Deretan Kontroversi Menteri Prabowo yang Baru Dilantik

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym]

i

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym]

Gentra.id – Baru dua hari berlalu sejak pelantikan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (20/10/2024). Namun, suasana politik Indonesia sudah mulai memanas. Beberapa di antara 48 menteri yang dilantik telah menarik perhatian publik. Bukan karena kebijakan baru yang mereka usulkan, tetapi karena pernyataan kontroversial yang mereka sampaikan.

Pembahasannya seputar isu sensitif seperti penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan ekonomi. Hal ini tentu banyak mendapat Kritikan dari masyarakat.

Inilah empat menteri yang paling mencuri perhatian dalam waktu singkat.

Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra (foto : istimewa)

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), segera menarik perhatian publik dengan pernyataannya yang kontroversial mengenai peristiwa 1998. Dalam sebuah wawancara, Yusril menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pernyataan yang langsung mengundang reaksi beragam dari masyarakat.

Dalam sebuah wawancara seusai pelantikannya sebagai anggota Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Yusril dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia dalam beberapa dekade terakhir tidak mengalami pelanggaran HAM berat, seperti genosida atau pembersihan etnis, yang menurutnya lebih mungkin terjadi pada masa kolonial atau era awal kemerdekaan, terutama pada tahun 1960-an.

“Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an,” ujarnya saat diwawancarai usai pelantikan.

Yusril menyatakan bahwa tidak semua kejahatan HAM dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, meskipun ia mengakui bahwa perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar HAM.

Pandangan ini bertentangan dengan keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya mengklasifikasikan 12 peristiwa kekerasan di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Indonesia tidak akan pernah melupakan hari-hari kelam menjelang berakhirnya Suharto pada tahun 1998, ketika berbagai tragedi kekerasan menandai berakhirnya pemerintahan orde baru. Tiga peristiwa kekerasan besar di masa lalu yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat adalah penghilangan paksa tahun 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta tragedi Trisakti dan Semanggi 1-2 pada tahun 1998-1999.

Baca Juga :  Potensi Peningkatan Politik Dinasti dan Nepotisme di Pilkada 2024

Ketiga peristiwa tersebut tidak hanya mengubah arah politik Indonesia, tetapi juga meninggalkan luka mendalam yang belum pulih sepenuhnya.

Pandangan Yusril tidak hanya bertentangan dengan pandangan banyak aktivis dan keluarga korban, tetapi juga sangat berbeda dengan sikap presiden Joko Widodo. Pada masa pemerintahannya, Jokowi secara terbuka mengakui bahwa telah terjadi 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, dan penyelesaian permasalahan tersebut menjadi prioritasnya.

Namun alih-alih mengambil jalur hukum, Jokowi memilih pendekatan di luar pengadilan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintahannya menekankan rekonsiliasi sosial dan pemulihan korban dengan memberikan bantuan dan santunan. Mereka menilai langkah ini sebagai cara untuk menyembuhkan luka tanpa harus melalui prosedur hukum yang panjang dan seringkali tidak membuahkan hasil yang nyata.

“Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” kata Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023. Sebagai kepala negara, Jokowi juga menyesalkan adanya berbagai peristiwa kekerasan tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2022, Presiden Jokowi menandatangani Perintah Eksekutif Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Di Luar Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM) di Masa Lalu.

Menariknya, Jokowi menunjuk Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, sebagai ketua tim pengarah PPHAM.

Mahfud Md dikenal luas sebagai figur yang lantang menyuarakan penegakan hukum dan HAM, sementara Makarim Wibisono, mantan Duta Besar dan diplomat berpengalaman, dipercaya untuk memimpin tim pelaksana.

Dengan latar belakang di bidang hubungan internasional dan HAM, banyak yang menganggap Makarim sebagai sosok yang tepat untuk menjalankan tugas penting ini, yaitu merumuskan mekanisme penyelesaian yang mengutamakan pemulihan korban.

Tim PPHAM ini diberi tugas untuk mencari jalan keluar atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan. Berikut ini 12 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut:

Baca Juga :  Kenapa Perempuan Butuh 20 Menit Tidur Tambahan untuk Pemulihan Maksimal?

1. Peristiwa 1965-1966

2. Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 dan 2 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa peristiwa 1998 tidak tergolong pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, sementara Komnas HAM secara tegas menegaskan bahwa Kerusuhan Mei 1998 merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih belum dituntaskan.

Yandri Susanto

Menteri Desa dan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (foto : istimewa)

Di hari kedua menjabat sebagai Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto terlihat melakukan blunder yang mencuri perhatian publik.

Yandri Susanto mendapat sorotan publik karena menyebarkan undangan haul dua tahun ibunya yang bertepatan dengan Hari Santri dan tasyakuran, dengan menggunakan stempel dan kop resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Surat tersebut tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, berstatus penting, dan berisi undangan untuk acara haul, peringatan Hari Santri, serta tasyakuran.

Dalam surat tersebut tertulis “Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir,”

Tindakan tersebut sontak menuai kecaman dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kementerian tidak boleh menggunakan kop surat untuk acara pribadi, dan ia menyoroti pentingnya pemisahan antara urusan dinas dan kepentingan pribadi.

“Acara keluarga seperti haul ibu dan peringatan hari agama di pondok pesantren seharusnya diundang secara pribadi atau oleh pengasuh pondok pesantren, tidak boleh menggunakan kop dan stempel kementerian,” tulis Mahfud MD di akun X miliknya pada Selasa (22/10/2024), mengingatkan pentingnya kehati-hatian di masa mendatang.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pahlawan Kota Tasik: Menghormati Jasa dan Perjuangan Tokoh-Tokoh Legendaris
Kenapa Perempuan Butuh 20 Menit Tidur Tambahan untuk Pemulihan Maksimal?
Kenapa Harga Fortuner Helmi Budiman di LHKPN Lebih Murah dari Pasaran? Simak Alasannya!
KPHT dan PMII Adakan Baksos Pengobatan Homeophaty Gartis
Airin Disorot Megawati Dalam Pidato: Ngomong Yang Keras
Baznas Garut Luncurkan Program “Garut Peduli”
PDIP Usung Nurhayati-Muslim untuk Pilkada Kota Tasikmalaya
PKB Umumkan Acep Adang Ruhiat Untuk Pilgub Jabar

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 21:11 WIB

Pahlawan Kota Tasik: Menghormati Jasa dan Perjuangan Tokoh-Tokoh Legendaris

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Deretan Kontroversi Menteri Prabowo yang Baru Dilantik

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Kenapa Perempuan Butuh 20 Menit Tidur Tambahan untuk Pemulihan Maksimal?

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:54 WIB

Kenapa Harga Fortuner Helmi Budiman di LHKPN Lebih Murah dari Pasaran? Simak Alasannya!

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:45 WIB

KPHT dan PMII Adakan Baksos Pengobatan Homeophaty Gartis

Berita Terbaru

Kantor Kepala Desa Sundawenang (foto: Tia/Gentra.id)

Data

Selayang Pandang Desa Sundawenang

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:00 WIB

Penggunaan emoji saat chattingan mempengaruhi tingkat kecerdasan emosional. (foto:istimewa)

Gaya Hidup

Sering Pakai Emoji? Ini Tanda Kecerdasan Emosionalmu Tinggi

Minggu, 29 Des 2024 - 23:41 WIB