
Gentra.id-GARUT – Tawaran pekerjaan yang semula diharapkan menjadi jalan untuk memperbaiki kehidupan diduga berujung pada praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual di wilayah selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial DF diduga menjadi korban setelah direkrut dengan tawaran bekerja sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya masih berusia 17 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut pada Jumat (9/10/2026). Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan eksploitasi tidak hanya menyangkut kerentanan ekonomi korban, tetapi juga keberadaan anak-anak yang berada di lingkungan kejadian.
Berdasarkan kronologi penyidikan yang disampaikan, perkara bermula ketika tersangka berinisial C.K., 19 tahun, diduga menawarkan pekerjaan kepada DF. Korban yang sedang membutuhkan pekerjaan kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Penjemputan itu diduga melibatkan sejumlah tersangka lainnya. Setelah tiba di wilayah selatan Kabupaten Garut, korban disebut ditempatkan di sebuah lokasi tertutup dan diduga dipaksa atau dieksploitasi untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Dalam rentang Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang. Setiap layanan disebut memiliki tarif Rp400.000. Polisi menduga uang pembayaran tersebut diterima C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Aliran uang tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap pembagian peran dan dugaan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari eksploitasi korban.
Kerentanan Korban dan Anak yang Berada di Lokasi
Di balik proses penyidikan, terdapat kondisi kehidupan korban yang memperlihatkan kerentanan perempuan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
DF diketahui telah bercerai dan memiliki dua anak. Anak pertamanya berusia empat tahun, sedangkan anak keduanya masih berusia sembilan bulan. Ketika peristiwa tersebut terjadi, anak bungsunya dititipkan kepada mantan mertua korban.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, anak pertama korban justru berada di lokasi yang sama saat dugaan eksploitasi tersebut berlangsung.
Keberadaan anak di lokasi kejadian menambah dimensi perlindungan anak dalam perkara ini. Persoalannya bukan semata dugaan tindak pidana terhadap seorang perempuan, melainkan juga potensi dampak psikologis dan sosial terhadap anak yang berada di lingkungan tersebut.
Meski demikian, kondisi dan dampak yang dialami anak perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta pendampingan oleh pihak yang berwenang. Identitas korban dan anak-anaknya juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan stigma atau memperburuk kerentanan mereka.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa kebutuhan ekonomi dapat membuat seseorang berada dalam posisi rentan ketika menerima tawaran pekerjaan tanpa informasi yang memadai. Karena itu, upaya pencegahan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan kewaspadaan calon pekerja, tetapi juga membutuhkan pengawasan, edukasi, dan akses terhadap pekerjaan yang aman.
Lima Tersangka dengan Dugaan Peran Berbeda
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan peran yang berbeda-beda.
Mereka masing-masing berinisial E.M., 36 tahun, yang diduga berperan sebagai pemilik atau pihak yang mengendalikan tempat; C.K., 19 tahun, yang diduga bertindak sebagai perekrut; D., 44 tahun, yang diduga terlibat dalam penjemputan korban; H.H., 26 tahun, yang disebut turut berperan dalam penjemputan; serta V.N., 17 tahun, yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan dalam penjemputan korban. Selain itu, dua telepon genggam juga disita sebagai barang bukti, yakni Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, rangkaian peristiwa, dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Namun, hubungan setiap barang bukti dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Penetapan status tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil. Dugaan peran masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus terhadap tersangka yang masih berusia 17 tahun, proses penanganannya perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Status anak yang berhadapan dengan hukum menuntut pendekatan yang berbeda dari penanganan terhadap tersangka dewasa.
Perlindungan Korban Menjadi Bagian Penting Penanganan Kasus
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.
Penerapan pasal dan unsur tindak pidana yang terbukti nantinya akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Di luar proses penegakan hukum, perlindungan terhadap DF dan anak-anaknya menjadi aspek yang tidak kalah penting. Korban dugaan TPPO membutuhkan pendampingan yang memastikan keselamatan, pemulihan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Penanganan juga perlu memastikan korban tidak justru menghadapi stigma sosial akibat eksploitasi yang diduga dialaminya. Dalam perkara perdagangan orang, perhatian terhadap korban semestinya tidak berhenti ketika tersangka ditangkap, tetapi berlanjut pada pemulihan dan upaya mencegah korban kembali terjerat dalam situasi serupa.
Masyarakat pun perlu lebih cermat terhadap tawaran pekerjaan yang tidak disertai informasi jelas mengenai pemberi kerja, lokasi, jenis pekerjaan, sistem pembayaran, dan kondisi kerja. Perekrutan yang dilakukan secara mendadak, penjemputan tanpa kejelasan, serta penempatan di lokasi tertutup patut diwaspadai dan dilaporkan apabila mengarah pada dugaan eksploitasi.
Pengungkapan kasus di Cikelet ini menjadi pengingat bahwa di balik tawaran pekerjaan dapat tersembunyi risiko perdagangan orang. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan perlindungan korban, pengawasan perekrutan tenaga kerja, serta upaya memastikan perempuan dan anak tidak menjadi pihak yang menanggung dampak paling berat dari praktik eksploitasi.
Polres Garut masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memastikan hak dan keselamatan korban tetap menjadi perhatian.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Media Lokal Terancam Link Tax, Revisi UU Hak Cipta Disorot

Pemprov Jabar Libatkan 25.000 Mahasiswa, Target Tekan Sampah 20 Persen

Polres Garut Ungkap Dugaan TPPO di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka

Sumedang Terapkan E-Voting untuk Pilkades Serentak di 92 Desa

KDM Pastikan Warga Jabar Tetap Bisa Berobat Meski BPJS Tidak Aktif
