
Gentra.id-JAKARTA – Pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyebut dirinya bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia memantik perdebatan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara TNI dan Polri.
Polemik itu mencuat di tengah persiapan pengamanan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam konteks tersebut, Panglima TNI sebelumnya menyampaikan kesiapan personel TNI untuk menjaga keamanan di berbagai wilayah.
Namun, pernyataan mengenai tanggung jawab keamanan masyarakat kemudian mendapat sorotan karena keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas secara konstitusional merupakan ranah utama kepolisian.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap hanya sebagai masalah penggunaan istilah.
Menurutnya, jika pernyataan tersebut dimaknai bahwa TNI memiliki tanggung jawab utama terhadap kamtibmas, maka hal itu berpotensi memperluas peran militer ke dalam ruang sipil.
“Indonesia bukan barak militer. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara,” ujar Isnur kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Batas Tugas TNI dan Polri Dipertanyakan
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa pemisahan tugas TNI dan Polri merupakan bagian penting dari proses Reformasi.
Pasal 30 UUD 1945 membedakan fungsi kedua institusi tersebut. TNI ditempatkan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Sementara itu, Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.
Pembagian kewenangan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Panglima TNI mengoreksi pernyataannya. Mereka juga mendesak agar pengerahan personel militer untuk menangani persoalan keamanan sipil dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Kekhawatiran utama kelompok masyarakat sipil bukan terletak pada kerja sama TNI dan Polri. Kolaborasi kedua institusi tersebut dinilai tetap diperlukan dalam menghadapi berbagai persoalan keamanan.
Persoalannya adalah batas kewenangan.
TNI Tetap Bisa Terlibat, tetapi Bukan Mengambil Alih
Pelibatan TNI dalam urusan keamanan masyarakat sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya dilarang.
Dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI dapat dilibatkan untuk membantu Polri dalam tugas tertentu. Namun, keterlibatan tersebut memiliki konteks dan batas tertentu.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin sebelumnya menegaskan bahwa ruang bagi TNI untuk membantu keamanan masyarakat memang tersedia. Namun, menurut dia, kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih kewenangan kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa apabila pernyataan Panglima TNI dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab kamtibmas secara menyeluruh, maka hal tersebut harus dikembalikan kepada ketentuan konstitusi.
“Pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” demikian penegasan TB Hasanuddin seperti diberitakan sejumlah media.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang bukan semata soal apakah TNI boleh berada di tengah masyarakat. TNI tentu memiliki fungsi pertahanan sekaligus dapat menjalankan tugas tertentu yang berkaitan dengan kepentingan keamanan nasional.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pelibatan tersebut dilakukan, siapa yang meminta, siapa yang memberikan kewenangan, apa tujuan operasinya, berapa lama dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.
Patroli TNI dan Kekhawatiran terhadap Demonstrasi
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti rencana atau aktivitas patroli personel TNI di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk kemungkinan demonstrasi.
Bagi Koalisi, demonstrasi tidak semestinya secara otomatis ditempatkan sebagai ancaman keamanan yang harus dihadapi dengan pendekatan militer.
Unjuk rasa merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, pengerahan kekuatan militer dalam konteks demonstrasi dinilai perlu memiliki dasar hukum dan parameter yang sangat jelas.
Isnur mengingatkan bahwa ketika demonstrasi dihadapi dengan pendekatan militer, terdapat risiko masyarakat justru dipandang sebagai ancaman.
Padahal, dalam sistem demokrasi, warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Menjaga Keamanan Tanpa Mengaburkan Reformasi
Polemik ini pada akhirnya membawa kembali pembicaraan mengenai hubungan TNI dan Polri setelah Reformasi.
Di satu sisi, negara membutuhkan aparat keamanan yang mampu bekerja cepat menghadapi potensi gangguan keamanan, terutama menjelang momentum besar seperti peringatan kemerdekaan.
Di sisi lain, penguatan keamanan tidak boleh menghilangkan batas kelembagaan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Kerja sama TNI dan Polri justru dapat berjalan lebih kuat apabila masing-masing institusi bekerja sesuai mandatnya. TNI menjalankan fungsi pertahanan, sementara Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Pelibatan TNI dalam tugas tertentu di ranah sipil pun harus memiliki landasan hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kini mendesak Panglima TNI memperjelas maksud pernyataannya mengenai tanggung jawab keamanan masyarakat.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak menangkap kesan bahwa telah terjadi pergeseran kewenangan dari Polri kepada TNI.
Sebab, dalam negara demokrasi, keamanan memang menjadi tanggung jawab negara. Namun, cara negara menjalankan tanggung jawab tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan bukan hanya soal seberapa banyak personel dikerahkan, tetapi juga bagaimana kekuatan negara digunakan secara proporsional, sesuai kewenangan, dan tetap menghormati hak-hak warga negara.
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Dinsos dan TAGANA Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Asrama Ponpes Nurul Huda Padakembang Tasikmalaya

Jenazah Perempuan Ditemukan di Sumur Sedalam 13 Meter di Tanjungjaya, Evakuasi Sempat Terkendala Ular Berbisa

Pernyataan Panglima TNI soal Kamtibmas Picu Polemik, Ini Kritik Koalisi Masyarakat Sipil

Pemkab Garut Perketat Pengawasan Obat Terlarang dan Jam Malam Anak

Dari Begadang sampai Doomscrolling, 7 Kebiasaan Gen Z Bisa Berdampak ke Kesehatan
