
Gentra.id-JAKARTA — Keterbukaan informasi publik kerap dipahami sebagai semakin banyak informasi yang dapat diketahui masyarakat. Namun, ketika informasi tersebut bersinggungan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan, persoalannya menjadi lebih rumit. Ada hak publik untuk mengetahui, tetapi di sisi lain ada hak korban yang harus tetap dilindungi.
Persoalan itulah yang menjadi salah satu pembahasan dalam dialog Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kantor KIP, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Pertemuan tersebut mempertemukan Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani, Wakil Ketua KIP Hafidhah, serta Ketua Bidang Strategi dan Riset KIP Joemarthine Chandra. Mereka membahas bagaimana keterbukaan informasi dapat terus diperkuat tanpa mengabaikan informasi sensitif yang berkaitan dengan korban kekerasan.
Ketika Informasi Publik Bersinggungan dengan Data Korban
Bagi Komnas Perempuan, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan membuka sebanyak mungkin data kepada masyarakat. Lembaga yang bekerja pada isu kekerasan terhadap perempuan memiliki karakter informasi yang berbeda karena sebagian pekerjaannya bersinggungan langsung dengan data dan informasi korban.
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan informasi kelembagaan.
“Komnas Perempuan, meski satu satker dengan Komnas HAM, namun memiliki independensi sendiri dalam mengelola program dan anggaran. Namun demikian proses administrasi pelaporan keuangan negara masih menjadi satu dengan Komnas HAM,” terang Chatarina.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu dipahami dalam penyediaan informasi kepada masyarakat. Publik tetap memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai kelembagaan, program, kegiatan hingga penggunaan anggaran Komnas Perempuan.
Namun, keterbukaan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan korban. Informasi mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diperlakukan sama dengan informasi administratif biasa karena terdapat aspek keselamatan, privasi dan kepentingan korban yang harus diperhatikan.
Perempuan Juga Membutuhkan Akses Informasi
Dalam dialog tersebut, keterbukaan informasi juga dilihat dari perspektif akses perempuan terhadap kebijakan publik.
Wakil Ketua KIP Hafidhah menilai informasi yang mudah diakses dapat membuka kesempatan lebih besar bagi perempuan untuk mengetahui sekaligus memanfaatkan kebijakan dan program pemerintah yang ditujukan untuk mereka.
“Kadang perempuan belum memahami kebijakan pemerintah terkait perlindungan perempuan,” ujar Hafidhah.
Karena itu, persoalan keterbukaan bukan semata-mata tentang tersedianya informasi. Cara informasi disampaikan juga menentukan apakah informasi tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Informasi publik, menurut Hafidhah, perlu disajikan dengan bahasa dan cara yang dapat dipahami masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini belum memperoleh akses informasi secara memadai.
Di titik ini, keterbukaan informasi memiliki fungsi yang lebih luas. Informasi bukan hanya menjadi dokumen yang tersedia di laman lembaga, tetapi juga menjadi pintu bagi masyarakat untuk memahami hak, kebijakan dan layanan yang tersedia bagi mereka.
Membangun Kepercayaan Publik
Ketua Bidang Strategi dan Riset KIP Joemarthine Chandra turut mendukung inisiatif Komnas Perempuan untuk memperbaiki pengelolaan dan penyajian informasi kelembagaan.
Dialog tersebut kemudian menjadi ruang untuk melihat kembali posisi keterbukaan informasi dalam kerja lembaga hak asasi manusia.
Bagi Komnas Perempuan, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban kelembagaan. Keterbukaan juga berkaitan dengan bagaimana lembaga membangun kepercayaan publik dan memastikan masyarakat memahami kerja lembaga dalam pemajuan serta penegakan hak-hak perempuan.
Pada saat yang sama, keterbukaan tidak berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Informasi yang berkaitan dengan korban membutuhkan kehati-hatian agar hak dan keselamatan mereka tidak terabaikan.
Di antara dua kepentingan itu, transparansi dan perlindungan korban seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan: publik mendapatkan informasi yang memang menjadi haknya, sementara korban tetap memperoleh perlindungan atas informasi sensitif yang menyangkut dirinya.
Pertemuan Komnas Perempuan dan KIP pada Rabu, 9 September 2026, memperlihatkan bahwa tantangan keterbukaan informasi pada lembaga HAM bukan hanya soal membuka informasi, tetapi juga menentukan batas yang tepat antara hak publik untuk tahu dan hak korban untuk dilindungi.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Ombudsman Soroti Rantai Distribusi Pupuk hingga ke Tangan Petani

Sebulan, Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Angka Perceraian Tembus 5,7 Juta, Kemenag Dorong Ketahanan Keluarga

Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027

Keterbukaan Informasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Korban
