DPR Dorong Pemerintah Beri Pelatihan dan Akses Pembiayaan untuk Pengemudi Ojol

Super_reporter
11 Agu 2026, 18.35 WIB
WhatsAppSaluran
DPR Dorong Pemerintah Beri Pelatihan dan Akses Pembiayaan untuk Pengemudi Ojol
Ilustrasi Ojek Online /CameraGentra.id/AI

Gentra.id-JAKARTA — Status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring dinilai harus diikuti dengan kebijakan nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah tidak berhenti pada penetapan status administratif pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilanjutkan dengan program pelatihan, pemberdayaan hingga pembukaan akses pembiayaan.

Dorongan tersebut muncul di tengah besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi daring. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang dikutip ANTARA, jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari tujuh juta orang dan tersebar di berbagai daerah serta platform transportasi daring.

Chusnunia menilai perubahan status tersebut sebenarnya dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih kuat sekaligus memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada pengemudi.

“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” ujar Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Bukan Sekadar Ganti Status

Bagi pengemudi ojol, perubahan status menjadi pelaku usaha mikro bukan sekadar persoalan istilah atau administrasi.

Kebijakan tersebut semestinya memberikan dampak langsung terhadap kehidupan pengemudi, terutama melalui akses terhadap pelatihan, pembiayaan, pendampingan usaha dan berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Chusnunia mengatakan penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus membangun ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ia meminta pemerintah segera menerjemahkan kebijakan tersebut dalam program konkret.

“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” katanya.

Pelatihan menjadi penting karena status sebagai pelaku usaha mikro membuka peluang bagi pengemudi untuk tidak hanya mengandalkan pendapatan dari aktivitas mengantar penumpang maupun barang.

Dengan keterampilan tambahan, pengemudi dapat mengembangkan sumber pendapatan lain yang masih berkaitan dengan aktivitas ekonomi digital.

Peluang Mengembangkan Usaha

Fleksibilitas menjadi salah satu karakter utama pekerjaan sebagai pengemudi ojol. Seorang pengemudi dapat menentukan waktu bekerja dan bahkan berpotensi menjalankan pekerjaan atau usaha lain.

Kondisi tersebut, menurut Chusnunia, justru dapat menjadi peluang apabila dibarengi dengan program pemberdayaan yang tepat.

Pengemudi bisa diberikan pelatihan mengenai pengelolaan keuangan sederhana, pemasaran digital, pengembangan usaha mikro, hingga pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pendapatan.

Dengan demikian, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai pekerja yang bergantung pada order dari platform digital, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi yang memiliki kemampuan mengembangkan usaha.

“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig,” ujar Chusnunia.

Menurutnya, pengemudi dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik pada industri yang sama maupun berbeda. Dengan sistem kerja yang fleksibel, terdapat peluang bagi pengemudi transportasi online memperoleh keuntungan lebih besar apabila mampu mengoptimalkan waktu dan keterampilannya.

Akses Pembiayaan Jadi Persoalan Penting

Selain pelatihan, akses pembiayaan menjadi salah satu perhatian utama.

Status sebagai pelaku usaha mikro membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah yang selama ini ditujukan bagi sektor UMKM.

Pemerintah sebelumnya menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring yang dapat mengakses fasilitas berupa pembiayaan, pelatihan dan program pemberdayaan.

Bahkan, pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun disebut mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen.

Kebijakan tersebut dinilai perlu diikuti dengan mekanisme yang mudah dipahami dan mudah diakses oleh pengemudi.

Sebab, tanpa sosialisasi dan pendampingan, fasilitas pembiayaan maupun program pemerintah berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal oleh mereka yang menjadi sasaran.

Tujuh Juta Pengemudi Jadi Tantangan

Besarnya jumlah pengemudi ojol membuat kebijakan ini memiliki dampak yang cukup luas.

Lebih dari tujuh juta pengemudi tersebar di berbagai wilayah dan menggunakan sejumlah platform transportasi daring. Artinya, program pemberdayaan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan seragam.

Kebutuhan pengemudi di kota besar bisa berbeda dengan pengemudi di daerah.

Di wilayah perkotaan, misalnya, pelatihan dapat diarahkan pada pengelolaan usaha digital, pemasaran dan diversifikasi pendapatan.

Sementara di daerah, program dapat disesuaikan dengan potensi ekonomi lokal.

Karena itu, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi penting agar status baru tersebut benar-benar memberikan manfaat.

Pada akhirnya, pengakuan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro seharusnya tidak berhenti pada perubahan label.

Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan itu diterjemahkan menjadi kesempatan nyata: keterampilan bertambah, akses modal terbuka, usaha berkembang dan pendapatan menjadi lebih kuat.

Bagi jutaan pengemudi yang setiap hari berada di jalan melayani mobilitas masyarakat, kebijakan tersebut dapat menjadi titik awal menuju ekosistem kerja digital yang lebih berdaya.

Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada langkah lanjutan pemerintah. Pelatihan yang tepat sasaran, pendampingan berkelanjutan dan akses pembiayaan yang mudah menjadi pekerjaan berikutnya yang harus segera diwujudkan.

Nanang AH
Nanang AH

Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.