
Gentra.id-Cirebon — Angka perceraian di Indonesia kembali menjadi perhatian. Bukan semata karena banyaknya rumah tangga yang berakhir, tetapi karena di balik setiap perceraian terdapat persoalan yang lebih panjang: anak, ekonomi keluarga, pendidikan, hingga kondisi sosial.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti persoalan tersebut saat menghadiri National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin mengungkapkan data kependudukan yang menunjukkan terdapat 5.753.548 penduduk berstatus cerai hidup pada Semester I 2026. Jumlah tersebut meningkat 162.225 orang dibandingkan Semester II 2025 yang mencapai 5.591.323 orang.
Angka tersebut bagi Kementerian Agama bukan sekadar statistik administrasi kependudukan. Ada persoalan ketahanan keluarga yang perlu mendapat perhatian lebih serius.
“Kalau setiap tahun ada enam juta janda, ini problem sosial. Kaum perempuan menjadi janda di republik ini bukan menjadi hal yang menyenangkan,” ujar Nasaruddin dalam kegiatan NASUHA di Cirebon.
Perceraian dan Dampaknya bagi Anak
Persoalan perceraian, menurut Nasaruddin, tidak berhenti ketika hubungan suami dan istri dinyatakan berakhir. Anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut juga dapat menghadapi dampak dari perubahan struktur keluarga.
Ia bahkan menyinggung kaitan persoalan keluarga dengan masalah sosial yang dialami anak dan remaja. Dalam pemaparannya, Nasaruddin mengungkapkan adanya temuan mengenai latar belakang keluarga anak yang terlibat kenakalan remaja.
“Orang-orang yang kena narkoba di Inabah Tasik mayoritas karena faktor perceraian orang tuanya,” kata Nasaruddin.
Pernyataan itu menunjukkan bagaimana persoalan rumah tangga dapat memiliki efek berantai. Konflik antara pasangan tidak selalu berhenti di antara dua orang dewasa, tetapi dapat berpengaruh terhadap lingkungan tumbuh anak.
Ketika keluarga kehilangan keutuhan, persoalan pengasuhan, kondisi ekonomi, keberlanjutan pendidikan dan perkembangan psikologis anak menjadi bagian lain yang harus diperhatikan.
Cerai Gugat Lebih Banyak
Nasaruddin juga menyebut sekitar 67 persen perceraian merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya dinamika yang berubah dalam kehidupan rumah tangga Indonesia.
Kementerian Agama juga mencatat terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi pemicu perceraian. Persoalan ekonomi dan perselingkuhan menjadi bagian dari masalah yang disoroti.
Tekanan ekonomi dalam rumah tangga, misalnya, dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak diimbangi dengan kemampuan pasangan mengelola keuangan dan komunikasi. Sementara perselingkuhan dapat merusak kepercayaan yang menjadi salah satu fondasi kehidupan perkawinan.
Nasaruddin juga menyinggung sejumlah faktor lain yang muncul dalam data Pengadilan Agama. Karena itu, persoalan perceraian tidak bisa dilihat hanya dari satu penyebab.
Penghulu Tak Hanya Mencatat Pernikahan
Di tengah persoalan tersebut, peran penghulu dan penyuluh agama dinilai perlu diperkuat.
Kementerian Agama memiliki sekitar 11.700 penyuluh yang dapat dioptimalkan untuk memberikan edukasi mengenai perkawinan dan kehidupan keluarga. Sementara penghulu tidak hanya diharapkan menjalankan fungsi administratif pencatatan pernikahan, tetapi juga berperan memberikan penyuluhan kepada pasangan.
Gagasan itu menempatkan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak semata sebagai tempat berlangsungnya proses administrasi pernikahan. KUA juga dapat menjadi ruang edukasi bagi calon pasangan maupun keluarga yang sedang menghadapi persoalan.
Sebab, ketahanan keluarga idealnya tidak dibangun setelah konflik membesar. Ia perlu dipersiapkan sejak seseorang memutuskan untuk menikah.
Menjaga Keluarga Sebelum Perceraian Terjadi
Angka 5,7 juta penduduk berstatus cerai hidup pada Semester I 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan keluarga membutuhkan perhatian lintas sektor.
Pemerintah tidak cukup hanya mencatat angka perceraian. Di belakang angka tersebut terdapat manusia yang menjalani perubahan kehidupan setelah perkawinan berakhir.
Ada perempuan yang harus menata kembali kehidupan, laki-laki dengan tanggung jawab baru, dan anak-anak yang harus tetap tumbuh di tengah perubahan hubungan kedua orang tuanya.
Karena itu, penguatan ketahanan keluarga menjadi pekerjaan yang seharusnya dilakukan jauh sebelum pasangan datang ke ruang sidang pengadilan agama.
Edukasi perkawinan, kemampuan berkomunikasi, kesiapan menghadapi persoalan ekonomi, pengasuhan anak, serta pendampingan ketika konflik mulai muncul menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Bagi Kementerian Agama, para penghulu dan penyuluh berada pada posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pernikahan memang dimulai dengan akad. Namun mempertahankan keluarga membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih panjang: belajar memahami pasangan, mengelola perbedaan, menjaga komunikasi, dan memastikan rumah tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Di situlah angka jutaan penduduk berstatus cerai hidup seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai angka, melainkan sebagai alarm bagi ketahanan keluarga Indonesia.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Ombudsman Soroti Rantai Distribusi Pupuk hingga ke Tangan Petani

Sebulan, Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Angka Perceraian Tembus 5,7 Juta, Kemenag Dorong Ketahanan Keluarga

Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027

Keterbukaan Informasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Korban
