dibentuk.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Mengenang Danny Setiawan, Jejak Birokrat yang Jadi Gubernur Jabar

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras di Malangbong, Ratusan Butir Disita

Zainda Usmana Aulia Pimpin LKBH PGRI Tasikmalaya 2026–2030

Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Pemuda di Jembatan Cimanuk Garut

HUT Lantas ke-71, Polres Garut Gelar Donor Darah
