
Gentra.id-BANDUNG — Di gudang pupuk lini III Nagreg-Bandung, persoalan pupuk tidak berhenti pada pertanyaan sederhana: tersedia atau tidak. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat justru menelusuri perjalanan pupuk lebih jauh, dari gudang, distribusi, kios, mekanisme penebusan, hingga akhirnya sampai ke tangan petani.
Pemantauan itu dilakukan Ombudsman RI pada 8 September 2026 sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata kelola dan ketersediaan pupuk bagi petani, terutama menjelang dan selama masa tanam, seperti yang disampaikan dalam ketrangan tertulisnya, Kamis, 10/9/2026
Kunjungan dilakukan di Gudang Pupuk Lini III Nagreg-Bandung (C301/B3DI) PT Pupuk Indonesia Group serta salah satu kios mitra usaha di wilayah Nagreg. Sejumlah pejabat Ombudsman turut hadir, di antaranya Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Fitry Agustine, serta jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Bandung.
Dari lapangan, Ombudsman tidak hanya melihat stok yang tersimpan di gudang. Mereka menggali informasi mengenai bagaimana pupuk dikelola dan didistribusikan hingga diterima petani.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan ketersediaan pupuk memiliki kaitan langsung dengan keberhasilan program ketahanan pangan pemerintah. Karena itu, persoalan produksi dan distribusi perlu dilihat sebagai satu rangkaian pelayanan publik.
“Ombudsman ingin memastikan pupuk tersedia pada masa tanam. Bagaimana pupuk terdistribusi dengan benar sampai diterima oleh petani,” ujar Fikri.
Menurutnya, meski laporan mengenai layanan pupuk subsidi tidak banyak, Ombudsman menemukan adanya anomali berupa informasi mengenai pupuk langka di lapangan.
“Sekalipun laporan terkait layanan pupuk subsidi tidak banyak, tetapi terdapat anomali di lapangan yaitu informasi pupuk langka. Jangan sampai pada saat musim tanam berlangsung, tetapi stok pupuk tidak siap,” katanya.
90.700 Petani Terdaftar, Baru 45 Ribu Menebus
Salah satu persoalan yang ditemukan dalam pemantauan adalah adanya jarak antara jumlah petani yang terdaftar dalam RDKK dengan petani yang benar-benar melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman dari Pupuk Indonesia, hingga Agustus 2026 terdapat sekitar 90.700 petani yang terdaftar dalam RDKK di Kabupaten Bandung.
Namun, petani yang tercatat melakukan penebusan pupuk bersubsidi baru sekitar 45 ribu orang. Artinya, masih terdapat selisih yang cukup besar antara petani yang terdata sebagai penerima kebutuhan pupuk dengan mereka yang telah melakukan penebusan.
Serapan pupuk yang tersedia juga baru berada di kisaran 50 persen.
Kondisi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan pupuk. Ombudsman menerima informasi bahwa kemampuan ekonomi petani menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penebusan. Selain itu, terdapat karakteristik petani penggarap yang berpindah-pindah sehingga turut menjadi tantangan dalam pendataan.
Fikri mendorong agar petani yang belum terdaftar mendapatkan informasi dan difasilitasi untuk masuk dalam RDKK.
“Petani lainnya perlu diinformasikan agar terdaftar dalam RDKK. Pada saat yang sama, serapan pupuk yang tersedia juga perlu didorong agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara ketersediaan dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan pupuk tidak cukup diselesaikan hanya dengan memastikan stok berada di gudang. Pupuk yang tersedia juga harus benar-benar dapat diakses dan ditebus oleh petani yang membutuhkan.
Mekanisme Baru Penebusan Jadi Perhatian
Perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mulai diterapkan pada September 2026 juga menjadi perhatian Ombudsman.
Dalam mekanisme baru tersebut, periode pengambilan pupuk dibagi berdasarkan Musim Tanam atau MT. Petani yang melakukan penebusan di luar jadwal MT yang telah ditentukan diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai.
Sejumlah petani menyampaikan keberatan terhadap ketentuan tersebut karena menambah biaya yang harus dikeluarkan. Sebelumnya, penebusan pupuk dapat dilakukan sepanjang tahun tanpa periodesasi berdasarkan musim tanam.
Bagi Ombudsman, perubahan kebijakan semacam itu perlu dibarengi komunikasi publik yang jelas. Petani harus mengetahui jadwal penebusan, persyaratan, mekanisme, kuota, hingga solusi apabila kebutuhan pupuk muncul di luar periode yang ditetapkan.
Kejelasan informasi menjadi penting agar upaya penertiban administrasi dan digitalisasi tidak berubah menjadi persoalan baru bagi petani.
“Bagaimana kondisi setelah adanya kebijakan atau regulasi terbaru,” kata Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus.
Ia mengatakan Ombudsman akan menggali informasi, melakukan pengecekan dan pengamatan lapangan, termasuk melihat kondisi gudang serta kios pupuk.
“Kami akan melaksanakan proses penggalian informasi, pengecekan maupun pengamatan lapangan, baik di gudang, kios dan lainnya. Kami ingin mengetahui kendala, hambatan sekaligus mitigasi risiko terhadap tata kelola pupuk,” ujarnya.
Penyuluh Menjadi Simpul Informasi Petani
Persoalan pelayanan pupuk juga tidak bisa dilepaskan dari keberadaan penyuluh pertanian di lapangan.
Di Kabupaten Bandung, terdapat sekitar 106 penyuluh pertanian untuk menangani 283 desa. Jumlah tersebut menghadapi tantangan setelah adanya perubahan status kepegawaian tenaga penyuluh.
Ombudsman menerima informasi adanya penyuluh yang ditarik menjadi pegawai Kementerian serta tidak diperbolehkannya lagi tenaga penyuluh berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap ketersediaan penyuluh di daerah.
Padahal, peran penyuluh bukan sekadar memberikan pendampingan teknis pertanian. Dalam konteks tata kelola pupuk, mereka juga dapat menjadi simpul informasi bagi petani mengenai RDKK, mekanisme penebusan, kebijakan pemerintah hingga penggunaan pupuk.
Karena itu, keberadaan tenaga penyuluh menjadi salah satu bagian yang ikut menentukan apakah kebijakan di tingkat pemerintah benar-benar dapat dipahami petani di lapangan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Fitry Agustine menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak ingin dibebani dengan kerumitan administrasi.
“Masyarakat tidak mau tahu administrasi di atas seperti apa. Mereka hanya ingin dipermudah,” kata Fitry.
Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pelayanan. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan agar tidak menciptakan kesenjangan akses atau hambatan baru.
Pada akhirnya, pengawasan Ombudsman menunjukkan bahwa persoalan pupuk memiliki rantai yang panjang. Stok di gudang hanyalah satu bagian dari keseluruhan pelayanan.
Pupuk harus tersedia ketika dibutuhkan, terdata dengan tepat, dapat didistribusikan, mudah ditebus di kios, dan benar-benar sampai kepada petani yang menjadi penerima manfaat.
Jika salah satu mata rantai tersebut tersendat, ketersediaan pupuk di gudang belum tentu berarti kebutuhan petani telah terpenuhi.
Ombudsman pun mendorong Pupuk Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi agar pelayanan pupuk semakin mudah, transparan dan tepat sasaran.
“Ombudsman dan Pupuk Indonesia mudah-mudahan dapat terus bekerja sama untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Fikri.
Pengawasan terhadap tata kelola pupuk tersebut akan terus dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk memastikan kebijakan pelayanan publik berjalan efektif dan tidak menimbulkan maladministrasi yang merugikan masyarakat.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Polres Garut Periksa 7 Pelajar dalam Kasus Bullying yang Viral di Media Sosial

Ombudsman Soroti Rantai Distribusi Pupuk hingga ke Tangan Petani

Sebulan, Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Angka Perceraian Tembus 5,7 Juta, Kemenag Dorong Ketahanan Keluarga

Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027
