Polres Ciamis Bongkar Peredaran 1.200 Botol Miras, Dijual Lewat COD

11 Sep 2026, 15.43 WIB
WhatsAppSaluran
Polres Ciamis Bongkar Peredaran 1.200 Botol Miras, Dijual Lewat COD
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menunjukkan barang bukti 1.200 botol minuman keras yang diamankan Satres Narkoba Polres Ciamis dalam pengungkapan peredaran miras ilegal dengan modus CODCameraHumas Polres

Gentra.id-Ciamis - Sebuah mobil minibus yang membawa ratusan dus minuman keras menjadi perhatian Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis. Di dalamnya terdapat 1.200 botol miras yang diduga akan diedarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AS. Ia diduga bukan hanya berperan sebagai pengantar, tetapi juga sebagai penjual minuman beralkohol tersebut.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran miras ilegal. Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga petugas menemukan kendaraan yang membawa barang tersebut di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 100 dus. Setiap dus berisi 12 botol sehingga jumlah keseluruhannya mencapai 1.200 botol.

“Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras,” ujar Eko, Kamis (10/9/2026).

Berawal dari Informasi Warga

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana informasi dari masyarakat menjadi pintu awal terbongkarnya aktivitas distribusi miras.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai adanya aktivitas jual beli minuman keras. Saat ditemukan, ratusan dus miras telah dimuat ke dalam kendaraan minibus dan siap dibawa untuk diedarkan.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikoneng pada awal September 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, AS diketahui berdomisili di Bandung dan menggunakan kendaraan minibus untuk membawa barang tersebut.

Barang yang diamankan antara lain 1.200 botol minuman beralkohol serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. Sumber lain menyebut barang bukti tersebut berupa minuman jenis Anggur Ginseng merek Kuda Mas.

Tidak Hanya Beredar di Ciamis

Polisi menemukan indikasi bahwa distribusi miras tersebut tidak berhenti di wilayah Kabupaten Ciamis.

Sistem COD digunakan untuk menghubungkan penjual dengan pembeli. Barang dikirim setelah terjadi transaksi, sehingga pola distribusi dapat menjangkau sejumlah wilayah di sekitar Ciamis.

Kapolres Ciamis menyebut jaringan penjualan tersebut juga menyasar Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran.

Pola semacam ini membuat peredaran barang tidak selalu terlihat seperti aktivitas perdagangan konvensional. Penjual dapat membawa barang dalam jumlah besar, sementara distribusi kepada konsumen dilakukan berdasarkan pesanan.

Dari setiap botol yang terjual, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10 ribu. Polisi juga menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan selama beberapa waktu.

Polisi Sebut Penjualan Miras Tak Berizin

Eko menegaskan bahwa aktivitas penjualan tersebut tidak memiliki izin. Pemerintah Kabupaten Ciamis juga tidak mengizinkan penjualan minuman keras secara ilegal.

“Modusnya membawa miras menggunakan mobil minibus. Tidak ada izin untuk penjualan tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri juga tidak mengizinkan adanya penjualan minuman keras,” kata Eko.

Dalam penanganannya, AS tidak dilakukan penahanan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring berdasarkan ketentuan daerah yang berlaku.

Kasus tersebut berkaitan dengan aturan daerah mengenai larangan membuat, mengedarkan, menimbun dan menjual minuman keras tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang.

Sementara 1.200 botol miras yang diamankan menjadi barang bukti dalam proses persidangan tipiring. Setelah terdapat penetapan pengadilan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

Polisi Minta Masyarakat Melapor

Bagi kepolisian, pengungkapan tersebut bukan hanya soal menyita ribuan botol miras. Ada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana barang tersebut dapat bergerak dari satu daerah ke daerah lain dan menemukan pembelinya.

Karena itu, Kapolres Ciamis mengajak masyarakat ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal.

Eko juga mengingatkan bahwa konsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor yang memicu persoalan keamanan dan tindak kriminal.

“Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras,” ujarnya.

Pengungkapan 1.200 botol ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan peredaran miras tidak hanya bergantung pada operasi di lapangan. Informasi warga, penyelidikan polisi, pengawasan pemerintah daerah dan penegakan aturan menjadi rangkaian yang saling berkaitan.

Di tengah distribusi yang semakin mudah dilakukan melalui pola pesanan dan COD, pengawasan terhadap jalur peredaran menjadi bagian penting untuk mencegah miras ilegal kembali masuk dan beredar di tengah masyarakat.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.