Remaja 17 Tahun Bawa Mobil, Tabrak Motor hingga Balita Tewas

8 Agu 2026, 19.52 WIB
WhatsAppSaluran
Remaja 17 Tahun Bawa Mobil, Tabrak Motor hingga Balita Tewas
Ilustrasi Kecelakaan Lalu lintas /CameraGentra.id/AI

Gentra.id-TASIKMALAYA – Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil sedan dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Timur Singaparna, Kampung Rujak Gedang, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (8/8/2026).

Kecelakaan tersebut berujung maut. Seorang balita berusia empat tahun yang menjadi penumpang sepeda motor meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Starlet yang dikemudikan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RRN dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Emir Rosidin (67).

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Didit Permadi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar terjadi kecelakaan antara kendaraan roda empat yang dikendarai anak di bawah umur dengan pemotor, satu anak balita yang dibonceng di motor meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit," ujar Didit.

Mobil Tabrak Motor dari Belakang

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Ramdhani mengatakan, kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan RRN melaju dari arah Singaparna menuju Cintaraja.

Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang berada di depannya.

Benturan menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh. Keduanya kemudian mengalami luka-luka.

"Jadi mobil sedan nabrak motor dari belakang. Jalanan memang lurus," kata Ramdhani.

Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, balita yang menjadi penumpang sepeda motor akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Polisi Periksa Lokasi dan Kendaraan

Petugas Satlantas Polres Tasikmalaya langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui secara pasti rangkaian kecelakaan.

Dari pemeriksaan awal, kondisi jalan di lokasi kejadian diketahui lurus dan dalam kondisi baik.

Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan juga dinyatakan dalam kondisi layak jalan.

Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Mobil Toyota Starlet dan sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Unit Laka Polres Tasikmalaya sebagai barang bukti.

"Kami amankan barang bukti termasuk mintai keterangan pengendara mobil dan pemotor, kami tangani laka ini," ujar Ramdhani.

Polisi Soroti Pengendara di Bawah Umur

Kecelakaan yang melibatkan pengemudi berusia 17 tahun ini kembali menyoroti persoalan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak yang belum cukup umur.

Polisi mengingatkan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ramdhani menyebut persoalan pengendara di bawah umur menjadi salah satu perhatian dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan, berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 75 persen kecelakaan fatal di Tasikmalaya melibatkan pengendara di bawah umur.

"Kami imbau agar para orang tua tidak izinkan anaknya bawa motor atau mobil kalau belum cukup umur. Belum punya surat izin mengemudi. Ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi fatalitas kecelakaan," tegas Ramdhani.

Jadi Pengingat bagi Orang Tua

Peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Timur Singaparna tersebut menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.

Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Terlebih dalam kecelakaan kali ini, seorang balita yang hanya menjadi penumpang harus kehilangan nyawa akibat kecelakaan di jalan raya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.

Masyarakat juga diimbau selalu berhati-hati ketika berkendara, menjaga jarak aman, serta memastikan kendaraan dikemudikan oleh orang yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan berkendara yang memadai.

Nanang AH
Nanang AH

Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.