
Gentra.id-Garut - Dalam satu bulan, peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali memperlihatkan wajah yang beragam. Ada sabu yang disimpan dalam puluhan paket, narkotika yang disembunyikan di dalam mobil truk mainan, hingga tembakau sintetis yang diduga diproduksi sendiri sebelum dipasarkan melalui media sosial.
Sepanjang Agustus 2026, Polres Garut mengungkap 12 perkara tindak pidana narkotika dan bidang kesehatan dengan mengamankan 16 tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Garut, Kamis (10/9/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, dari 12 perkara tersebut, enam merupakan kasus tindak pidana narkotika dan enam lainnya berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 164,1 gram yang dikemas dalam 124 paket. Selain itu terdapat tembakau sintetis sebanyak 889,33 gram dalam 41 paket dan ganja seberat 74,6 gram dalam satu paket.
Polisi juga menyita 10.786 butir atau tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.
Jumlah barang bukti itu menggambarkan bagaimana peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu tidak hanya berlangsung melalui pola konvensional. Beberapa perkara yang diungkap justru menunjukkan cara penyimpanan, distribusi dan pemasaran yang berusaha memanfaatkan celah pengawasan.
Sabu Disimpan dan Dipetakan untuk Diedarkan
Salah satu perkara menonjol terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 21.10 WIB.
Saat itu polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 53 paket sabu dengan berat bruto mencapai 132,87 gram.
Dari hasil penyelidikan, DD diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut. Identitas lengkap orang tersebut hingga kini belum diketahui.
Sabu itu diduga akan diedarkan kembali. DD disebut berperan membantu melakukan mapping atau menyimpan narkotika pada lokasi yang telah ditentukan.
Untuk menjalankan aktivitas tersebut, tersangka diduga menggunakan sepeda. Dari peran yang dijalankannya, DD disebut memperoleh upah sekitar Rp1 juta.
Kasus lain memperlihatkan cara penyimpanan yang tidak kalah sederhana tetapi cukup mengecoh.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah rumah seorang perempuan berinisial SN di Kecamatan Pameungpeuk. Di tempat tersebut ditemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram.
Yang menjadi perhatian petugas adalah lokasi penyimpanannya. Puluhan paket sabu itu ditemukan di dalam sebuah mobil truk mainan berwarna putih.
SN diduga mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial CW yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Garut Selatan, sementara sebagian lainnya diduga dikonsumsi tersangka.
Ribuan Tablet Obat Diamankan
Peredaran zat berbahaya di Garut tidak berhenti pada narkotika. Polisi juga mengungkap perkara yang berkaitan dengan obat-obatan tertentu.
Pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N dan SG di Kecamatan Banyuresmi.
Dari perkara tersebut, sebanyak 7.021 butir atau tablet obat-obatan tertentu disita. Di antaranya terdapat Tramadol, Hexymer, Double Y dan Trihexyphenidyl.
N diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H yang masuk DPO. Sementara SG diduga mendapatkan obat dari seseorang berinisial F, yang juga masih dalam pencarian.
Obat-obatan tersebut diduga hendak diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Jumlah barang bukti yang diamankan dalam satu perkara itu menjadi bagian dari total 10.786 butir atau tablet obat-obatan tertentu yang disita Polres Garut dalam rangkaian pengungkapan selama periode tersebut.
Tembakau Sintetis Diproduksi dan Dipasarkan Lewat Media Sosial
Perkara lain memperlihatkan bagaimana media sosial diduga dimanfaatkan untuk mendukung rantai peredaran narkotika.
Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengungkap perkara tembakau sintetis di Kecamatan Tarogong Kidul dengan tersangka berinisial AH.
Petugas menyita 39 paket tembakau sintetis serta dua toples berwarna biru yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram.
Selain itu, polisi menemukan 21 botol kaca berisi cairan yang disebut sebagai bahan campuran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan sekitar 230 miligram.
Berdasarkan penyelidikan polisi, AH diduga tidak sekadar menyimpan atau mengedarkan tembakau sintetis. Ia diduga memproduksinya dengan mencampurkan cairan yang diduga merupakan bahan narkotika ke dalam tembakau yang sebelumnya dibeli.
Cairan tersebut diduga diperoleh melalui akun Instagram bernama “MSTR.OFTHEDARKGENKS”. Setelah diproduksi, tembakau sintetis itu diduga dipasarkan melalui media sosial untuk kemudian diedarkan kembali.
Pola ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari rantai distribusi yang harus turut diawasi dalam pemberantasan narkotika.
Polisi Perkirakan 5.568 Jiwa Terselamatkan
Atas berbagai perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana masing-masing.
Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara perkara ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk perkara tembakau sintetis, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sedangkan perkara obat-obatan tertentu dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam perkara yang berkaitan dengan psikotropika, penyidik juga menerapkan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika beserta ketentuan perubahan dan penggolongannya.
Kapolres Garut menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.
Dari seluruh pengungkapan itu, Polres Garut memperkirakan sedikitnya 5.568 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra.
Di balik angka 12 perkara dan 16 tersangka tersebut, polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan. Sejumlah pihak yang disebut sebagai pemasok atau bagian dari jaringan peredaran masih berstatus DPO.
Karena itu, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan orang yang berada di lapangan. Rantai pasok dan jaringan yang berada di belakangnya menjadi bagian penting yang harus terus dibongkar.
Polres Garut pun mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Ombudsman Soroti Rantai Distribusi Pupuk hingga ke Tangan Petani

Sebulan, Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Angka Perceraian Tembus 5,7 Juta, Kemenag Dorong Ketahanan Keluarga

Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027

Keterbukaan Informasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Korban
