
Gentra.id-TASIKMALAYA – Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik dalam program bantuan Presiden Republik Indonesia. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Aula Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/9/2026).
Bantuan becak listrik itu diharapkan dapat membantu meringankan beban fisik para penerima manfaat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Selain kendaraan listrik, para penerima juga mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam program Satu ASN Satu Pekerja Rentan.
Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, hadir bersama Wakil Bupati Tasikmalaya H. Asep Sopari Al-Ayubi, dalam kegiatan tersebut. Penyerahan bantuan menjadi bagian dari upaya menghadirkan dukungan yang tidak hanya berkaitan dengan sarana aktivitas, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Bupati Cecep menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas berbagai program yang dinilainya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih yang begitu mendalam kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas program-program strategis yang menyasar aspek substantif seperti yang diterima oleh bapak-bapak hari ini,” ujar Cecep.
Di balik penyerahan becak listrik tersebut, terdapat pesan lain yang ditekankan pemerintah daerah, yakni tanggung jawab penerima dalam menjaga bantuan yang telah diberikan.
Cecep mengingatkan agar becak listrik tidak diperlakukan sebagai barang yang bebas diperjualbelikan. Kendaraan bantuan tersebut, kata dia, merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Becak ini tidak boleh dijual, tidak boleh disewa, dan tidak boleh dipindahtangankan. Kita harus menjaga amanah yang diberikan,” tegasnya.
Menurut Cecep, aturan tersebut bukan semata-mata soal menjaga aset bantuan, tetapi juga bagian dari upaya memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga akan melakukan verifikasi terhadap 220 penerima manfaat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penerima telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Perlindungan ketenagakerjaan dinilai penting karena bantuan becak listrik berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan pekerjaan para penerimanya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan sarana untuk menunjang pekerjaan, tetapi juga perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Cecep bahkan menegaskan adanya konsekuensi apabila bantuan tersebut disalahgunakan. Ia menyebut perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat dihentikan apabila penerima menjual becak listrik yang telah diberikan.
“Jika becaknya dijual, maka BPJS Ketenagakerjaannya nanti diputus saja, supaya disiplin. Kita harus menjaga amanah yang diberikan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, para Asisten Daerah, para kepala SKPD, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha YGSN, Ketua Yayasan GSN Jawa Timur sekaligus Koordinator Becak Listrik Indonesia, tim becak listrik, serta para penerima manfaat.
Bagi 220 warga penerima, bantuan tersebut bukan sekadar kendaraan baru. Becak listrik diharapkan menjadi sarana yang dapat membantu aktivitas mereka sekaligus membuka ruang mobilitas yang lebih ringan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Namun, pesan yang menyertai bantuan itu cukup jelas: fasilitas yang diterima bukan hanya untuk dimanfaatkan, tetapi juga harus dijaga. Pemerintah berharap becak listrik tetap berada di tangan penerima yang telah ditetapkan sehingga manfaat program dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Dengan adanya dukungan sarana dan perlindungan ketenagakerjaan, program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih utuh bagi pekerja rentan di Kabupaten Tasikmalaya.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Ombudsman Soroti Rantai Distribusi Pupuk hingga ke Tangan Petani

Sebulan, Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Angka Perceraian Tembus 5,7 Juta, Kemenag Dorong Ketahanan Keluarga

Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027

Keterbukaan Informasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Korban
