
Gentra.id-BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh masyarakat di 27 kabupaten/kota dapat terakses sistem perlindungan sosial digital pada awal 2027. Digitalisasi ini diarahkan bukan sekadar memindahkan layanan ke platform digital, tetapi juga memperbaiki pendataan dan memastikan bantuan sosial diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Target tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan seusai menghadiri rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Ciremai, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur TNI dan Polri. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan mengenai digitalisasi perlindungan sosial.
Data Penerima Bantuan Terus Diperbarui
Bagi Pemprov Jabar, pembaruan data menjadi bagian penting dalam digitalisasi perlindungan sosial. Data penerima bantuan harus terus disesuaikan dengan kondisi masyarakat agar bantuan tidak berhenti pada daftar administratif, tetapi benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
“Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran,” ujar Erwan.
Ia menjelaskan, keterlibatan TNI dan Polri dalam proses tersebut dibutuhkan untuk memperkuat verifikasi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan klasifikasi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan,” katanya.
Saat ini, sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Barat telah menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial. Agen perlindungan sosial juga ditempatkan di wilayah yang masuk dalam lokasi uji coba tersebut.
Erwan menargetkan cakupan itu diperluas sehingga seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat telah terakses agen perlindungan sosial pada awal 2027.
“Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota kabupaten, sudah terakses dengan agen perlinsos ini,” ucapnya.
IKD Jadi Pintu Masuk Layanan
Dalam sistem yang dikembangkan, Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi salah satu perangkat penting. IKD memuat informasi elektronik yang merepresentasikan sejumlah dokumen kependudukan yang sebelumnya tersedia dalam bentuk fisik, seperti KTP elektronik, akta kelahiran dan surat nikah.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. Sistem tersebut juga diarahkan untuk mendukung akses pelayanan publik, termasuk proses menentukan kelayakan seseorang memperoleh perlindungan sosial pemerintah.
IKD nantinya digunakan sebagai mekanisme single sign-on untuk mengakses sistem perlindungan sosial. Masyarakat dapat memilih opsi IKD pada portal layanan perlindungan sosial, kemudian diarahkan ke aplikasi IKD untuk melakukan verifikasi, termasuk melalui biometrik.
Verifikasi biometrik menjadi bagian dari pengamanan sistem untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan. Data biometrik yang digunakan dalam proses perekaman antara lain sidik jari, iris mata, foto dan tanda tangan.
Integrasi tersebut memungkinkan pemeriksaan kelayakan calon penerima bantuan dilakukan lebih komprehensif. Setelah masyarakat mengajukan layanan, sistem dapat melakukan interoperabilitas dengan sejumlah basis data pemerintah untuk mencocokkan kondisi penerima dengan kriteria bantuan.
Masyarakat nantinya dapat memilih bantuan yang hendak diajukan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya. Sistem kemudian memeriksa data yang diajukan dan memberikan notifikasi mengenai status kelayakan penerima bantuan.
Dari Tiga Daerah, Meluas ke 11 Kabupaten/Kota
Pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat sebelumnya dilakukan di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Bogor.
Pada 2026, penerapannya diperluas ke delapan kabupaten/kota tambahan. Daerah tersebut yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bandung.
Dengan perluasan tersebut, terdapat 11 kabupaten/kota yang menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat. Target berikutnya adalah memperluas akses hingga seluruh 27 kabupaten/kota pada awal 2027.
Pemprov Jabar juga menyiapkan portal layanan publik Sapawarga sebagai salah satu kanal akses masyarakat. Sistem perlindungan sosial akan ditindaklanjuti agar dapat diakses melalui platform tersebut.
Selain kanal digital, pemerintah melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Saat ini tercatat 126 KIM tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat. Kelompok tersebut diharapkan membantu menyampaikan informasi sekaligus mendampingi masyarakat memahami mekanisme dan akses layanan perlindungan sosial digital.
RT/RW Diminta Aktif Memastikan Data
Digitalisasi tidak sepenuhnya menghilangkan peran masyarakat dalam pendataan. Justru, Erwan meminta keterlibatan masyarakat hingga tingkat lingkungan untuk membantu memastikan warga yang membutuhkan perlindungan sosial tidak terlewat dari pendataan.
Warga dapat mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan mendaftarkannya melalui agen pendamping terdekat, termasuk pendamping PKH.
Erwan secara khusus menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam memastikan klasifikasi kesejahteraan warga sesuai kondisi sebenarnya.
“Jadi betul-betul peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3,” katanya.
Menurutnya, pendataan harus didasarkan pada kondisi dan tingkat kesejahteraan, bukan hubungan keluarga ataupun kepentingan tertentu.
“Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata, karena selama ini banyak anggapan seperti itu,” ujarnya.
Pada akhirnya, digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat bertumpu pada integrasi data, verifikasi identitas, akses layanan dan keterlibatan masyarakat. IKD, sistem perlindungan sosial, Sapawarga, KIM serta agen perlindungan sosial disiapkan untuk memperkuat pemutakhiran data dan meningkatkan akurasi penerima bantuan.
Target akhirnya sederhana: warga yang memang membutuhkan tidak lagi tersisih dari pendataan, sementara bantuan tidak salah alamat.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Ombudsman Soroti Rantai Distribusi Pupuk hingga ke Tangan Petani

Sebulan, Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Angka Perceraian Tembus 5,7 Juta, Kemenag Dorong Ketahanan Keluarga

Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027

Keterbukaan Informasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Korban
