Polsek Wanaraja Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Tempat Edar Obat Psikotropika

14 Sep 2026, 15.40 WIB
WhatsAppSaluran
Polsek Wanaraja Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Tempat Edar Obat Psikotropika
Petugas Polsek Wanaraja mengamankan seorang pria beserta sejumlah obat dan dokumen resep yang ditemukan dalam penindakan di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.CameraGentra.id/Istimewa

Gentra.id-GARUT – Malam di sebuah kawasan permukiman Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berubah setelah kedatangan sejumlah personel kepolisian, Minggu (13/9/2026).

Sekitar pukul 21.05 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial PA (28), warga Kecamatan Wanaraja. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir itu diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan psikotropika di sebuah rumah.

Sebelum penindakan dilakukan, jajaran Polsek Wanaraja terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Informasi awal diterima polisi sekitar pukul 18.30 WIB. Anggota Reskrim bersama personel piket kemudian bergerak melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi.

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H. mengatakan, penindakan dilakukan setelah hasil penyelidikan di lapangan dinilai sesuai dengan informasi yang diterima petugas.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki di lokasi,” ujar AKP Abusono, Senin (14/9/2026).

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran obat-obatan.

Barang yang diamankan berupa 66 tablet obat dari berbagai jenis, uang tunai Rp35 ribu, serta 11 lembar resep. Dalam resep tersebut tercantum sejumlah nama pasien, dokter, serta apotek yang menjadi tujuan penebusan.

Obat yang ditemukan antara lain Zypraz 1 mg sebanyak delapan tablet, Mercy Prohiper 10 mg sebanyak 10 tablet, Euforiss Clonazepam 2 mg sebanyak 12 tablet, serta Camlet Alprazolam 1 mg sebanyak 36 tablet.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian untuk mengetahui bagaimana obat-obatan tersebut berada di lokasi dan untuk kepentingan apa obat tersebut disimpan.

Polisi juga masih mendalami keberadaan 11 lembar resep yang ditemukan. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui asal-usul obat, kepemilikan resep, serta apakah terdapat dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat di luar ketentuan yang berlaku.

Usai diamankan, PA bersama seluruh barang bukti dibawa terlebih dahulu ke Polsek Wanaraja untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satuan Narkoba Polres Garut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut, termasuk menelusuri asal obat dan pihak-pihak yang mungkin berkaitan.

AKP Abusono menegaskan, proses terhadap pria tersebut selanjutnya ditangani oleh Sat Narkoba Polres Garut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hingga tahap ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Status hukum dan konstruksi perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pendalaman yang dilakukan Sat Narkoba Polres Garut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang penggunaannya dibatasi dan harus sesuai ketentuan medis.

Polisi kini masih bekerja untuk memastikan rangkaian fakta di balik temuan tersebut, termasuk hubungan antara obat yang diamankan dengan resep-resep yang ditemukan di lokasi.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.