
Gentra.id-SUKABUMI – Suasana di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tetap berjalan seperti biasa pada Selasa (15/9/2026). Aktivitas pelayanan publik masih berlangsung, sementara di balik rutinitas kantor pemerintahan itu, sebuah perkara yang melibatkan salah seorang pejabat senior mulai memasuki tahap pemeriksaan kepolisian.
Oknum pejabat Dishub berinisial TIP dijemput penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
TIP tiba di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 13.38 WIB dan kemudian diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan. Hingga laporan tersebut diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Perkara ini bermula dari pengaduan seorang siswi kelas XI kepada pihak sekolah. Siswi tersebut diketahui sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi ketika dugaan perlakuan tidak pantas itu terjadi.
Pihak sekolah menyebut menerima informasi mengenai dugaan tindakan secara verbal maupun nonverbal dari panitia praktik kerja industri. Sekolah kemudian melakukan klarifikasi sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah dianggap belum mendapatkan titik terang.
Bermula dari Dalih Bercanda
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian setelah Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif memberikan penjelasan mengenai insiden yang melibatkan bawahannya.
Menurut Mubtadi, tindakan tersebut bermula dari sebuah gurauan. Namun, ia mengakui bahwa perilaku yang dilakukan terlapor sudah melewati batas kewajaran dan tidak dapat ditoleransi.
Dalam keterangannya kepada media, Mubtadi menjelaskan bahwa saat kejadian korban sedang duduk. Terlapor kemudian disebut melakukan tindakan dengan menduduki korban. Mubtadi menegaskan bahwa meskipun disebut sebagai candaan, tindakan tersebut tetap merupakan sesuatu yang tidak semestinya terjadi di lingkungan kerja.
Pihak sekolah sebelumnya juga menyebut terlapor tidak mengakui tuduhan tersebut ketika dilakukan klarifikasi. Karena itu, sekolah memilih membawa persoalan tersebut kepada kepolisian agar fakta sebenarnya dapat diperiksa melalui proses hukum.
Polres Sukabumi kemudian menerima laporan tersebut dan melakukan pendalaman. Perkembangan terbaru menunjukkan pemeriksaan terhadap TIP kini telah berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Di sisi lain, pemerintah daerah mulai memberikan perhatian terhadap kondisi siswi yang menjadi korban dugaan perlakuan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PPA telah turun memberikan pendampingan kepada korban.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai perkara tersebut pada 13 September 2026. Setelah itu, tim langsung melakukan penelusuran dan asesmen awal.
Pendampingan kemudian dilakukan ketika korban menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Unit PPA Polres Sukabumi. DP3A juga menyiapkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan untuk membantu proses pemulihan korban.
Langkah tersebut menjadi penting karena korban masih berstatus pelajar dan tergolong anak. Lingkungan tempat ia seharusnya mendapatkan pengalaman kerja dan pembelajaran justru kini menjadi lokasi munculnya perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
BKPSDM Siapkan Sanksi Berat
Persoalan ini tidak hanya bergerak di ranah pidana. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga mulai menyiapkan proses pemeriksaan dari sisi disiplin ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan pihaknya telah menerima laporan verbal dari Kepala Dishub. BKPSDM kini menunggu laporan tertulis mengenai kronologi kejadian, status kepegawaian terlapor, serta langkah internal yang telah dilakukan dinas.
Menurut Ganjar, proses pemeriksaan disiplin ASN dapat berjalan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Sebab, pemeriksaan pidana dan pemeriksaan disiplin memiliki ruang lingkup berbeda.
Jika nantinya TIP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BKPSDM menyatakan akan memproses pemberhentian sementara dari status ASN. Apabila belum ditahan tetapi keberadaannya dinilai mengganggu pelayanan publik, terlapor juga dapat dibebastugaskan sementara dari jabatan manajerial.
BKPSDM bersama Inspektorat juga disebut akan membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS. Sanksinya, apabila pelanggaran terbukti melalui mekanisme disiplin, dapat berupa hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian.
Publik Kini Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus ini kini berada pada dua jalur sekaligus: proses hukum yang dilakukan kepolisian dan pemeriksaan disiplin oleh pemerintah daerah.
Di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, penyidik masih memeriksa terlapor dan mengumpulkan keterangan untuk mengurai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, DP3A memastikan korban mendapatkan pendampingan agar proses hukum tidak semakin menambah beban psikologis yang mungkin dialaminya.
Pada titik ini, seluruh pihak masih harus menunggu hasil pemeriksaan. Status TIP sebagai terlapor juga belum dapat disamakan dengan tersangka ataupun pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Yang kini menjadi perhatian bukan hanya bagaimana perkara tersebut diproses secara hukum, tetapi juga bagaimana lingkungan kerja pemerintah memastikan tempat PKL benar-benar menjadi ruang belajar yang aman bagi para pelajar.
Sebab bagi seorang siswa, PKL seharusnya menjadi pintu untuk mengenal dunia kerja. Bukan pengalaman yang justru membuat mereka harus berhadapan dengan penyidik, laporan polisi, dan proses pemulihan psikologis.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Purbaya Serahkan Kursi Menkeu ke Suahasil, Estafet di Tengah Tantangan Ekonomi

Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Dijemput Polisi, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL Bergulir

Milad ke-49 BKPRMI, Viman Dorong Masjid Jadi Ruang Tumbuh Generasi Muda

13 Knalpot Brong Diamankan Polsek Pasirwangi, Penertiban Menyasar Jalan Raya hingga Sekolah

Kangen Band Gak Jadi Bubar, Dodhy dan Personel Sepakat Kembali Bersama
