Polres Garut Periksa 7 Pelajar dalam Kasus Bullying yang Viral di Media Sosial

10 Sep 2026, 17.14 WIB
WhatsAppSaluran
Polres Garut Periksa 7 Pelajar dalam Kasus Bullying yang Viral di Media Sosial
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan bullying dan penganiayaan terhadap dua pelajar SMP di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Kamis (10/9/2026).CameraGentra.id/Istimewa

Gentra.id-Garut – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan perundungan terhadap pelajar SMP di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, beredar luas di media sosial. Di balik rekaman singkat itu, polisi kini menangani perkara yang melibatkan sejumlah pelajar perempuan yang seluruhnya masih berusia di bawah umur.

Dua pelajar SMP berinisial NH dan NA menjadi korban dalam dugaan perundungan yang kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik. Polres Garut telah meminta keterangan dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ketujuhnya masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan perundungan tidak dapat dipandang sebagai bentuk candaan di antara pelajar. Menurutnya, tindakan mengejek, merendahkan maupun mengintimidasi dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban, terlebih jika kemudian disertai kekerasan fisik.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Garut pada Kamis (10/9/2026), ketika kepolisian menangani perkara dugaan bullying dan penganiayaan terhadap kedua pelajar tersebut.

Berawal dari Persoalan Hubungan Pertemanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkara tersebut bermula dari persoalan hubungan antara korban NH dengan seorang laki-laki yang disebut merupakan mantan pacar AN.

AN kemudian menduga korban telah merebut pacarnya. Persoalan itu selanjutnya dibawa ke sebuah pertemuan untuk diklarifikasi.

Pertemuan pertama berlangsung setelah pulang sekolah, sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasinya berada sekitar 15 menit dari sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan sempat dianggap selesai. NH kemudian pulang bersama NA menggunakan sepeda motor. Para pelajar yang sebelumnya berada di lokasi juga meninggalkan tempat tersebut.

Namun, persoalan itu ternyata belum benar-benar berhenti.

Salah seorang yang diperiksa polisi, ES, diduga mendorong agar persoalan tersebut kembali dilanjutkan. ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang membuat AN kembali memanggil korban.

NH yang sebelumnya mengira persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi.

Di pertemuan kedua inilah situasi berubah menjadi dugaan kekerasan fisik.

Dugaan Kekerasan Dilakukan Bersama-sama

Polisi menduga sejumlah pelaku melakukan kekerasan dengan bentuk tindakan yang berbeda.

AN diduga menampar NH sebanyak tiga kali. Sementara W diduga memukul masing-masing satu kali terhadap NH dan NA.

I, yang masih duduk di kelas 3 SMP, diduga mendorong kedua korban. Ia juga diduga menampar NA sebanyak dua kali.

Dugaan kekerasan lainnya dilakukan IM. Ia diduga memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.

ES, yang merupakan pelaku paling muda dalam kelompok tersebut, diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membatasi gerakan korban ketika kekerasan berlangsung.

Sementara T diduga menampar masing-masing korban.

Adapun WS, yang berusia 16 tahun dan merupakan yang paling tua dalam kelompok tersebut, diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya pipi, kelopak mata, leher dan lengan.

Video yang merekam dugaan kekerasan tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Polisi Ingatkan Dampak Bullying terhadap Anak

Kasus tersebut kembali memperlihatkan bagaimana persoalan di antara pelajar dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan ketika tidak diselesaikan melalui komunikasi dan pendampingan.

Polres Garut menegaskan bahwa perundungan, baik secara verbal maupun fisik, bukan tindakan yang dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Ejekan, penghinaan, intimidasi hingga tindakan merundung dapat memberikan dampak terhadap korban. Ketika tindakan tersebut berkembang menjadi kekerasan fisik dan dilakukan secara bersama-sama, persoalannya juga memasuki ranah hukum.

Kapolres Garut menegaskan, kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum meskipun orang-orang yang diduga terlibat masih berusia di bawah umur.

Dalam perkara ini, proses hukum tetap dilakukan dengan menggunakan hukum acara peradilan anak dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status ketujuhnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penanganan perkara.

Polisi juga mengingatkan orang tua, sekolah dan masyarakat agar tidak membiarkan persoalan di antara anak berkembang menjadi kekerasan.

Perselisihan di kalangan pelajar semestinya diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan orang tua serta pihak sekolah. Intimidasi, pengeroyokan dan kekerasan bukan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak. Penyebaran rekaman tersebut berpotensi semakin memperburuk kondisi korban sekaligus menyentuh aspek perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara.

Bagi polisi, pencegahan bullying bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Lingkungan keluarga, sekolah dan pergaulan memiliki peran penting agar konflik antarpelajar tidak berubah menjadi kekerasan.

Kasus di Sukawening tersebut kini masih dalam penanganan Polres Garut. Tujuh pelajar yang telah dimintai keterangan diproses dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.