KPU Tasikmalaya Membuka Pendaftaran Calon Bupati untuk PSU

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran untuk calon bupati PSU (Foto: Antara)

i

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran untuk calon bupati PSU (Foto: Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah membuka pendaftaran calon bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)

menyusul diskualifikasi Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Pengganti

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya membuka Pendaftaran calon bupati pengganti dimulai tanggal 8 hingga 10 Maret 2025. Pada 8 dan 9 Maret, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada 10 Maret, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.30 WIB.

Calon Lain Tidak Perlu Mendaftar Ulang

Pasangan calon lain yang telah berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, yaitu:

Iwan Saputra – Dede Muksit Aly (Nomor Urut 1)

Cecep Nurul Yakin – Asep Sopar Al Ayubi (Nomor Urut 2)

tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, karena data mereka masih mengacu pada hasil pemilihan sebelumnya. Calon Wakil Bupati, Iip Miftahul Paoz, juga tetap berhak mengikuti PSU sesuai keputusan MK.

Diskualifikasi Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto dianggap telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Pengamanan PSU oleh Aparat Gabungan

Untuk menjamin keamanan selama proses PSU, Polres Tasikmalaya telah menyiapkan 1.200 personel gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Brimob, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Apel kesiapsiagaan telah digelar di Mapolres Tasikmalaya pada 8 Maret 2025 untuk memastikan PSU berjalan dengan aman dan kondusif.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati perbedaan pilihan selama PSU berlangsung. Diharapkan, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dapat berpartisipasi dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Dengan dibukanya pendaftaran calon bupati pengganti, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang amanah untuk periode mendatang.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH
Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil
Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme
Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Jarum Demokrasi Tolak Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Rp 200 Miliar dan Krisis Kepercayaan: Media Tak Lagi Satu-satunya Penjaga Kebenaran
Rayakan Ulang Tahun yg ke 18 dengan Keberkahan: Plaza Asia Hadiahkan Umroh Gratis untuk Pelanggan Setia

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:39 WIB

Ratusan Pelajar Gerakkan “Tasik Bersih” Wakil wali kota Soroti Absennya DLH

Rabu, 19 November 2025 - 14:01 WIB

Nyambi Jadi Ojol Cerita Mahasiswa yang Berkuliah Sambil Mengejar Nafas di Antara UKT Mahal

Senin, 17 November 2025 - 10:01 WIB

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

Inagurasi dan Apel Kebangsaan: GP Ansor Kota Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Khidmat dan Profesionalisme

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Tasikmalaya Benahi Irigasi Terdampak Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Berita

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 Nov 2025 - 10:01 WIB