Wamenaker Dorong Hapus Batas Usia Kerja

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian Para Pencari Kerja (foto: istimewa)

i

Antrian Para Pencari Kerja (foto: istimewa)

Gentra.id– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel). Wamenaker terus menyuarakan kritik terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan di Indonesia. Ia menilai syarat batas usia justru menjadi penghambat utama bagi masyarakat yang ingin bekerja.

“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” tegas Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).

Noel menyoroti dampak psikologis dari aturan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pencari kerja usia 40-45 tahun kerap kehilangan harapan karena terhalang syarat usia. Meskipun mereka masih berada dalam rentang usia produktif.

“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” lanjutnya.

Meski demikian, Noel belum memastikan apakah akan memasukkan penghapusan syarat batas usia maksimal ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia berjanji akan mengkaji aturan tersebut lebih lanjut untuk memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan hak warga negara.

“Belum, kan saya baru di Ketenagakerjaan, kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari, Undang-Undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan Undang-Undang,” tutupnya.

Dominasi Usia Produktif dan Minimnya Penyerapan Kerja

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022. Sekitar 69,25% penduduk Indonesia berada pada usia produktif (15–64 tahun), sebuah potensi besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, rasio partisipasi tenaga kerja masih tergolong rendah. Data World Bank menunjukkan bahwa sejak 2019 hingga 2022, partisipasi tenaga kerja Indonesia stagnan di angka 45%–48%.

Pemerintah Indonesia menetapkan usia minimum bekerja melalui ratifikasi Konvensi ILO No.138 dan mengatur batas tersebut dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu minimal 18 tahun. Meski demikian, UU masih memberikan kelonggaran kerja terbatas bagi anak usia 13–17 tahun dengan sejumlah syarat tertentu.

  • Mendapatkan izin dari orang tua atau wali
  • Orang tua atau wali ikut menandatangani perjanjian kerja
  • waktu kerja maksimal 3 jam untuk usia 13-15 tahun
  • Dilaksanakan siang hari dan tidak mengganggu jam sekolah
  • Berhak menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja
  • Usia minimal 14 tahun bagi pekerjaan yang termasuk ke dalam bentuk pelatihan atau bagian dari kurikulum pendidikan

Mengapa Perusahaan Masih Membatasi Usia Pelamar Kerja?

Sejumlah faktor memengaruhi perusahaan dalam menetapkan batasan usia, antara lain:

  1. Efisiensi Proses Rekrutmen
    HRD kerap menyaring pelamar melalui batas usia untuk mempercepat proses seleksi akibat tingginya jumlah pelamar.
  2. Preferensi terhadap Karyawan Muda
    Influencer karir Vina Muliana menyebutkan, perusahaan cenderung memilih usia 25 tahun ke bawah. Perusahaan memilih mereka karena dapat membentuknya lebih mudah dan mereka belum memiliki banyak beban tanggungan pribadi.
  3. Subjektivitas User
    Atasan cenderung memilih kandidat yang usianya setara atau lebih muda, guna menghindari konflik komunikasi dalam tim.
  4. Strategi Branding dan Budaya Perusahaan
    Perusahaan rintisan kerap memilih tenaga kerja muda untuk memperkuat citra modern, dinamis, dan fleksibel.

Manfaat Jika Batas Usia Dihapus

Pakar organisasi dan tenaga kerja global, termasuk OECD, menyebutkan bahwa tenaga kerja lintas generasi justru memperkuat budaya organisasi. Keberagaman usia menciptakan keseimbangan antara pengalaman dan semangat baru.

Baik generasi tua dan muda bisa saling melengkapi baik dari segi skill maupun pengalaman yang tentunya berdampak bagi produktivitas dan pola komunikasi. Contoh, bayangkan jika terdapat konflik di dalam organisasi yang hanya terdiri dari satu angkatan usia yang memiliki pola pikir yang sama. Besar kemungkinan konflik tersebut sulit terselesaikan.

Organisasi yang hanya merekrut angkatan muda cenderung menciptakan siklus kerja yang rentan. Terutama jika banyak pegawai cuti atau resign bersamaan.

Misalnya, dalam satu waktu terdapat 10 orang yang mengajukan cuti melahirkan. Apa yang terjadi? Organisasi sulit berjalan secara efektif. Di saat bersamaan, terdapat 10 orang yang resign, apa yang terjadi? Tingkat employee attrition pun tinggi dan hal ini dapat mengganggu produktivitas perusahaan.

Pernyataan Wamenaker Noel membuka kembali diskusi soal keadilan dalam akses pekerjaan di Indonesia. Di tengah potensi usia produktif yang besar, pemerintah dan dunia usaha perlu menciptakan sistem rekrutmen yang inklusif dan tidak diskriminatif.

Menghapus atau melonggarkan batas usia dapat memperluas kesempatan kerja. Tapi juga memperkuat keberagaman dan ketahanan organisasi dalam jangka panjang.

 

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH
Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil
Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme
Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Jarum Demokrasi Tolak Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Rp 200 Miliar dan Krisis Kepercayaan: Media Tak Lagi Satu-satunya Penjaga Kebenaran
Rayakan Ulang Tahun yg ke 18 dengan Keberkahan: Plaza Asia Hadiahkan Umroh Gratis untuk Pelanggan Setia

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:39 WIB

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH

Rabu, 19 November 2025 - 14:01 WIB

Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal

Senin, 17 November 2025 - 10:01 WIB

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB