Vonis 6 Bulan Supriadi, Kritik Keadilan Menggema di PN Tasikmalaya

14 Sep 2026, 19.26 WIB
WhatsAppSaluran
Vonis 6 Bulan Supriadi, Kritik Keadilan Menggema di PN Tasikmalaya
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Siddiq menyampaikan sikap terkait vonis enam bulan terhadap Supriadi alias Abang di PN Tasikmalaya, Senin (14/9/2026). Dukungan terhadap Supriadi juga datang dari ratusan petani dan aktivis yang mengawal jalannya persidanganCameraGentra.id/Istimewa

Gentra.id-TASIKMALAYA — Senin siang di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, perkara Supriadi alias Abang memasuki babak yang selama ini ditunggu. Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang sejak beberapa bulan terakhir mendapat perhatian dari kelompok petani, aktivis, hingga organisasi kepemudaan.

Majelis hakim menyatakan Supriadi bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.

Masa penahanan yang telah dijalani Supriadi selama sekitar lima bulan turut diperhitungkan dalam putusan tersebut. Dengan demikian, vonis itu tidak serta-merta dibaca hanya sebagai angka enam bulan, tetapi juga berkaitan dengan waktu yang telah dilalui Supriadi selama menjalani proses hukum.

Namun, bagi Supriadi dan orang-orang yang sejak awal mengawal perkaranya, persoalannya bukan sekadar berapa lama hukuman yang dijatuhkan.

Di luar ruang sidang, suara kekecewaan justru menguat.

Supriadi menyatakan dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana tuduhan yang didakwakan kepadanya. Karena itu, ia merasa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan yang diyakininya.

“Saya merasa putusan ini sangat tidak adil karena saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Namun, saya menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim hukum,” ujar Supriadi seusai persidangan.

Sikap serupa disampaikan tim penasihat hukum. Dinan Samsul Maarif mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding.

“Kita semua akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau banding. Kita akan diskusikan secara mendalam terlebih dahulu dengan seluruh tim hukum,” kata Dinan.

GP Ansor Soroti Rasa Keadilan

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Menurut Fahmi, fakta dan keterangan saksi yang muncul sepanjang persidangan, dalam pandangannya, tidak menunjukkan adanya tindak penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepada Supriadi.

Ia mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan kritik terhadap proses hukum yang telah berjalan.

“Kita menghormati hasil putusan hukum, tapi ini sangat disayangkan. Keadilan rasanya sangat sulit didapatkan oleh rakyat di negaranya sendiri,” kata Fahmi.

Pernyataan itu menjadi salah satu suara paling keras yang terdengar setelah majelis hakim menyelesaikan pembacaan putusan.

Fahmi juga kembali menyinggung narasi yang sebelumnya berkembang di ruang publik mengenai Supriadi. Ia menilai penyebutan Supriadi sebagai sosok preman oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM telah membentuk persepsi publik sebelum proses hukum selesai.

Menurut Fahmi, narasi tersebut justru memperkeruh persoalan.

“Sangat disesalkan pada waktu itu ada statement menyesatkan dari KDM yang memperkeruh suasana. Mari kita lawan ketidakadilan dan kedzaliman, lawan penegakan hukum yang tidak adil oleh oknum penegak hukum!” serunya di hadapan massa.

Dari Ruang Sidang ke Suara Petani

Perkara Supriadi tidak hanya berhenti sebagai proses hukum antara terdakwa dan penegak hukum.

Di sekitar PN Tasikmalaya, ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) serta sejumlah aktivis turut hadir memberikan dukungan.

Mereka membawa perkara tersebut ke ruang yang lebih luas: tentang bagaimana masyarakat kecil berhadapan dengan hukum dan seberapa jauh suara mereka didengar.

Suasana di luar pengadilan sempat riuh oleh orasi. Seruan “Lawan, lawan, lawan!” menggema dari massa yang berkumpul di halaman PN Tasikmalaya.

Bagi mereka, vonis enam bulan bukan akhir dari persoalan.

Massa menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, secara hukum, bola kini berada di tangan Supriadi bersama tim penasihat hukumnya. Mereka masih mempertimbangkan langkah setelah putusan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Perkara ini pun menyisakan dua ruang yang berjalan bersamaan.

Di satu sisi, ada putusan pengadilan yang menyatakan Supriadi bersalah. Di sisi lain, ada terdakwa, penasihat hukum, GP Ansor, dan kelompok petani yang masih mempertanyakan rasa keadilan dari putusan tersebut.

Pada titik itulah perkara Supriadi tidak lagi sekadar tentang enam bulan hukuman penjara.

Ia telah menjadi perbincangan tentang bagaimana hukum bekerja ketika yang berhadapan dengannya adalah warga yang merasa memiliki keterbatasan daya tawar.

Dan pertanyaan yang muncul di halaman pengadilan sore itu sederhana, tetapi berat untuk dijawab: apakah hukum telah benar-benar dirasakan adil oleh mereka yang berada di sisi paling bawah dari kehidupan sosial?

Untuk saat ini, jawabannya masih menjadi perdebatan.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.