
Gentra.id-GARUT — Suara knalpot yang meraung di jalan raya bukan sekadar persoalan bunyi. Bagi sebagian masyarakat, kebisingan itu bisa mengusik kenyamanan, terlebih ketika kendaraan melintas di tengah lingkungan permukiman atau kawasan sekolah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Polsek Samarang Polres Garut. Rabu (9/9/2026), jajaran kepolisian tidak hanya turun melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga mengajak para pelajar memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Kapolsek Samarang Kompol Hilman Nugraha, S.H., bersama personel Polsek Samarang memberikan sosialisasi kepada para siswa dan siswi. Edukasi diarahkan pada pemahaman mengenai keselamatan berlalu lintas sekaligus dampak penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Di hadapan para pelajar, polisi menyampaikan bahwa berkendara bukan hanya soal bisa mengendalikan kendaraan. Ada aturan dan tanggung jawab yang harus dipahami setiap pengguna jalan, termasuk menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Setelah memberikan edukasi, personel Polsek Samarang juga melakukan penertiban terhadap kendaraan pelajar yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Para pelajar yang ditemukan menggunakan knalpot tersebut diberikan teguran sekaligus edukasi.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 10 knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis sebagai sampel hasil penertiban.
Penertiban tersebut tidak diarahkan semata-mata pada tindakan, tetapi juga menjadi ruang bagi kepolisian untuk membangun kesadaran di kalangan generasi muda. Sebab, kebiasaan berlalu lintas yang baik idealnya tumbuh sejak usia sekolah.
Kapolsek Samarang Kompol Hilman Nugraha mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap generasi muda. Menurutnya, masih terdapat pelajar yang belum memahami dampak penggunaan knalpot brong, terutama terhadap kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelajar agar memahami pentingnya keselamatan, ketertiban, serta menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar Hilman saat ditemui awak media.
Knalpot yang menghasilkan suara bising, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan kenyamanan ketika digunakan di jalan raya maupun lingkungan sekitar. Karena itu, pendekatan edukatif dinilai penting agar para pelajar tidak hanya mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami alasan di balik aturan tersebut.
Bagi kepolisian, pelajar bukan sekadar objek penertiban. Mereka merupakan bagian dari generasi pengguna jalan yang nantinya akan berhadapan langsung dengan berbagai situasi lalu lintas.
Karena itu, pesan yang dibawa Polsek Samarang dalam kegiatan tersebut sederhana: berkendara bukan tentang siapa yang paling keras suaranya, tetapi tentang siapa yang paling mampu menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Hilman berharap kegiatan tersebut dapat mendorong para pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Ia juga berharap penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dapat ditinggalkan sehingga tidak lagi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Garut dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. Upaya itu dilakukan melalui pendekatan preventif, edukatif, sekaligus penegakan aturan secara humanis.
Di lingkungan sekolah, edukasi semacam ini menjadi penting. Sebab, kesadaran berlalu lintas tidak selalu lahir dari teguran atau penindakan. Kadang, ia tumbuh dari pengetahuan sederhana: bahwa jalan raya adalah ruang bersama dan setiap suara, tindakan, serta cara berkendara dapat berdampak kepada orang lain.
Melalui sosialisasi dan penertiban tersebut, Polsek Samarang berupaya menanamkan kesadaran itu sejak dini. Harapannya, ketika para pelajar kembali mengendarai kendaraan di jalan, yang mereka bawa bukan hanya kendaraan dengan spesifikasi sesuai aturan, tetapi juga kesadaran untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Ombudsman Soroti Rantai Distribusi Pupuk hingga ke Tangan Petani

Sebulan, Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Angka Perceraian Tembus 5,7 Juta, Kemenag Dorong Ketahanan Keluarga

Wagub Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Perlindungan Sosial Digital pada 2027

Keterbukaan Informasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Korban
