Pemkot Banjar Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Aset dan Kontrak Daerah

16 Sep 2026, 10.32 WIB
WhatsAppSaluran
Pemkot Banjar Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Aset dan Kontrak Daerah
Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Selasa (15/9/2026).CameraDokPropim

Gentra.id-Banjar – Pemerintah Kota Banjar mulai memperkuat perhatian terhadap aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan aset daerah, kerja sama, serta kontrak-kontrak pemerintah. Langkah itu salah satunya dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara demi Mewujudkan Good Corporate Governance (GCG).

FGD tersebut dibuka langsung Wali Kota Banjar, Sudarsono, di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Selasa (15/9/2026). Forum ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Dr. Erianto sebagai narasumber.

Di ruang rapat itu, pembahasan tidak hanya diarahkan pada persoalan hukum ketika sebuah perkara sudah terjadi. Pemkot Banjar menempatkan aspek pendampingan dan kepastian hukum sebagai bagian dari proses tata kelola pemerintahan sejak awal, khususnya dalam mengambil kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.

Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu perhatian penting. Demikian pula dengan kerja sama dan kontrak yang dibuat pemerintah daerah dengan pihak lain. Setiap keputusan yang menyangkut hal tersebut membutuhkan landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wali Kota Banjar mengatakan kompleksitas persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara menuntut pemerintah daerah untuk bekerja secara lebih profesional, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, prinsip Good Corporate Governance atau GCG yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran perlu diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kompleksitas persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara menuntut kita untuk lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, maka pemerintah daerah harus memiliki pendamping hukum yang kuat,” ujar Sudarsono saat membuka kegiatan.

Jaksa Pengacara Negara Didorong Berperan Strategis

Dalam konteks tersebut, keberadaan Jaksa Pengacara Negara dipandang memiliki peran strategis. Pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kebijakan dan berbagai aktivitas pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran tersebut mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum hingga penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Bagi pemerintah daerah, pendampingan hukum menjadi penting karena keputusan administratif maupun kerja sama yang dibuat pemerintah dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesalahan dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Karena itu, FGD tersebut diarahkan tidak sekadar menjadi forum bertukar pandangan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemkot Banjar berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya berharap forum ini tidak berhenti sebagai diskusi saja. Mari kita rumuskan rekomendasi konkret yang bisa ditindaklanjuti. Dengan begitu, setiap kebijakan dan pengelolaan aset daerah di Kota Banjar memiliki kepastian hukum dan jauh dari potensi penyimpangan,” kata Sudarsono.

Pesan tersebut sekaligus menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan. Bukan hanya ketika persoalan muncul, tetapi sejak sebuah kebijakan, kerja sama, maupun pengelolaan aset mulai dirancang.

Dihadiri Jajaran Pemkot Banjar

FGD tersebut diikuti jajaran Pemerintah Kota Banjar. Hadir Wakil Wali Kota Banjar, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Banjar, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.

Kehadiran para kepala perangkat daerah menjadi penting karena berbagai urusan pemerintahan yang berkaitan dengan aset, kerja sama dan kontrak berada pada perangkat daerah masing-masing.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar dapat membahas persoalan hukum secara lebih terarah sekaligus menyamakan pemahaman mengenai batas kewenangan, prosedur dan aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Pada akhirnya, tata kelola pemerintahan tidak hanya diukur dari seberapa cepat sebuah program dijalankan, tetapi juga dari bagaimana setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Di titik itulah kepastian hukum menjadi bagian dari pekerjaan pemerintahan sehari-hari—menjaga agar kebijakan tetap berada di jalur aturan dan pengelolaan kepentingan publik tidak membuka ruang bagi persoalan hukum di kemudian hari.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.